Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 75
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Kepemudaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan daerah ini menetapkan mengenai Kepemudaan
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan.
Pemerintah daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kepemudaan di daerah.
Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
BAB V
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial. dan agen perubahan dalam segaia aspek pembangunan daerah.
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda, pemerintah daerah, badan hukum. organisasi kemasyarakatan. dan nelaku usaha memberi peluang, fasilitas. dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemuda bertanggung iavvab dalam pembangunan daerah untuk:
BAB VI
Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dilaksanakan dengan:
Pelaksanaan kegiatan penyadaran kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan dalam bentuk:
BAB VLL
BAB VIII
Potensi dan jatidiri pemuda dikembangkan dengan:
Membuka PDF…