Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan: 1 . Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masvarakat hukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan n T i
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lampung Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerali yang seianjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lampung Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah .
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Peraturan Daerah yang selanjutrrya disingkat Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7.Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
8.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakuka kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
9.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
10.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
11.Kendaraan umum adalah kendaraan yang bermesin atau tidak bermesin untuk memuat penumpang/orang dan atau barang sesuai fungsinya dengan dipungut bayaran/ ongkos tertentu.
12.Tempat umum adalah prasarana dan/atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
13.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
14.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang diatasnya terdapat pohon dan atau tanaman yang mempunyai fungsi tertentu dan ditata serasi dan teratur dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. -•
15.Orang adalah orang perorangan atau korporasi.
16.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang menempati tempat-tempat prasarana daerah dan atau fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain trotoar, saluran air/irigasi, jalur hijau, taman, alun-alun, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
17.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
18.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan dapat dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
19.Pencemaranadalah akibat-akibatprosespembusukan,pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan atauproses pengolahandaripabrik,sampah minyak,atau asap,akibatdaripembakaran segalamacambahankimiayang dapatmenimbulkan pencemarandalam bentukapapundanberdampak burukterhadaplingkungan,kesebatan masyarakat dankehidupan hewani/nabati. 20.Kesehatan adalah keadaansehat,baik secarafifik,mental,spiritualmaupun sosial yang memungkinkan setiaporanguntuk hidupproduktifsecarasosial danekonomis. /T)pndudukoton panitia atau organisasi tertentudanacara tersebut diselenggarakan dengan tujuantertentu.
22.Bangunan adalahwujudfisikbuatanmanusiayang menyatudengan tempat kedudukannya,sebagianatau seluruhnyaberada diatasdan/ataudi dalam union uaii/atauair,yangberfungsisebagaiLempalmelukukunkegialannya, baikuntuk humanatautempattinggal,kegiatankeagamaan,kegiatanusaha, kegiatansosial,budaya,maupun kegiatankhusus,baik yangbersifat permanenatautidak permanen. /-vloVj
21.Keramaianadalahsuatuacarayang nAnTT uni - >li AZAS,MAKSUD,TUJUANDANRUANGLINGKUP