Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATILAMPUNGSELATAN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAll KABUPATEN LAMPUNG SBLATAN Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
17.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemeri.ntah Kabupaten Lampung Selatan;
18.Peraturan Daerah Kabupat.en Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Sela tan Nomor 23 Tahun 2012, (Lembaran Daerah Ka.bupaten Lampung Selatan Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 20112031 [Lernbaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15).
6.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau Sadan.
7.Pemberian Insentif Penanarnan Modal Daerah yang selanjutnya disebut pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanarnan modal di daerah.
8.Pemberian Kemudahan Penananaman Modal daerah yang selanjutnya disebut pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanarn modal untuk mernpermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka rnendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan.
11.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
12.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan penanam modal untuk melakukan usaha yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri;
13.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan mengguna.kan modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
14.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian ata.u pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sarnpai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam 1 (satu) tempat.
15.Usaha Milcro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.U saha Kecil adalah usaha ekonomi prod uktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. 1 7. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah. Setiap kegiatan Penanaman Modal wajib memperhatikan asasasas sebagai berikut: