1.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah .
5.Sekretaris Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lampung Selatan. -*
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Kekayaan Daerah adalah barang yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan maupun tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan/atau surat berharga.
12.Waiib Retribusi adalah orang Dribadi atau badan vane memmit npraturan 0
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yangbersangkutan.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besamya jumlah retribusi yang terutang.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil Pemda Kabupaten # Lampung Selatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang teijadi serta menemukan tersangkanya.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.