a.pertahanan dan keamanan nasional;
b.jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitasi operasi kereta api;
c.waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d.pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
g.jaringan tclckomunikasi dan informatika Pemerintah;
h.tempat pembuangan dan pengelolaan sarnpah;
1.rumah sakit Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
j.fasilitas keselamatan umum;
k.tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah;
1.fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
m.cagar alam dan cagar budaya;
n.kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa;
o.penataan pennukirnan kumuh perkotaan dan/ atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p.prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
q.prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah;
r.pasar umum dan lapangan parkir umum;
s.kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
t.kawasan ekonomi khusus yang diprakarsar danf atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
u.kawasan industri yang diprakarsai danlatau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, ba.dan usaha milik negara, atau ba.dan usaha milik daerah;
v.kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, ba.dan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
w.kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan
x.kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.