Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat. Ditetapkan di Liwa Pada tanggal 17 Desember 2018 BUPATI LAMPUNG BARAT, DTO PAROSIL MABSUS Diundangkan di Liwa Pada tanggal 17 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT DTO AKMAL ABD.NASIR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG: 09/802/LB/2018 PENJELASAN ATAS PENAMBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANK LAMPUNG I. UMUM Dalam rangka peningkatan investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non-permanen. Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Berdasar padahal tersebut diatas penyertaan modal Kabupaten Lampung Barat telah menunjuk Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada PT. Bank Lampung untuk pelaksanaannya. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL