Menetapkan DEWAN PER'WAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN dan BUPATI LAMPUNG SELATAN Dengan Persetujuan Bersama . Lampung Selatan Nomor 06 14 Peraturan Daerah Kabupaten . . Ke . a · Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisast dan Tata b IJ Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lem a~ Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 No~o~ ~ Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lam.pun? e a ir Nomor 06) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakh dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor l); 15 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah · Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor6). .\ t
8.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
9.Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
10.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Irrdonesia.
11.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran · atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
16.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan. digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
17.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa . berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,
18.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
19.Keuangan Desa .adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
21.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
23.Dana Desa selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota ( 1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asasasas transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dengan memperhatikan asas keadilan.
(2)Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.