1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Perangkat Daerah yang unsur pembantu Bupati Perangkat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah pimpinan, perencana, pelaksana, pengoordinasi, penyelenggara pelayanan dan pengendali Perangkat Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun , firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi , lembaga, bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.UPT adalah Unit Pelaksanaan Teknis pada SKPD.
10.Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kepentingannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
11.Nelayan adalah orang yang mata pencahariaannya melakukan penangkapan ikan.
12.Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia yang selanjutnya disingkat HNSI adalah Wadah Organisasi Nelayan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
13.Bakul adalah mereka yang membeli ikan secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan
14.Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
15.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
16.Pelelangan ikan adalah proses pengambilan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
17.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dari kegiatan sistem bisnis perikanan, yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan bongkar muat ikan.
18.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual-beli ikan melalui pelelangan ditempat-tempat pelelangan ikan ynag berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
19.Retribusi Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai atas pembayaran jasa atau pemberian izin yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan usaha yang melakukan transaksi jual-beli ikan ditempat pelelangan ikan.
20.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaranretribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas SKRDatau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDLB yang dilakukan oleh wajib retribusi.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data ,keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengaturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang oleh peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
30.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lampung Selatan.