menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; BUPATI LAMPUNG SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR l( TAHUN2016 PROVINSI LAMPUNG BUPATI LAMPUNG SELATAN Mengingat Menimbang
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/ atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761 );
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010;
12.Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XIl/2006/01 Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sa.ma Luar Negerioleh Pemerintah Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja sarn.a Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja sama Antar Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Kerja Sama Daerah adalah kesepakatan antara Bupati dengan Gubemur, atau antara Bupati dengan Bupati/Walikota yang lain, atau Bupati dengan Pihak Ketiga atau Bupati dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
6.Pihak Ketiga adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan, desa adat dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
7.Pihak Luar Negeri adalah Pemerintah Negara Bagian atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk Badan-badannya dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya, Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat luar negeri serta Badan Usaha Milik Pemerintah Negara/Negara Bagian/Daerah di luar negeri, dan swasta di luar negeri.
8.Kesepakatan Bersama adalah suatu naskah kesepakatan yang berisi kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antara para pihak secara garis besar terhadap materi-materi yang akan dikerjasamakan.