menetapkan Peratu ran Daerah ten tang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; BUPATI LAMPUNG SELATAN, DENOAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENYELENOGARAAK PERLINDUNOAN ANAK Mengingat Menimbang PERATURAJf DAERAJI KABUPATBN LA!tfPUNO SBLATAK NOMOR 4:f TARUN 2016 TENTANG PROVINSI LAMPUNG BUPATI LAMPUNG SELATAN
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan !LO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asa.si Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 165, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan !LO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nornor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) j
11.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
12.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
13.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
14.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495 J;
15.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
17.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
18.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
19.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak;
20.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota La.yak Anak [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168);
21.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 169);
22.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota La.yak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170);
23.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor171); Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: