1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEH LAMPURG SELATAN
18.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
19.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toke Modern;
20.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/ PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/ PER/9/2009;
21.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 1 /M- DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
22.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M- DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentuka.n, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13);
27.Peraturan Daerah Kabu paten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15). Menetapkan
2.Pernerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati La.mpung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat berternunya penjual dan pernbeli dengan jurnlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modem dan/ atau pusat perbelanjaan, pertokoan, pusat perdagangan rnaupun sebutan lainnya.
6.Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Sadan Usaha Milik Daerah, tennasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa, Toko, Kios Los dan Tenda yang dimiliki atau dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, swadaya rnasyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses j ual bell barang dagangan dengan tawar menawar.
7.Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik, seperti pasar hewan, pasar sepeda, pasar burung dan sejenisnya.
8.Pasar desa adalah pasar yang dikelola Pernerintah Desa atau Kelurahan yang ruang lingkup pelayanannya rneliputi lingkungan desa atau kelurahan di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan rneliputi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau kebutuhan sernbilan bahan pokok.
9.Pusat perbelanjaan adalah suatu area terten tu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang,
10.Perkulakan adalah ternpat atau kompleks pembelian barang dalamjum.lah besar untuk dijual kembali.
11.Toko adalah bangunan gedung yang fungsi usaha yang digunakan untuk rnenjuaJ barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
12.Pertokoan adalah kornplek toko atau deretan toko yang masing-masing dirniliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
13.Toko Serba Ada adalah sarana atau ternpat usaha untuk melakukan penjualan berbagai macam barang kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sembilan bahan pokok yang disusun dalam bagian yang terpisah-pisah dalam bentuk koun ter secara eceran.
14.Toko Modem adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), rnenjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk Minimarket, Supermaket, Departement Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. l 5. Toko modern berstatus waralaba adalah toko yang memiliki hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistern bisnis dengan ciri khas usaha daJam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/ a tau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
16.Sektor informal adalah unit usaha berskala kecil yang menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa tanpa melalui izin operasional dengan tujuan utama untuk menciptakan kesempatan kerja dan penghasilan bagi dirinya sendiri dengan tidak memiliki tempat berjualan yang menetap.
17.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri ( swalayan].
18.Pengelola jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
19.Departement Store adalah sarana atau tern pat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/ atau tingkat usia konsumen.
20.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri ( swalayan].
21.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga terrnasuk kebutuhan sembilan pokok secara eceran dan langsung kepada konsurnen, yang didalamnya terdiri dari pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
22.Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usa.ha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/ atau jasa dan terletak dalam bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
23.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modem dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkernbang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
24.Pemberdayaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang rnenjadi suatu usaha yang lebih berkuahtas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
25.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak rnerugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang ada.
26.Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya di sebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala Mikro Kecil dan menengah.
27.Kemitraan adalah kerjasa.ma usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
28.Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana urnum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
29.Bahan pokok adalah sembilan kebutuhan pokok meliputi beras, minyak goreng, gula kopi, sabun, terigu ikan asin dan telur, bawang merah dan bawang putih, cabe rawit dan cabe merah, daging, sandang.
30.Izin prinsip adalah izin yang harus diajukan oleh dan diberikan kepada orang pribadi atau badan dan diperoleh sebelum dilakukan pendirian/pembangunan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modem yang berfungsi sebagai dasar penerbitan perizinan.lain yang terkait dengan pendirian/ pembangunan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/ atau toko modern.
31.Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan / atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
32.Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak tennasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
33.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T},Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Dan Izin Usaha Tako Modern adalah izin Untuk dapat mel.aksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modem yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
34.Pejabat Penerbit lzin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan lzin Usaha Toko Modem, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang perizinan terpadu dengan melampirkan syarat rekomendasi dari dinas terkait.
35.Surat pennohonan adalah surat permintaan penerbitan lzin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan dan lzin U saha Toko Modem. Tujuan Penataan Pasar Tradisiorial, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem, bertujuan untuk :