BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DABRAH TENT.ANG PENGELOLAA1' SAMPAH.Menetapkan BUPATILAMPUifGSELATAK MEMUTUSKAN:
12.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenih Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
13.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
14.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 / PRT/M/2013 ten tang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
16.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1); Dengan Penetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN dan
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka.bupaten Lampung Selatan.
5.Dinas adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ka.bupaten La.mpungSelat.an.
7.Sadan Lingkungan Hidup Daerah adalah Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Larnpung Selatan.
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDAadalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri at.as sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sarnpah rumah tangga.
11.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiat.an sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
12.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan atau fasilitas lainnya.
13.Lembaga pengelola sampah adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Daerah diwilayah Kelurahan, RT, RW, Fasilitaa umum, Fasilitas sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan.
14.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam perumahan, asrama dan sejenisnya.
15.Kawasan komeraial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/ atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
16.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. 1 7. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional. I 8. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/kantong/tong/keranjang sampah.
19.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
20.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
21.Pengelola kegiatan penanganan sampah adalah pemerintah Daerah atau pelaku usaha yang bermitra dengan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan/ a tau pemrosesan akhir sampah.
22.Pengurangan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan/pemanfaatan kembali sa.mpah.
23.Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/ a tau kemasan produk.
24.Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
25.Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk menggunakan ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/ a tau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bennanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
26.Produsen adalah pelaku usaha yang menghasilkan, mengimpor dan/atau mendistribusikan suatu produk dan kemasan produk.
27.Kemasan adalah wadah dan/ atau pembungkus suatu produk.
28.Penanganan sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
29.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sa.mpah sesuai dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah.
30.Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dart sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
31.Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau ke tempat pemrosesan akhir.
32.Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, kompoaisi dan/atau jumlah sampah.
33.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
34.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
35.Ternpat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
36.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemroeesan akhir.
37.Tempat Pemrosesa.n Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan,
38.Lahan urug saniter adalah tempat penimbunan sampah dengan sistem penutupan sampah dengan tanah setiap hari.
39.Pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan adalah pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna, aman, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
40.Sampah organik adalah sisa bahan-bahan yang berasal dari turnbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan yang mudah diuraikan dalam proses alami.
41.Sampah anorganik adalah sisa dari jenis sumber daya alam tak terbarui seperti mineral atau proses industri dan tidak dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan oleh alam atau hanya sebagian kecil dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
42.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya rnemerlukan pengelolaan khusus.
43.Sampah bahan berbahaya dan beracun yang bersumber dari rumah tangga yang selanjutnya disingkat sampah 83 rumah tangga adalah sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya baik secara lansung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
44.Penghasilan sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
45.Pelayanan umum adalah penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sa.mpah di jalan umum, tempat atau fasilitas umum untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
46.Tempat umum adalah tempat yang meliputi tam.an, lapangan, halaman, bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk fasilitas umum. 4 7. Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sarnpah ditempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
48.Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.
49.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang dan/atau badan hukum.
50.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
51.Pembiayaan sampah adalah dana yang diperuntukan bagi pengelolaan sampah.
52.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
53.Jasa pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan kepada setiap orang atas pelayanan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
54.Tarifjasa pelayanan pengelolaan sampah adalah pungutan yang dilakukan oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Lampung Selatan sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang. ( 1) Pernerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas,