1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lampung Selatan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan .
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegangjabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan .
9.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
10.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. 11 . Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
12.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
13.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah , dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
15.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus. 16 . Tunjangan Komunikasi Intensif selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
18.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagipimpinan DPRD , belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
19.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Dana Operasional Pimpinan DPRD selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk Pimpinan DPRD setiap bulan guna menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
21.Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan. BAD II PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD Umum Pasal 2 Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas :