1.Daerah adalah Kabupaten Larnpung Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan. 4 . Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. 7 . Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PO adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan;
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Kerja pada SKPD.
9.Kepala UPTD Puskesmas adalah Kepala Puskesmas di UPTD Puskesmas Kabupaten Lampung Selatan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaranjpengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang se1anjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai kewenangan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah .
13.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
14.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adaJah UPTD Puskesmas Kabupaten Lampung Selatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. .
15.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat daJam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
16.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLVD yang bertanggung jawab terhadap kinetja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat telrnis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
17.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana Iancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
18.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
19.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang danj atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
20.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi , tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
21.Rekening Kas adalah rekening tempat penyimpanan uang BLVD yang dibuka oleh Pimpinan BLVD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLVD.
22.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat REA adalah dokumen perencanaan bisnis dan anggaran Tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLVD.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penarikan dana dan APBD dan pengesahan pendapatan dan biaya, pembiayaan BLUD . 24 . Rencana Kerja dan Anggaran PD yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen pereneanaan dan penganggaran yang berisi reneana pendapatan, reneana belanja, program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
25.Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen 5 (lima) tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLVD yang disusun berdasarkan RPJMD.
26.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
27.Praktek Bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bennutu dan berkesinambungan.
28.Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima BLVD yang berasal dari barang dan/ atau jasa yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerjasama dengan pihak lain atau hasil usaha lainnya.
29.Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLVD pada akhir suatu tahun buku tertentu dan merupakan bagian dari aset Pernerintah Daerah yang tidak terpisahkan.
30.Tarif adalah imbalan atas barang darr/atau jasa yang diberikan oleh BLVD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya per unit layanan.
31.Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLVD. 32 . Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip akuntansi oleh Ikatan Profesi Akuntansi Indonesia dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha. BABII MAKSUD DAN TUJUAN