menetapkan Peraturan DaerahtentangPendirianPerusahaanPerseroan Daerah Lampung SelatanMaju. Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor4 Tahun1956, Undang-Undang DaruratNomor5 Tahun1956,Undang- Undang DaruratNomor6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kotapraja dalam lingkungan daerah TingkatISumatera Selatan sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2045 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2045 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentartg Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10). DenganPersetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Dan BUPATI LAMPUNGSELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANGPENDIRIANPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAHLAMPUNG SELATANMAJU. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerahiniyang dimaksud dengan: 1.Daerahotonomyang selanjutnya disebutdaerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten LampungSelatanyangmempunyaibatas-bataswilayah yang berwenangmengatur danmengatur urusan pemerintahandan kepentinganmasyarakat setempatmenurutprakarsasendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalamsistemNegaraKesatuanRepublik Indonesia. Pemerintah Daerahadalah bupati sebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerah yangmemimpinpelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerahotonomKabupaten LampungSelatan. 3.Bupati adalah BupatiLampungSelatan. 4.DewanPerwakilan Rakyat Daerah yangselanjutnya disingkatDPRDadalah lembaga perwakilanrakyat daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berkedudukan sebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerah. 5.Perangkat Daerahadalah unsur pembantu kepala daerah danDPRDdalam penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.AnggaranPendapatan danBelanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalahrencanakeuangan tahunanDaerah yangditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7.Badan UsahaMilikDaerah yang selanjutnya disingkatBUMDadalah badan usahayang seluruh atau sebagian besar modalnyadimiliki oleh Pemerintah Daerah. 8.Penyertaan Modal Daerahadalah bentuk Investasi Pemerintah Daerahpada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. Saham adalah tanda penyertaan modalataukepemilikan perseroan. Modaladalah asset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
11.Organ Perseroan Daerah(Perseroda)adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi.
12.Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. 2. 9. 10. 13.DireksiadalahOrganPerseroan yangberwenang danbertanggungjawab penuhataspengurusanPerseroanuntukkepentingan Perseroan, sesuai dengan maksuddan tujuanPerseroansertamewakiliPerseroanbaikdi dalam maupun diluarPengadilansesuaidenganketentuananggarandasar. KomisarisadalahorganPerusahaanDaerah yangbertugasmelakukan pengawasandanmemberikannasehat kepadaDireksi dalammenjalankan kegiatan pengurusanperusahaanPerseroanDaerah DireksiadalahOrganBUMDyang bertanggung jawabataspengurusanBUMD untukkepentingandantujuanBUMDsertamewakiliBUMDbaikdi dalam maupun di luarpengadilansesuaidenganketentuan anggaran Dasar: PegawaiadalahPegawai Perseroan Daerah. Restrukturisasi adalahupayayang dilakukan dalamrangka penyehatan Perseroanyang merupakansalahsatu langkah strategis untukmemperbaiki kondisiinternalPerseroangunamemperbaikikineijadanmeningkatkannilai Perseroan. Privatisasiadalah penjualan sahamPersero,baik sebagian maupun seluruhnya,kepadapihak laindalam rangka meningkatkan kineija dannilai Perseroan,memperbesar manfaatbaginegara danmasyarakat,serta memperluaspemilikansahamolehmasyarakat. Penggabungan adalahperbuatanhukum yang dilakukanolehsatuPerseroan ataulebihuntukmenggabungkan diri dengan Perseroanlainyangtelahada yangmengakibatkanaktivadanpasivadariPerseroan yang menggabungkan diriberalih karena hukum kepadaPerseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya statusbadan hukumPerseroan yang menggabungkandiri berakhirkarena hukum. Peleburanadalah perbuatanhukum yang dilakukanolehduaPerseroanatau lebihuntukmeleburkan diri dengan cara mendirikansatuPerseroanbaru yang karena hukum memperoleh aktivadanpasiva dariPerseroan yang meleburkan diridan statusbadanhukumPerseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pengambil alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukanolehbadan hukumatauorangperseoranganuntukmengambil alih sahamPerseroan yang mengakibatkanberalihnya pengendalianatasPerseroan tersebut. Pemisahanadalah perbuatan hukum yang dilakukanoleh Perseroanuntuk memisahkanusahayang mengakibatkan seluruh aktiva danpasiva Perseroan beralih karena hukum kepadaduaPerseroanataulebihatau sebagian aktiva* dan pasiva Perseroan beralihkarena hukum kepada satu Perseroanataulebih. Tahun buku adalah tahun berdasarkan kalender yang berawal dari 1 januari dan berakhir pada 31Desember. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. BABII NAMA,BENTUK HUKUM DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1)Dengan Peraturan Daerah ini, didirikan Perusahaan Daerah Lampung Selatan Maju. Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2)