menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang- Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821 );
3.Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Scanned by TapScanner 4.Undang -UndangNomor23 Tahun2014tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587),sebagaimanatelahdiubahbeberapakali, terakhir dengan Undang -UndangNomor9Tahun2015tentang PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor58,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5679); 5.PeraturanPemerintahNomor21Tahun2008tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2008Nomor42 Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia4828); 6.Peraturan PemerintahNomor22Tahun2008tentang PendanaandanPengelolaan Bantuan Bencana(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2008Nomor43,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4829); 7.PeraturanPemerintahNomor23 Tahun2008tentangPeran SertaLembaga IntemasionaldanLembagaAsingNon pemerintahDalam PenanggulanganBencana(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun2008Nomor44,Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4830); 8.PeraturanPemerintahNomor 2Tahun2018tentang Standar Pelayanan Minimal(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2018Nomor2,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6178); 9.Peraturan PresidenNomor1Tahun2019tentangBadan NasionalPenanggulanganBencana; 10.PeraturanMenteri Dalam NegeriNomor46Tahun2008 tentangPedoman Organisasi dan Tata Keija Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 11.Peraturan MenteriSosialNomor54Tahun 2015tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai BagiKorban Bencana; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor101 Tahun 2018tentang StandarTeknis PelayananDasarPadaStandar Pelayanan MinimalSub-Urusan Bencana DaerahKabupaten / Kota. 13.PeraturanDaerah KabupatenLampung SelatanNomor7Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten LampungSelatan(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016Nomor16,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LampungSelatanNomor 16). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENLAMPUNG SELATAN dan BUPATI LAMPUNG SELATAN Scanned by TapScanner MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN PENANGGU LANGANBENCANA. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini,yangdimaksud dengan: 1.Daerahotonomyang selanjutnyadisebut daerah adalahkesatuan masyarakathukum Kabupaten Lampung Selatan yang mempunyaibatas- bataswilayahyangberwenangmengaturdanmengatururusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatmenurutprakarsa sendiri berdasarkanaspirasimasyarakatdalamsistemNegaraKesatuan 2.Pemerintah Daerahadalahbupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpinpelaksanaanurusan pemerintahan yangmenjadikewenangandaerahotonomKabupatenLampungSelatan. 3.Bupati adalah BupatiLampungSelatan. 4.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkatDPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten LampungSelatanyang berkedudukansebagaiunsurpenyelenggarapemerintahandaerah. 5.Sekretaris Daerahadalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan. 6.Pemerintah Provinsiadalah GubemurdanPerangkat DaerahProvinsi Lampung. 7.Badan PenanggulanganBencanaDaerahyangselanjutnya disingkatBPBD adalahBadanPemerintahDaerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. 8.KepalaBPBDKabupatenLampungSelatanyang selanjutnya disebutKepala BPBD,adalahSekretarisDaerahKabupatenLampungSelatan yang menjabatKepalaBPBDsecara ex -officio. 9.Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana yangselanjutnyadisebutUnsur PelaksanaBPBDadalahaparaturpemerintahdaerahyang dipimpin Kepala Pelaksanayangmembantu KepalaBPBDdalam penyelenggaraan tugasdan fungsiBPBDsehari - hari. 10.KepalaPelaksanaBPBDyang selanjutnya disebutKepalaPelaksana, bertugas membantu KepalaBPBDdalampenyelenggaraan tugasdan fungsi BPBDsehari-hari. 11.UnsurPengarah Penanggulangan Bencana yangselanjutnyadisingkat Unsur Pengarah,adalah masyarakatprofesional yangahli dan pimpinan lembaga / instansi pemerintah daerah yangterkait dengan penanggulangan bencanayang memiliki tugas memberikanmasukan dan saran kepada KepalaBPBDdalam penanggulangan bencana. 12.Badan Nasional Penanggulangan Bencana,yang selanjutnya disingkatBNPB adalah lembaga pemerintah non kementeriansebagaimana dimaksud dalam undang -undang tentang penanggulangan bencana. 13.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggukehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,baik oleh faktor alam dan/ ataufaktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Scanned by TapScanner
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan , angin topan dan tanah longsor.
15.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal tcknologi , gagal modemisasi, epidemi, wabah penyakit dan bahaya kebakaran.
16.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
17.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana.
18.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
19.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
20.Rencana Kontinjensi adalah suatu proses perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dengan menyepakati skenario dan tujuan, menetapkan tindakan teknis dan manajerial , serta tanggapan dan pengerahan yang telah disetujui bersama.
21.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
22.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
23.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman , mengungsi , kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
24.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi , serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
25.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau beijalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
26.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana , baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana. Scanned by TapScanner 27.Rawanbencanaadalahkondisiataukarakteristikgeologis,biologis, hidrologis,klimatologis,geografis,sosial,budaya,politik,ekonomidan teknologipadasuatuwilayahuntukjangka waktutertentu yang mengurangi kemampuan mencegah,meredam,mencapaikesiapan danmengurangi kemampuanuntukmenanggapidampakburukbahayatertentu. 28.Pemulihan adalahserangkaian kegiatanuntukmengembalikankondisi masyarakat danlingkungan hidupyangterkenabencana dengan memfungsikan kembalikelembagaanprasaranadansaranadengan melakukan upayarehabilitasi. 29.Bantuandaruratbencana adalahupayamemberikanbantuanuntuk memenuhikebutuhandasarpadasaatkeadaandarurat. 30.Statuskeadaandaruratbencanaadalahsuatukeadaanyangditetapkanoleh PemerintahDaerahuntukjangka waktutertentuatasdasarrekomendasi badan yangdiberitugasuntukmenanggulangibencana. 31.Pengungsiadalah orangatausekelompokorangyangterpaksa ataudipaksa keluar dari tempattinggalnyauntukjangka waktuyang belumpasti sebagai akibatdampakburukbencana. 32.Korban bencanaadalahorangatausekelompokorang yangmenderita atau meninggal duniaakibat bencana. 33.Lembaga Usahaadalah setiapbadanhukumyangdapatberbentuk badan usahamiliknegara,badanusahamilikdaerah,koperasi,atauswastayang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang menjalankan jenisusahatetap dan terusmenerus yangbekeija dan berkedudukandalamwilayah NegaraKesatuanRepublik Indonesia. 34.Masyarakatadalahperseorangan,kelompokorangdan / ataubadanhukum. 35.Organisasi kemasyarakatan adalahorganisasi yangdidirikandandibentuk olehmasyarakatsecarasukarela berdasarkankesamaan aspirasi,kehendak, kebutuhan,kepentingan,kegiatan,dan tujuanuntukberpartisipasi dalam pembangunandemitercapainyatujuanNegaraKesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 36.Lembaga Intemasional adalah organisasi yangberadadalamlingkup strukturorganisasiPerserikatanBangsa-Bangsaatauyangmenjalankan tugasmewakiliPerserikatan Bangsa-Bangsaatauorganisasiintemasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah darinegaralain diluar PerserikatanBangsa-Bangsa. 37.Rencana aksidaerah penguranganrisikobencana adalahdokumen perencanaanpenguranganrisikobencanayang berisilandasan prioritas dan strategiyangdisusunolehseluruhpemangkukepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untukmengurangi risikobencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan danketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana. 38.Forum Pengurangan Risiko Bencana adalahsebuahwadah yang menaungi instansi / lembaga,masyarakat,danlembagausahayangdibentuk untuk mendukung pelaksanaan pengurangan risikobencana di daerah. 39.DaerahRawanBencana adalah daerah yangmemiliki kondisi atau karakteristik geologis,biologis,hidrologis,klimatologis,geografis,sosial, budaya,politik,ekonomi,dan teknologi pada suatuwilayahuntuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. Scanned by TapScanner bisa 40.Ancamanbencana adalahsuatu kejadianatau peristiwa yang menimbulkan bencana . 41.AnggaranPendapatan danBelanjaNegara yangselanjutnya disingkatAPBN adalahrencana keuangantahunanpemerintahanpusat yangditetapkan denganundang- undang. 42.AnggaranPendapatandan BelanjaDaerahyangselanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangantahunandaerahyangditetapkandenganPerda. 43.Danakontinjensibencanaadalahdanayang dicadangkanuntuk menghadapi kemungkinan teijadinyabencanatertentu. 44.Danasiappakaiadalahdanayangselalutersediadandicadangkanoleh pemerintahpusat,pemerintahprovinsi,danpemerintah daerahsesuai dengankewenangannyauntukdigunakanpada saat tanggapdarurat bencanasampaidenganbataswaktutanggapdaruratberakhir. 45.Danabantuansosialberpolahibahadalahdanayangdisediakanpemerintah pusatkepada pemerintah daerahsebagaibantuan penanganan pascabencana. 46.Bantuanlangsungadalah bantuanyangdiberikanlangsungdandirasakan langsungolehseseorang,keluarga,kelompok,dan/ ataumasyarakatyang mengalamiguncangandankerentanansosialakibatbencanaagardapat tetaphidup secara wajar. 47.AnalisisRisikoBencanaadalah gambaran menyeluruhterhadap risiko bencanasuatudaerahdenganmenganalisistingkatancaman,tingkat kerugiandankapasitas daerah.