DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah Kepala Daerah dilantik, diwajibkan untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ada 2 (dua) pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD yaitu pendekatan proses dan pendekatan substantif yang melalui tahapan sebagai berikut persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan Musrenbang; perumusan rancangan akhir; dan penetapan, dimana setiap tahapannya dengan melibatkan stakcholders dan pemangku kepentingan. Keberhasilan dan implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 sangat tergantung dari komitmen bersama antara pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Selatan

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…