16.Bencana alarn adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
17.Bencana geologi adalah serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan atau penghidupan manusia yang disebabkan oleh faktor alarn geologi seperti letusan gunung api, gempa bumi, tsunami, longsor, dan kekurangan air bersih.
18.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang rnenderita atau meninggal dunia akibat bencana.
19.Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
20.Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Lernbaga kernasyarakatan adalah lembaga yang mernpunyai akta notaris/ akta pendirian/ anggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, surnber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alarnat kepanitiaan dan program kegiatan.
22.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
23.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera rnungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
24.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk rnengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemarnpuan menghadapi ancaman bencana.
25.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani darnpak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelarnatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
26.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk nonnalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
27.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali. semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
28.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
29.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
30.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa arnan, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
31.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
32.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
33.Lembaga Internasional/Swasta adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa a tau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
34.Kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubemur dengan bupati/wali kota atau antara bupati/walikota dengan bupati atau walikota yang lain, dan atau gubemur, bupati/walikota dan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.