1.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas-batas wilayah vang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan
2.Pcmerintahan Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mcmimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Sekertaris Daerah adalah Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
8.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak- kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB) , sekolah menengah pertama (SMP) , sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) , sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) , atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
9.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan.
10.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu dibidang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
12.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam Pengelolaan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten / kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan lujuan pendidikan nasional.
13.Kegiatan Pengelolaan pendidikan adalah pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal;
15.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan Sekolah Dasar/ Madrasah Iblidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah.
16.Manajemen Berbasis Sekolah adalah model pengelolaan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada Satuan Pendidikan dalam pengambilan keputusan terkait dengan Pengelolaan pendidikan di sekolahnya masing-masing berdasarkan prinsip keterbukaan, kemitraan dan partisipasi masyarakat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
17.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
18.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang A
19.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat terdiri dari yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang pengelolaan pendidikan.
20.Profesi adalah pekeijaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan pengetahuan , keahlian, dan keterampilan yang memenuhi standar atau norma tertentu.
21.Portopolio adalah sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya.
22.Tutor adalah orang yang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atau beberapa siswa dalam pelajarannya.
23.Pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program dan pengembangan model Pendidikan Nonformal, Formal dan Informal (PNFI) pada Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.
24.Instruktur adalah orang yang memberi pelajaran sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya.
25.Fasilitator adalah orang yang menyediakan fasilitas, penyedia di dalam konsep belajar mandiri, guru dan sekolah tidak lagi menjadi titik pusat kegiatan tetapi lebih bersifat sebagai pendukung kebutuhan murid.
26.Pustakawan adalah orang yang bergerak dalam bidang perpustakaan.
27.Laboran adalah orang (ahli kimia dan sebagainya) yang bekeija di laboratorium.
28.Tenaga Administrasi Sekolah adalah orang yang menyusun program dan laporan keija sekolah , mengorganisir staf, mengembangkan staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim keija yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, menyelesaikan konflik di sekolah, merencanakan kegiatan administrasi sekolah dan menyusun laporan kineija sekolah.
29.Teknisi Sumber Belajar adalah orang yang menyediakan fasilitas yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
30.Kualifikasi akademik adalah ijasah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
31.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
32.Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah kegiatan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan , bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya;
33.Penilaian kineija guru adalah pengukuran tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
34.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) sejak dilahirkan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang meliputi Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain , Taman Kanak-Kanak/ Bustanul Athfal, Raudhatul Athfal dan bentuk lain yang sederajat.
35.Pendidikan inklusi adalah sistem pengelolaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan J J11 36.Kurikulumadalahseperangkatrencanadanpengaturanmengenaitujuan,isi dan bahanpelajaransertacarayangdigunakan sebagaipedomanpengelolaan kegiatan pembelajaranuntukmencapaitujuanpendidikantertentu. 37.Kurikulumtingkatsatuanpendidikanadalah kurikulumoperasional yang disusunolehdan dilaksanakandimasing-masingsatuanpendidikan. 38.Komitesekolah/madrasahadalah lembaga mandiriyangberanggotakanorang tua/walipesertadidik,komunitassekolah,tokohmasyarakat,walimuridserta perwakilansiswa yangberbasis padasatuanpendidikanataugabungan beberapasatuanpendidikan. 39.Sumber dayapendidikanadalahsegalasesuatuyangdipergunakan dalam Pengelolaan pendidikanyang meliputi pendidik,tenaga kependidikan, masyarakat,dana,sarana,danprasarana.
40.Evaluasi pendidikanadalahkegiatanpengendalian,penjaminan,dan penetapanmutu pendidikanterhadapberbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,jenjang,dan jenispendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaanpendidikan. 41.Akreditasiadalah kegiatan penilaiankelayakanprogramdalamsatuan pendidikan berdasarkankriteriayangtelahditetapkan.
42.BadanStandarNasional Pendidikan yangselanjutnyadisebutBSNPadalah badan mandiriatauindependenyangbertugasmengembangkan,memantau pelaksanaandan mengevaluasistandarnasional pendidikan. 43.Bina MitraPemberdayaan Madrasah yangselanjutnyadisebutBMPMadalah BinaMitraPemberdayaan Madrasah Kabupaten Lampung Selatan. 44.DewanPendidikanKabupatenLampungSelatanyangselanjutnya disebut DewanPendidikanadalahlembaga mandiri yangmewadahiperan serta masyarakat,yangberanggotakanberbagaiunsur masyarakatyang peduli pendidikandalamrangkameningkatkan mutu,pemerataan danefisiensi pengelolaan pendidikan. 45.Pegawainegeri sipil(PNS)yang selanjutnya disebutAparat Sipil Negara(ASN) adalahpegawaitetapyang diangkatolehpemerintah berdasarkanperaturan perundang-undangan.
46.Organisasiprofesiadalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurusolehpendidik(guru)untuk mengembangkan profesionalitasnya dan tidak komersial. 47.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,yang selanjutnya disebutBX- S/Madalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formaldenganmengacupada Standar Nasional Pendidikan. 48.Masyarakat adalah kelompok warganegara yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan.
49.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Lampung Selatan atau penduduk luar Kabupaten Lampung Selatan atauwarga negara asing yang tinggal di Kabupaten Lampung Selatan.
50.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat Kabupaten Lampung Selatan atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
51.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan HDD X \ ronrr rlitotonbrin nrirran rvnro iron r\ooroVi BABII RUANGLINGKUP,MAKSUD,FUNGSI DANTUJUAN Pasal 2 Ruanglingkupperaturan daerahini meliputi: a.ketentuanumum; b.maksud,fungsi dantujuan; c.prinsippengelolaanpendidikan; d.hakdankewajiban;