1.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakatsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Badan Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
7.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, 8.PengusahaRestoranadalahperoranganataubadanyang meyelenggarakanusaha Restoranuntuk atas namanyasendiri atauatas nama pihak lainyangmenjaditanggungannya. 9.Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugastertentudibidang perpajakan daerahsesuaidenganperundang-undanganyang berlaku. 10.Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodal yangmerupakan kesatuan,baikyangmelakukanusahamaupunyangtidakmelakukan usahayang meliputi Perseroan Terbatas,PerseroanKomanditer,Perseroan lainnya,BadanUsahaMilikNegara(BUMN),atauBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengan namadandalambentuk apapun,firma,kongsi, koperasi,danapensiun,persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasi massa,organisasisosial politik,atauorganisasilainnya,lembagadan bentuk badanlainnyatermasukkontrak investasikolektifdan bentuk usahatetap. 11.Subjek Pajak adalahorangpribadiatauBadanyangdapatdikenakan Pajak Daerah. 12.WajibPajak adalah orang pribadiatauBadan,meliputi pembayarpajak, pemotongpajak,dan pemungut pajak,yang mempunyai hakdan kewajibanperpajakansesuaidengan ketentuanperaturan perundang- undanganperpajakan daerah. 12a.JasaBoga/Kateringadalah jasapenyediaanmakanan danminuman yang dilengkapidengan peralatan dan perlengkapanuntukprosespembuatan, penyimpanan danpenyajianuntukdisajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. 12b.Pemilik/pengelola/ penanggung jawab usaha jasaboga/katering adalah peroranganatauBadan yang menyelenggarakanusaha jasaboga/katering untuk atasnamanya sendiriatau atasnamapihak lain yang menjadi tanggungannya. 13.Masa Pajakadalah jangka waktu 1(satu)bulankalender atau jangka waktu lain yangdiatur dengan Peraturan Bupatipalinglama3(tiga)bulan kalender,yang menjadidasarbagi wajibpajakuntukmenghitung, menyetor,dan melaporkan pajakyang terutang. 14.Pajak yang terutang adalah pajak yangharus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak,dalamTahun Pajak,atau dalam bagian Tahun Pajak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan dataobjek dan subjek pajak atau retribusi,penentuan besamya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau retribusi serta pengawasan penyetorannya. 16.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkatSPTPD,surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 18.SuratKetetapan PajakDaerahKurang Bayar Tambahan,yangselanjutnya disingkatSKPDKBT,adalahsuratketetapanpajakyang menentukan tambahanatasjumlahpajakyang telahditetapkan. 19.SuratKetetapan Pajak DaerahNihil,yangselanjutnyadisingkatSKPDN, adalahsuratketetapanpajak yang menentukanjumlahpokokpajak samabesamya denganjumlah kredit pajakataupajak tidak terutangdan tidakadakreditpajak. 20.SuratKetetapan PajakDaerahLebihBayar,yangselanjutnya disingkat SKPDLB,adalahsurat ketetapanpajak yang menentukan jumlah kelebihanpembayaranpajakkarenajumlahkreditpajaklebihbesar daripadapajak yangterutang atauseharusnyatidakterutang. 21.Surat Tagihan PajakDaerah,yangselanjutnyadisingkatSTPDadalah suratuntukmelakukan tagihan pajakdan/atausanksiadministratif berupa bunga dan/ataudenda. 22.SuratKeputusan Pembetulanadalah surat keputusanyang membetulkan kesalahan tulis,kesalahanhitung dan/ataukekeliruandalam penerapan ketentuan tertentudalamperaturan perundang-undanganperpajakan daerah yangterdapat dalamSuratPemberitahuan Pajak Terutang,Surat Ketetapan Pajak Daerah KurangBayar,SuratKetetapanPajak Daerah Kurang BayarTambahan,SuratKetetapanPajakDaerahNihil,Surat Ketetapan Pajak DaerahLebihBayar,SuratTagihan Pajak Daerah,Surat Keputusan Pembetulan,atau SuratKeputusan Keberatan. 23.SuratKeputusan Keberatanadalah surat keputusan ataskeberatan terhadap SuratPemberitahuan PajakTerutang,Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,SuratKetetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,SuratKetetapan Pajak DaerahNihil,SuratKetetapan Pajak DaerahLebihBayar,atau terhadappemotonganataupemungutan oleh pihak ketiga yangdiajukanoleh Wajib Pajak. 24.PutusanBandingadalah PutusanBadanPeradilanPajakatas banding terhadap Surat Keputusan keberatanyangdiajukanoleh wajib pajak. 25.Pembukuan adalah suatuproses pencatatan yangdilakukan secara teraturuntukmengumpulkan data dan informasi keuanganyangmeliputi harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya,sertajumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupaneracadan laporan labarugiuntuk periode Tahun Pajak tersebut. 26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data,keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektifdan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 27.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidikuntuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya. 27a.Tapping box adalah alat yang bisa merekam atau menangkap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales yang digunakan oleh wajib pajak.
28.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lampung Selatan. 2.KetentuanPasal5ayat(1)diubah dan ditambah1(satu)ayat,yakni ayat(4), sehingga Pasal5berbunyi sebagai berikut: