1.Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
5.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
6.Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbatas.
7.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
8.Perusahaan adalah badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa bertujuan memperoleh keuntungan.
9.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan.
10.Wilayah sasaran adalah kawasan industri, kawasan pemukiman penduduk, kawasan dengan peruntukan apapun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang ada di darat maupun di laut/daerah perairan yang terkena imbas baik langsung maupun tidak langsung keberadaan perusahaan sehingga fungsi lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fïsik dan non fïsik.
11.Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum Pelaksana TSLP adalah forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, baik melibatkan dan/atau tidak melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
12.Tim Fasilitasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Tim Fasilitasi Program TSLP adalah Tim yang membantu Bupati dalam memfasilitasi penyelenggaraan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di daerah.
13.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
14.Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
15.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.