menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; : a. b. c. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub ^ k Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik 2. 3. 4. 5.Undang-UndangNomor32Tahun2009tentang PerlindungandanPengelolaan Lingkungan Hidup (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009Nomor 140,TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5059); 6.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2011Nomor82, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5234)sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor15 Tahun2019(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6398); 7.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
8.Peraturan PemerintahNomor27 Tahun2012tentangIzin Lingkungan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor48,Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5285); 9.Peraturan PemerintahNomor30 Tahun2000 tentang Penyelenggaraan PembinaanJasaKonstruksi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor65, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3957); 10.Peraturan PemerintahNomor28 Tahun 2000tentang Usaha danPeran MasyarakatJasaKonstruksi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor63,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3955) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PemerintahNomor92 Tahun2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010Nomor157); 11.Peraturan PemerintahNomor36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor28 Tahun 2002tentang Bangunan Gedung(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor83,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4532); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 ); 14.PeraturanPemerintahNomor24Tahun2018tentang PelayananPerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2018Nomor90,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6215);
15.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor32Tahun2010 tentangPedoman PemberianIzin MendirikanBangunan (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2010Nomor276);
16.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor80 Tahun 2015 tentangPembentukan ProdukHukum Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2015Nomor2036)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 120 Tahun 2018(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun 2018Nomor157); 17.PeraturanMenteriPekeijaanUmumdan Perumahan Rakyat Nomor05/PRT/M/2016tentangIzin MendirikanBangunan Gedung(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun2016 Nomor276)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan MenteriPekeijaanUmumdan PerumahanRakyatNomor 06/PRT/M/2017(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun 2017Nomor534; 18.Peraturan DaerahKabupaten LampungSelatanNomor7 Tahun 2016tentang Pembentukandan SusunanPerangkat DaerahKabupatenLampungSelatan(Lembaran Daerah Kabupaten LampungSelatan Tahun 2016Nomor16, Tambahan Lembaran DaerahKabupaten LampungSelatan Nomor16); DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN dan BUPATI LAMPUNG SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanean daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan. 4.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalah lembagaperwakilan rakyat daerahKabupatenLampungSelatanyang berkedudukan sebagaiunsurpenyelenggarapemerintahan daerah
5.Pejabatyangditunjuk adalahpegawaiyang diberitugastertentudibidang perizinandan/ataupemungutanretribusiIMB. 6.Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodal yangmerupakan kesatuan, baikyang melakukanusahamaupun yangtidakmelakukanusahayang meliputi perseroanterbatas,perseroan komanditer,perseroanlainnya,Badan UsahaMilikNegara(BUMN),atauBadan UsahaMilikDaerah(BUMD)dengan namadan dalam bentukapapun,firma,kongsi,koperasi,danapensiun, persekutuan,perkumpulan,yayasan,organisasimassa,organisasi sosial politik, atauorganisasi lainnya,lembagadan bentuk badan lainnyatermasuk kontrak investasikolektifdan bentuk usahatetap.
7.IzinMendirikanBangunanyangselanjutnya disingkatIMBadalahperizinan yang diberikanolehpemerintahdaerahkecualiuntukbangunan gedung fungsi khususolehpemerintah kepadapemilikbangunanuntuk membangunbaru, mengubah,memperluas,mengurangidan/ataumerawatbangunan sesuai dengan persyaratan administratifdan persyaratan teknis yang berlaku. 8.Bangunan Gedung adalahwujudfisikhasilpekeijaankonstruksiyangmenyatu dengan tempat kedudukannya sebagianatau seluruhnyaberadadiatas dan/ataudi dalamtanah dan/atau air,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukankegiatannya,baikuntuk hunian atautempattinggal,kegiatan keagamaan,kegiatanusaha,kegiatan sosial,budaya maupun kegiatankhusus. 9.Prasarana Bangunan Gedungadalahfasilitas kelengkapan di dalamdandiluar bangunan gedung yang mendukungpemenuhanterselenggara-nyafungsi bangunan gedung. 10.FungsiBangunan Gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalambangunan gedung,baikkegiatan hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatanusaha,kegiatan sosial,budaya maupun kegiatankhusus. 11.Penyelenggaraan Bangunanadalah kegiatanpembangunanyang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,serta kegiatan pemanfaatan,pelestarian danpembongkaran yang berada di wilayah KabupatenLampungSelatan. 12.Perawatanadalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan, komponen,bahan bangunan dan/atauprasarana dan sarana agar bangunan tetaplaik fungsi. 13.MendirikanBangunan adalah pekeijaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekeijaanmenggali,menimbunatau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekeijaan mengadakan bangunantersebut. 14.Mengubah Bangunan adalah pekeijaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada,termasuk pekeijaan membongkar yang berhubungan dengan pekeijaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15.Membongkar bangunan adalah pekeijaan meniadakan sebagian atau seluruh bagian bangunan ditinjau dari fungsi bangunan dan/atau konstruksi.
16.Laik Fungsi adalah adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
17.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
18.Rekomendasi adalah saran tertulis dari ahli berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian, sebagai dasar pertimbangan penetapan pemberian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung oleh Pemerintah Kabupaten Selatan.
19.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
20.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
21.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penaghan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpu dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
29.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi izin mendirikan bangunan yang teijadi serta menemukan tersangkanya.