Cukup Jelas TAMBAHAN LEM BARAN ÜAERAH KABU PATEN LA M PUNG SE LATA N NQMOR 3 i DAFTAR ISI Halaman DAFTAR ISI ............................................................................... i DAFTAR TABEL ......................................................................... viii DAFTAR GAMBAR ...................................................................... xvi BAB I PENDAHULUAN ............................................ I-1 1.1. Latar Belakang ........................................................ I-1 1.2. Dasar Hukum Penyusunan .................................... I-5 1.3. Hubungan Antar Dokumen .................................... I-10 1.3.1. Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung .......
Selatan dengan RPJMN ................................ I-10 1.3.2. Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RPJMD Provinsi Lampung ... I-12 1.3.3. Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RPJPD,RKPD, Renstra-PD, Renja-PD, SDGs, dan KLHS ......................... I-14 1.3.4. Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RTRW Kabupaten Lampung Selatan ......................................... I-28 1.4. Maksud dan Tujuan ............................................... I-33 1.5. Sistematika Penulisan ............................................ I-34 BAB II GAMBARAN UMUM WILAYAH ....................... II-1 2.1. Aspek Geografi dan Demografi ................................ II-1 2.1.1. Geografi ....................................................... II-1 2.1.2. Topografi ...................................................... II-3 2.1.3. Hidrogeologi ................................................. II-5 2.1.4. Klimatologi ................................................... II-7 2.1.5. Penggunaan Lahan dan Kawasan ................. II-9 2.1.6. Demografi .................................................... II-13 2.1.7. Kawasan Strategis Nasional ..........................
2.1.8. Kawasan Pengembangan Provinsi ................. II-19 2.1.9. Kawasan Pengembangan Kabupaten ............ II-28 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat ........................... II-35 2.2.1. pertumbuhan PDRB ..................................... II-35 2.2.2. Laju Inflasi ................................................... II-37 2.2.3. PDRB Per Kapita .......................................... II-38 ii 2.2.4. Rasio Gini .................................................... II-39 2.2.5. Indeks Ketimpangan Regional ...................... II-40 2.2.6. Persentase Penduduk diatas Garis Kemiskinan ................................................. II-41 2.2.7. Kesenjangan Kemiskinan ............................. II-42 2.2.8. Proporsi Penduduk dengan Pendapatan Kurang dari USD 1,00 (PPP) Per kapita Per hari ................................................................. II-44 2.2.9. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ............ II-44 2.2.10.Melek Huruf ................................................ II-45 2.2.11.Rata-rata Lama Sekolah .............................. II-46 2.2.12.Angka Harapan Hidup ................................. II-47 2.2.13.Balita Gizi Buruk ........................................ II-48 2.2.14.Balita Gizi Kurang ....................................... II-49 2.2.15.Cakupan Desa Siaga ................................... II-50 2.2.16.Angka Partisipasi Angkatan Kerja ................ II-50 2.2.17.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja .............. II-51 2.2.18.Tingkat pengangguran terbuka .................... II-52 2.2.19.Rasio Penduduk Bekerja ............................. II-52 2.2.20.Laju Pertumbuhan PDB per Tenaga Kerja .... II-53 2.2.21.Rasio Kesempatan kerja terhadap Penduduk II-54 2.2.22.Proporsi Tenaga Kerja yang Berusaha Sendiri dan Pekerja Bebas ....................................... II-55 2.2.23.Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I ................................................... II-56 2.2.24.Indeks Kepuasan Masyarakat ...................... II-58 2.2.25.Pendapatan Asli Daerah (PAD) ..................... II-59 2.2.26.Opini BPK ................................................... II-61 2.2.27.Pangan ........................................................ II-62 2.2.28.Penguatan Cadangan Pangan ...................... II-63 2.2.29.Penanganan Daerah Rawan pangan ............ II-64 2.2.30.Kontribusi Sektor Pertanian/perkebunan, Kehutanan dan Perikanan/Kelautan terhadap PDRB ............................................ II-66 2.2.31.Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB ............................................ II-67 2.2.32.Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB ........................................................... II-68 2.2.33.Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB ........................................................... II-69 iii 2.2.34.Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB ..
2.2.35.Pertumbuhan Industri ................................. II-70 2.3. Aspek Pelayanan Umum ......................................... II-72 2.3.1. Layanan Urusan Wajib Dasar ........................ II-73 2.3.1.1. Pendidikan ....................................... II-73 2.3.1.2. Kesehatan ........................................ II-86 2.3.1.3. Pekerjaan Umum dan penataan Ruang 2.3.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan .....
Pemukiman ........................................................... II-107 2.3.1.5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat .............. II-120 2.3.1.6. Sosial ............................................. II-123 2.3.2. Layanan urusan Wajib Non Pelayanan Dasar II-125 2.3.2.1. Tenaga Kerja .................................... II-125 2.3.2.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .......................... II-126 2.3.2.3. Pangan ............................................ II-134 2.3.2.4. Lingkungan Hidup ........................... II-135 2.3.2.5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil .............................. II-137 2.3.2.6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa II-140 2.3.2.7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ................................................... II-144 2.3.2.8. Perhubungan ................................... II-157 2.3.2.9. Komunikasi dan Informatika ............ II-162 2.3.2.10.Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah ....................................... II-165 2.3.2.11 Penanaman Modal ........................... II-167 2.3.2.12. Kepemudaan dan Olahraga ............ II-169 2.3.2.13. Statistik ......................................... II-170 2.3.2.14. Persandian ..................................... II-171 2.3.3. Layanan Urusan Pilihan .............................. II-171 2.3.3.1. Pariwisata ........................................ II-171 2.3.3.2. Pertanian ......................................... II-179 2.3.3.3. Perindustrian ................................... II-181 2.3.3.4. Transmigrasi .................................... II-181 2.3.3.5. Kelautan dan Perikanan ................... II-182 2.3.4. Penunjang Urusan ....................................... II-185 2.3.4.1. Perencanaan Pembangunan ............. II-85 2.3.4.2. Keuangan ........................................ II-188 iv 2.3.4.3. Kepegawaian serta pendidikan dan Pelatihan ......................................... II-189 2.3.4.4. Pengawasan ..................................... II-191 2.3.4.5. Sekretariat Dewan ........................... II-192 2.4. Aspek Daya Saing Daerah ..................................... . II-194 2.4.1. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita .................................................... . II-195 2.4.2. Nilai tukar Petani ......................................... . II-198 2.4.3. Pengeluaran Konsumsi Non pangan Per Kapita ............................................................ . II-200 2.4.4. Produktivitas Total Daerah .......................... . II-201 2.4.5. Perbandingan Ekspor dan Impor terhadap PDRB ................................................................... . II-207 2.4.6. Angka Kriminalitas yang Tertangani ............ . II-208 2.4.7. Rasio Ketergantungan ................................. . II-209 2.5. Standar Pelayanan Nasional (SPM) ....................... . II-216 2.5.1. Pendidikan ................................................. . II-217 2.5.2. Kesehatan .................................................. . II-218 2.5.3. Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang ....... II-220 2.5.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ......................................................... II-222 2.5.5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat ......................... II-223 2.5.6. Sosial ............................................... II-225 BAB III KERANGKA KEUANGAN DAERAH ............... III-1 3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu .................................. III-1 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD ........................... III-1 3.1.1.1. Kinerja Pendapatan Daerah ............ III-2 3.1.1.2. Kinerja Belanja Daerah ................... III-10 3.1.1.3. Kinerja Pembiayaan Daerah ............ III-14 3.1.2. Neraca Daerah ............................................. III-17 3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ........... III-23 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran .................... III-24 3.2.1.1. Analisis proporsi belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur ... III-24 3.2.1.2. Analisis Belanja periodik dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat Serta prioritas Utama III-26 v 3.2.2. Analisis Pembiayaan .................................... III-33 3.2.2.1. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil III-34 3.2.2.2. Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran .................... III-35 3.2.2.3. Analisis Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ........... III-38 3.3. Kerangka Pendanaan .............................................. III-38 3.3.1. Proyeksi Pendapatan Daerah ........................ III-41 3.3.2. Perhitungan Kerangka Pendanaan ................ III-46 3.3.3. Proyeksi Belanja Daerah ............................... III-52 3.3.4. Proyeksi Pengeluaran Pembiayaan ................ III-55 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH ..................................................... IV-1 4.1. Permasalahan Pembangunan Daerah .................... IV-1 4.1.1. Sumber Daya Manusia ................................ IV-4 4.1.2. Ekonomi Berkelanjutan .............................. IV-5 4.1.3. Kesejahtaraan Masyarakat .......................... IV-6 4.1.4. Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik ................................................................... IV-6 4.2. Isu Strategis .......................................................... IV-7 4.2.1. Isu Internasional ......................................... IV-7 4.2.2. Kebijakan Nasional ...................................... IV-9 4.2.3. Pembangunan Lampung 2019-2024 ........... IV-10 4.2.4. Pembangunan Lampung Selatan 2022-2026 IV-17 4.3. Rekomendasi KLHS ............................................... IV-30 BAB V ANALISIS PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH .................................. V-1 5.1. Visi ........................................................................ V-1 5.2. Misi .................. .................................................... . V-1 5.3. Agenda kerja Bupati dan Wakil Bupati ................. V-3 5.4. Keselarasan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dan dokumen perencanaan lainnya ............................................ V-5 5.4.1. Keselarasan dengan Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025 ....................................................... V-5 vi 5.4.2. Keselarasan dengan Visi dan Misi RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 .................. V-6 5.5. Tujuan dan Sasaran ............................................. V-7 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH .......... VI-1 6.1. Strategi ........................................................................... VI-1 6.2. Arah Kebijakan Pembangunan Daerah ............................. VI-3 6.3. Program Pembangunan Daerah ....................................... VI-6 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ...... VII-1 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ............................. VIII-1 BAB IX PENUTUP .................................................. IX-1 9.1. Pedoman Transisi ........................................................................ IX-1 9.2. kaidah Pelaksanaan .................................................................... IX-1 viii DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1.1. Kebijakan dan Arah RPJMN Tahun 2020-2024 terhadap RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 .......................................................... I-11 Tabel 1.2. Kebijakan dan Arahan RPJMD Lampung Tahun 2019-2024 Terhadap RPJMD Lampung Selatan 2021-2026 ......................................................... I-13 Tabel 1.3. Sasaran Pokok RPJPD Tahun 2005-2025 ........... I-14 Tabel 1.4. Jumlah Indikator yang Diselesaikan dalam Setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ................. I-27 Tabel 1.5. Tabel Analisis Tujuan Program Berkelanjutan dengan Program Perangkat Daerah Tahun 2020 I-28 Tabel 1.6. Keterkaitan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dan Isu Strategis KLHS RPJMD I-30 Tabel 1.7. Crosscuting KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 ............................................ I-32 Tabel 1.8. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031 .................. I-33 Tabel 2.1. Luas Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Menurut Kecamatan, 2020 ............................................... II-1 Tabel 2.2. Pengamatan Unsur Iklim Menurut Bulan di Stasiun Meteorologi Radin Inten II Bandar Lampung, 2020 .................................................................. II-8 Tabel 2.3. Kawasan Bencana di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-11 Tabel 2.4. Data Bencana di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-12 Tabel 2.5. Jumlah Penduduk Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 ....................................................... II-14 Tabel 2.6. Kepadatan Penduduk Kabupaten Lampung Selatan, 2020 .................................................... II-16 Tabel 2.7. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Lampung Selatan, 2020 .................................................................. II-17 Tabel 2.8. Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut ix Lapangan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan (persen), 2016–2020 ........................................... II-36 Tabel 2.9. Gini Rasio Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Tahun 2018-2020 .............................................. II-39 Tabel 2.10. Presentase Penduduk di atas Garis Kemiskinan . II-42 Tabel 2.11. Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin serta Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan, 2016–2020 ...... II-42 Tabel 2.12. Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin serta Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan di Provinsi Lampung, 2016–2020 ....................... II-43 Tabel 2.13. Proporsi Penduduk dengan Pendapatan Kurang dari USD 1,00 (PPP) Per Kapita Per Hari Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, 2016-2020 ......................................................... II-44 Tabel 2.14. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung, Tahun 2016-2020 .... II-45 Tabel 2.15. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Melek Huruf Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Lampung Selatan, 2019 dan 2020 .... II-46 Tabel 2.16. Rata-rata Lama Sekolah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, 2016-2020 ....................... II-46 Tabel 2.17. Harapan Lama Sekolah Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... II-47 Tabel 2.18. Angka Harapan Hidup di Lampung Selatan, 2016-2020 ......................................................... II-47 Tabel 2.19. Cakupan Desa Siaga di Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... II-50 Tabel 2.20. Indeks Kepuasan Masyarakat (%) terhadap Pelayanan Kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2019 ............................ II-58 Tabel 2.21. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Realisasi Total PAD Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ......................................................... II-61 Tabel 2.22. Pola Pangan Harapan Konsumsi dan Pola Pangan Ketersediaan, 2016 – 2020 ................................. II-62 Tabel 2.23. Penanganan Daerah Rawan Pangan, 2016 – 2020 ....................................................... II-65 Tabel 2.24. Pertumbuhan Industri di Kabupaten Lampung x Selatan Tahun 2020 .......................................... II-72 Tabel 2.25. Angka Partisipasi Sekolah (APS) 2016 – 2020 ..... II-77 Tabel 2.26. Angka Putus Sekolah (APS) Tahun 2016 – 2020 . II-79 Tabel 2.27. Angka Kelulusan (AL) Tahun 2016 – 2020 .......... II-79 Tabel 2.28. Sekolah di Setiap Jenjang Pendidikan di Setiap Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 ......................................................... II-80 Tabel 2.29. Rasio Ketersedian Sekolah terhadap Penduduk Usia Sekolah Pendidikan Dasar Kabupaten Lampung Selatan, 2020 ..................................... II-80 Tabel 2.30. Rasio Ketersedian Sekolah terhadap Penduduk Usia Sekolah Pendidikan Menengah Kabupaten Lampung Selatan, 2020 ..................................... II-81 Tabel 2.31. Rasio Guru/Murid pada Jenjang Pendidikan Dasar Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, 2019-2020 ........................................... II-82 Tabel 2.32. Rasio Guru/Murid pada Jenjang Pendidikan Menengah Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, 2019-2020 ............................ II-83 Tabel 2.33. Persentase Penduduk Berumur 15-24 Tahun yang Melek Huruf Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Lampung Selatan, 2019 dan 2020 ..................... II-84 Tabel 2.34. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Melek Huruf Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Lampung Selatan, 2019 dan 2020 .... II-84 Tabel 2.35. Rasio Posyandu Per-Satuan Balita, 2016-2020 .. II-91 Tabel 2.36. Rasio Pelayanan Unit Kesehatan Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 ....................................... II-91 Tabel 2.37. Rasio Rumah Sakit Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 ......................................................... II-92 Tabel 2.38. Prevalensi HIV/AIDS 2016 – 2020 ...................... II-103 Tabel 2.39. Perkembangan Desa Lokus Stunting Tahun 2020 .................................................................. II-104 Tabel 2.40. Desa Lokus Stunting Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 dan 2021 ........................... II-105 Tabel 2.41. Data Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan per Bulan ........................................................... II-106 Tabel 2.42. Panjang Jalan menurut Pemerintahan yang Berwenang di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2020 (km) ................................................. II-107 Tabel 2.43. Persentase Rumah Tangga menurut Sumber xi Air Minum Utama yang Digunakan Tahun 2020 II-113 Tabel 2.44. Ketersediaan Fasilitas Pengurangan Sampah di Perkotaan, 2016-2020 ....................................... II-115 Tabel 2.45. Luas Tata Ruang Wilayah yang Sesuai Dengan Arah Pemanfaatan Ruang Wilayah tahun 2016 – 2020 II-116 Tabel 2.46. Pengurangan RTLH Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 – 2020 ............................................ II-117 Tabel 2.47. Jumlah RTLH dan Rumah Layak Huni Menurut Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 .................................................................. II-117 Tabel 2.48. Luas Kawasan Kumuh Kabupaten Lampung Selatan .............................................................. II-118 Tabel 2.49. Cakupan Anak Korban Kekerasan yang Terlayani 2016 – 2020 ....................................................... II-128 Tabel 2.50. Cakupan Anak Korban Kekerasan Mendapatkan bantuan hukum 2016 – 2020 ............................ II-130 Tabel 2.51. Ketersediaan energi dan protein perkapita, 2016 – 2020 ....................................................... II-133 Tabel 2.52. Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan, 2016 – 2020 ....................................................... II-133 Tabel 2.53. Kinerja Layanan Transportasi Tahun 2016–2020 II-161 Tabel 2.54. Jumlah Investor PMDN dan PMA Tahun 2016–2020 ......................................................... II-167 Tabel 2.55. Jumlah Nilai Investasi PMDN dan PMA Tahun 2016 – 2020 ....................................................... II-168 Tabel 2.56. Jumlah Pemuda Pelopor dan Kejuaraan Olahraga Pendidikan Skala Nasional Tahun 2016 – 2020 .. II-169 Tabel 2.57. Jumlah Cabor Berprestasi Skala Nasional Tahun 2016 – 2020 ....................................................... II-169 Tabel 2.58. Urusan Statistik, 2016-2020 .............................. II-170 Tabel 2.59. Buku Kabupaten Dalam Angka, 2016-2020 ....... II-170 Tabel 2.60. Buku PDRB, 2016-2020 .................................... II-170 Tabel 2.61. Persandian, 2016-2020 ...................................... II-170 Tabel 2.62. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 ........................... II-171 Tabel 2.63. Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Terpadu Tahun 2016-2020 .............................................. II-172 Tabel 2.64. Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Alam Tahun 2016-2020 ......................................................... II-172 Tabel 2.65. Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Bahari Tahun 2016-2020 ......................................................... II-173 xii Tabel 2.66. Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Budaya/ Sejarah Tahun 2016-2020 ................................. II-174 Tabel 2.67. Data Event Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-175 Tabel 2.68. Data Objek Wisata Kabupaten Lampung Selatan yang Perlu Revitalisasi ....................................... II-175 Tabel 2.69. Cakupan Bina Kelompok Pengrajin di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .................. II-179 Tabel 2.70. Ketersediaan Ketersediaan dokumen Perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan oleh PERDA Tahun 2016-2020 ......................................................... II-184 Tabel 2.71. Ketersediaan dokumen Perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan oleh PERDA/PERKADA Tahun 2016-2020 ......................................................... II-184 Tabel 2.72. Ketersediaan dokumen Perencanaan RKPD yang telah ditetapkan oleh PERKADA Tahun 2016-2020 ......................................................... II-184 Tabel 2.73. Ketersediaan dokumen RTRW yang telah ditetapkan oleh PERDA Tahun 2016-2020 ........................... II-184 Tabel 2.74. Ketersediaan Penjabaran Konsistensi Program RPJMD ke dalam RKPD Tahun 2016-2020 ......... II-185 Tabel 2.75. Ketersediaan Penjabaran Konsistensi Program RPJMD ke dalam APBD Tahun 2016-2020 ......... II-185 Tabel 2.76. Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW, Tahun 2016-2020 .............................................. II-185 Tabel 2.77. Opini BPK terhadap Laporan Keuangan, Tahun 2016-2020 ......................................................... II-186 Tabel 2.78. Proporsi antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung, Tahun 2016-2020 ..................... II-187 Tabel 2.79. Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah Lampung Selatan Tahun 2016-2020 II-188 Tabel 2.80. Jumlah Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah Lampung Selatan Tahun 2016-2020 II-188 Tabel 2.81. Jumlah Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintah Lampung Selatan Tahun 2016-2020 ......................................................... II-188 Tabel 2.82. Persentase tindak lanjut temuan Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-189 Tabel 2.83. Persentase Pelanggaran Pegawai Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-189 Tabel 2.84. Jumlah Temuan BPK Tahun 2016-2020 ............ II-190 xiii Tabel 2.85. Ketersediaan rencana kerja tahunan pada setiap alat-alat kelengkapan DPRD Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-190 Tabel 2.86. Ketersediaan Tersusun dan terintegrasinya program-program kerja DPRD Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................................. II-191 Tabel 2.87. Ketersediaan Integrasi Program-Program DPRD Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .................. II-191 Tabel 2.88. Angka Konsumsi RT per kapita (ribu rupiah) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 II-195 Tabel 2.89. Nilai Tukar Petani di Provinsi Lampung Tahun 2016 -2020 ........................................................ II-196 Tabel 2.90. Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi Lampung Per Subsektor, Oktober 2020 s.d.
November 2020 (2018=100) ............................... II-197 Tabel 2.91. Persentase konsumsi RT non pangan Tahun 2017 s.d 2020 di Kabupaten Lampung Selatan ........... II-199 Tabel 2.92. PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016 – 2020 (Milyar Rupiah) .................................................. II-200 Tabel 2.93. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016 – 2020 (Milyar Rupiah) .................................................. II-201 Tabel 2.94. Kontribusi Sektor PDRB berdasarkan Lapangan Usaha (%) Tahun 2016-2020 .............................. II-202 Tabel 2.95. Sektor Basis berdasarkan Lapangan Usaha Tahun 2016 – 2020 ....................................................... II-203 Tabel 2.96. Perbandingan Ekspor dan Impor Terhadap PDRB Atas Dasar Harga Konstan (juta rupiah) di Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... II-205 Tabel 2.97. Jumlah Tindak Pidana dan Penyelesaian Tindak Pidana Menurut Tingkat Kepolisian di Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 ............................ II-206 Tabel 2.98. Jumlah Kelompok Umur Penduduk Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 s.d 2020 ............. II-207 Tabel 2.99. Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan .................................................... II-208 Tabel 2.100. Pencapaian Kinerja Pelanayanan Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 II-214 Tabel 2.101. Pencapaian Kinerja Pelanayanan Kesehatan xiv Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 II-215 Tabel 2.102. Pencapaian Kinerja Pelayanan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 ................................. II-218 Tabel 2.103. Baseline Data Perumahan Terdampak Bencana . II-219 Tabel 2.104. Capaian SPM Sub Perumahan Rakyat ................ II-220 Tabel 2.105. Pencapaian Kinerja Satpol PP Tahun 2016-2020 II-221 Tabel 2.106. Pencapaian Kinerja BPBD tahun 2016-2020 ...... II-221 Tabel 2.107. Pencapaian Kinerja Pelayanan Sosial Tahun 2016-2020 ......................................................... II-222 Tabel 3.1. Rata-Rata Pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016-2020 Kabupaten Lampung Selatan ............................................... III-1 Tabel 3.2. Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... III-9 Tabel 3.3. Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... III-14 Tabel 3.4. Realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................................... III-17 Tabel 3.5. Rata-rata Pertumbuhan Neraca Keuangan Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 .......... III-20 Tabel 3.6. Perhitungan Rasio Keuangan, Kabupaten Lampung Selatan 2016-2020 ............................................ III-24 Tabel 3.7. Rincian Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 .......... III-27 Tabel 3.8. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Lampung Selatan terhadap Total Pengeluaran, 2018-2020 ........................... III-28 Tabel 3.9. Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 III-30 Tabel 3.10. Defisit Riil Anggaran Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 ......................................................... III-42 Tabel 3.11. Komposisi Penutup Defisit Riil Anggaran Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 ............................ III-43 Tabel 3.12. Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Lampung Selatan, 2018-2020 .......... III-45 Tabel 3.13. Sisa Lebih (Riil) Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Kabupaten Lampung Selatan, 2017- 2019 .................................................................. III-46 Tabel 3.14. Proyeksi APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 .............................................. III-48 xv Tabel 3.15. Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 .................. III-54 Tabel 3.16. Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2022-2026 ........... III-56 Tabel 3.17. Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 – 2026 (Rupiah) .............................. III-58 Tabel 3.18. Proyeksi Belanja Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022-2026 ............................................... III-63 Tabel 3.19. Rasio DSCR Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ......................................................... III-64 Tabel 3.20. Proyeksi Pembiayaan Daerah Lampung Selatan tahun 2022-2026 ............................................... III-66 Tabel 4.1. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan ............................... IV-2 Tabel 4.2. Perumusan dan Penetapan Isu-Isu Strategis Daerah IV-35 Tabel 4.3. Integrasi KLHS dalam RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 ............................................ IV-40 Tabel 5.1. Keselarasan Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung ........... V-6 Tabel 5.2. Misi, Tujuan, dan Indikator Tujuan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 .................. V-10 Tabel 5.3. Misi, Tujuan, dan Indikator Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 .............................................. V-11 Tabel 6.1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi ............. VI-1 Tabel 6.2. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 Berdasarkan Strategi .......................................... VI-4 Tabel 6.3. Arah Kebijakan RPJMD Tematik 2021-2026 ...... VI-7 Tabel 6.4. GAP Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2026 .................................................................. VI-8 Tabel 7.1. Kerangka Pendanaan Pembangunan 2021-2026 VII-3 Tabel 8.1. Penetapan Indikator Makro Tahun 2021-2026 ... VIII-2 Tabel 8.2. Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2021-2026 .......................................................... VIII-3 Tabel 8.3. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Tahun 2021-2026 ........................... VIII-7 xvi DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.1. Hubungan Antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya ..................... I-10 Gambar 2.1. Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Lampung Selatan............................................................ II-3 Gambar 2.2. Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut Kabupaten Lampung Selatan Menurut Kecamatan, 2020 ........................................... II-4 Gambar 2.3. Jarak dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten ..................................................... II-5 Gambar 2.4. Peta Topografi Kabupaten Lampung Selatan ... II-5 Gambar 2.5. Peta Hidrologi Kabupaten Lampung Selatan ... II-7 Gambar 2.6. Peta Iklim Kabupaten Lampung Selatan ......... II-9 Gambar 2.7. Peta Tutupan Lahan Kabupaten Lampung Selatan ........................................................... II-10 Gambar 2.8. Peta Potensi Rawan Bencana Kabupaten Lampung Selatan ........................................... II-10 Gambar 2.9. Peta Kawasan Pertanian Kabupaten Lampung Selatan ........................................................... II-13 Gambar 2.10. Peta Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Lampung Selatan ........................................... II-13 Gambar 2.11. Distribusi Sebaran Penduduk Lampung Selatan, 2020 .............................................................. II-15 Gambar 2.12. Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, 2020 II-18 Gambar 2.13. Peta Kawasan dan Rencana Pola Ruang Kabupaten Lampung Selatan ......................... II-20 Gambar 2.14. Rencana Pentahapan Pengembangan Bandar Udara Raden Inten II ...................................... II-21 Gambar 2.15. Peta Lokasi Pembangunan PLTSa Regional Lampung ........................................................ II-22 Gambar 2.16. Rencana Pengembangan Sport Center dan Exhibition Center ........................................... II-22 Gambar 2.17. Rencana Pembangunan Short Cut Tegineneng- Tarahan dan Jalur Bandar Lampung- xvii Bakauheni ..................................................... II-24 Gambar 2.18. Rencana Pembangunan Double Track (Ruas Batas Sumatera Selatan-Giham dan Kotabumi-Tarahan) ........................................ II-25 Gambar 2.19. Ilustrasi Pengembangan Terminal Tipe A di Kotabaru ........................................................ II-25 Gambar 2.20. Peta Kawasan Peruntukkan Industri Kabupaten Lampung Selatan ........................................... II-28 Gambar 2.21. Rencana Pengembangan Kawasan Agrowisata Way Handak .................................................. II-29 Gambar 2.22. Rencana Kawasan Pelabuhan Bakauheni ....... II-32 Gambar 2.23. Laju Pertumbuhan PDRB Harga Konstan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2016-2020 II-37 Gambar 2.24. Perbandingan Laju Inflasi di Kalianda, Lampung dan Indonesia, 2016–2020 ............................. II-38 Gambar 2.25. PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2016–2020 .......................................... II-39 Gambar 2.26. Indeks Williamson (IW) Kabupaten Lampung Tahun 2016-2020 .......................................... II-41 Gambar 2.27. Presentase Balita Gizi Buruk Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................. II-48 Gambar 2.28. Presentase Balita Gizi Kurang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............. II-49 Gambar 2.29. Angka Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............. II-51 Gambar 2.30. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............. II-51 Gambar 2.31. Tingkat Pengangguran Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................. II-52 Gambar 2.32. Rasio Penduduk yang Bekerja Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............. II-53 Gambar 2.33. Laju Pertumbuhan PDB Kabupaten Lampung Selatan Tahun ................................................ II-54 Gambar 2.34. Rasio Kesempatan Kerja Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .............................. II-55 Gambar 2.35. Proporsi Tenaga Kerja yang Berusaha Sendiri dan Pekerja Bebas Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 .......................................... II-56 Gambar 2.36. Peta Persebaran Keluarga Pra Sejahtera Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 ........................ II-57 Gambar 2.37. Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga xviii Sejahtera I Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 ..................................................... II-58 Gambar 2.38. Jumlah pajak dan restribusi daerah (ribu rupiah) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 s.d 2020 .............................................................. II-60 Gambar 2.39. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Total Pendapatan Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ..................................................... II-61 Gambar 2.40. Penguatan Cadangan Pangan di Kabupaten Lampung Selatan, 2016-2020 ........................ II-64 Gambar 2.41. Peta Daerah Irigasi[ untuk Ketahanan Pangan, 2016-2020 ..................................................... II-66 Gambar 2.42. Kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terhadap PDRB Lampung Selatan, 2016-2020 ..................................................... II-67 Gambar 2.43. Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB Lampung Selatan, 2016-2020 ........................ II-68 Gambar 2.44. Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB Lampung Selatan, 2016-2020 ........................ II-69 Gambar 2.45. Kontribusi Sektor Perdagangan terhadap PDRB Lampung Selatan, 2016-2020 ........................ II-69 Gambar 2.46. Kontribusi Sektor Industri Pengolahan terhadap PDRB Lampung Selatan, 2016-2020 .............. II-70 Gambar 2.47. Rata-rata Pertumbuhan Industri Pengolahan . II-71 Gambar 2.48. Persentase Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Lampung Selatan, 2016 s.d 2020 ............... II-73 Gambar 2.49. Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 – 2020 ............ II-74 Gambar 2.50. Rasio Guru-Murid PAUD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 – 2020 (%) ...................... II-75 Gambar 2.51. Angka Partisipasi Kasar (APK) Tahun 2016 – 2020 .............................................................. II-76 Gambar 2.52. Angka Partisipasi Murni (APM) Tahun 2016 – 2020 .............................................................. II-77 Gambar 2.53. Jumlah Guru Berkualifikasi S1/D-IV, Tahun 2016 – 2020 ................................................... II-85 Gambar 2.54. Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Lampung Selatan, Tahun 2016 – 2020 ........... II-86 Gambar 2.55. Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) di Kabupaten Lampung Selatan, Tahun 2016 – 2020 ................................................... II-87 xix Gambar 2.56. Jumlah Angka Kematian Balita Kabupaten Lampung Selatan, 2020 ................................. II-88 Gambar 2.57. Jumlah Angka Kematian Neonatal Kabupaten Lampung Selatan, 2020 ................................. II-89 Gambar 2.58. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) Kabupaten Lampung Selatan, 2020 .............................................................. II-90 Gambar 2.59. Rasio Dokter Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 ..................................................... II-92 Gambar 2.60. Rasio Tenaga Medis/Perawat Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 .................................... II-93 Gambar 2.61. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani, 2016-2020 ..................................................... II-94 Gambar 2.62. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan, 2016-2020 ..................................................... II-95 Gambar 2.63. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Imunization, 2016-2020 ................................. II-95 Gambar 2.64. Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan, 2016-2020 ..................................................... II-96 Gambar 2.65. Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak, 2016-2020 ....................................... II-97 Gambar 2.66. Non-Polio AFP rate per 100.000 penduduk, 2016-2020 ..................................................... II-97 Gambar 2.67. Cakupan balita pneumonia yang ditangani, 2016-2020 ..................................................... II-98 Gambar 2.68. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC, BTA, 2016-2020 ...................... II-99 Gambar 2.69. Tingkat prevalensi Tuberkulosis per 100.000 penduduk, 2016-2020 .................................... II-99 Gambar 2.70. Tingkat Kematian karena tuberkulosis per 100.000 penduduk, 2016-2020 .................................... II-100 Gambar 2.71. Cakupan Inceden Rate (IR) Penderita Penyakit DBD, 2016-2020 ............................................ II-101 Gambar 2.72. Penderita Diare yang ditangani, 2016-2020 .... II-102 Gambar 2.73. Angka Kejadian Malaria, 2016-2020 ............... II-103 Gambar 2.74. Panjang Jalan Menurut Kondisi Jalan ............ II-107 Gambar 2.75. Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk, 2016-2020 ..................................................... II-109 Gambar 2.76. Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4, xx 2016-2020 ..................................................... II-110 Gambar 2.77. Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam), 2016-2020 ........................... II-110 Gambar 2.78. Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar, 2016-2020 ..................................................... II-111 Gambar 2.79. Persentase rumah tinggal bersanitasi, 2016-2020 ..................................................... II-112 Gambar 2.80. Persentase drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat, 2016-2020 ..................................................... II-112 Gambar 2.81. Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik, 2016-2020 ..................................................... II-113 Gambar 2.82. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan, 2016-2020 ................................... II-114 Gambar 2.83. Perkembangan Jumlah Rumah Tangga Pelanggan PDAM Tirta Jasa Tahun 2017—2020 .............. II-114 Gambar 2.84. Persentase areal kawasan kumuh, 2016-2020 II-115 Gambar 2.85. Peta Kawasan Permukiman ............................ II-118 Gambar 2.86. Persentase lingkungan pemukiman kumuh, 2016-2020 ..................................................... II-119 Gambar 2.87. Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), 2016-2020 ...................................... II-120 Gambar 2.88. Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan), 2016-2020 ............ II-120 Gambar 2.89. Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota, 2016-2020 .......................... II-121 Gambar 2.90. Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK), 2016-2020 ......................................... II-121 Gambar 2.91. Persentase Penegakan PERDA, 2016-2020 ..... II-122 Gambar 2.92. Presentase Penyandang Masalah Sosial Yang Memperoleh Bantuan Sosial Kabupaten Lampung Selatan 2016 – 2020 ...................................... II-123 Gambar 2.93. Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan mengunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap, 2016-2020 ........................... II-123 Gambar 2.94. Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB), 2016-2020 ............................... II-124 Gambar 2.95. Besaran pencari kerja yang terdaftar yang xxi ditempatkan, 2016-2020 ................................ II-125 Gambar 2.96. Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah, 2016-2020 .................................. II-126 Gambar 2.97. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR, 2016-2020 ............................................. II-126 Gambar 2.98. Partisipasi perempuan di lembaga swasta, 2016-2020 ..................................................... II-127 Gambar 2.99. Rasio KDRT, 2016-2020 ................................. II-127 Gambar 2.100. Partisipasi Angkatan kerja perempuan, 2016-2020 ..................................................... II-128 Gambar 2.101. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan, 2016-2020 ..................................................... II-129 Gambar 2.102. Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 2016-2020 ..................................... II-130 Gambar 2.103. Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, 2016-2020 ........ II-131 Gambar 2.104. Rasio APM perempuan/laki‐laki di SD, 2016-2020 ..................................................... II-131 Gambar 2.105. Rasio APM perempuan/laki‐laki di SMP, 2016-2020 ..................................................... II-132 Gambar 2.106. Rasio APM perempuan/laki‐laki di SMA, 2016-2020 ..................................................... II-132 Gambar 2.107. Rasio melek huruf perempuan terhadap laki‐laki pada kelompok usia 15‐24 tahun, 2016-2020 II-133 Gambar 2.108. Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Air, 2016-2020 ..................................................... II-134 Gambar 2.109. Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Udara, 2016-2020 ..................................................... II-134 Gambar 2.110. Hasil Pengukuruan Indeks kualitas Tutupan Lahan, 2016-2020 .......................................... II-135 Gambar 2.111. Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota, 2016-2020 ............................................. II-135 Gambar 2.112. Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk, 2016-2020 ..................................................... II-136 Gambar 2.113. Rasio bayi berakte Kelahiran, 2016-2020 ....... II-137 xxii Gambar 2.114. Rasio pasangan berakte Nikah, 2016-2020 ..... II-137 Gambar 2.115. Penerapan KTP Nasional berbasis NIK, 2016-2020 ..................................................... II-138 Gambar 2.116. Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk(KTP), 2016-2020 ..................................................... II-138 Gambar 2.117. Cakupan penerbitan akta kelahiran, 2016-2020 ..................................................... II-139 Gambar 2.118. Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik, 2016-2020 ...... II-139 Gambar 2.119. Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), 2016-2020 II-140 Gambar 2.120. Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK, 2016-2020 ..................................................... II-140 Gambar 2.121. Persentase PKK aktif, 2016-2020 ................... II-141 Gambar 2.122. Persentase Posyandu Aktif, 2016-2020 ........... II-142 Gambar 2.123. Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan masyarakat, 2016-2020 .......... II-142 Gambar 2.124. Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat, 2016-2020 ................................. II-143 Gambar 2.125. Laju pertumbuhan penduduk (LPP), 2016- 2020 .............................................................. II-143 Gambar 2.126. Total Fertility Rate (TFR), 2016-2020 .............. II-144 Gambar 2.127. Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB, 2016-2020 ................... II-144 Gambar 2.128. Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk, 2016-2020 .............. II-145 Gambar 2.129. Jumlah kebijakan (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur tentang pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk, 2016-2020 ..................................................... II-146 Gambar 2.130. Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, 2016-2020 ..................................................... II-146 Gambar 2.131. Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan, 2016-2020 ........... II-147 Gambar 2.132. Rata-rata jumlah anak per keluarga, xxiii 2016-2020 ..................................................... II-148 Gambar 2.133. Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 – 49, 2016-2020 II-148 Gambar 2.134. Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15–19) per 1.000 perempuan usia 15–19 tahun (ASFR 15–19), 2016-2020 ............................... II-149 Gambar 2.135. Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 tahun, 2016-2020 ........... II-150 Gambar 2.136. Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need), 2016-2020 ............................... II-150 Gambar 2.137. Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), 2016-2020 ........................... II-151 Gambar 2.138. Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi, 2016-2020 ................................. II-151 Gambar 2.139. Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB, 2016-2020 ......................................... II-152 Gambar 2.140. Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB, 2016-2020 ......................................... II-152 Gambar 2.141. Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB, 2016-2020 ......................................... II-153 Gambar 2.142. Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB Mandiri, 2016-2020 ...... II-154 Gambar 2.143. Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan, 2016-2020 ... II-154 Gambar 2.144. Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan, 2016-2020 .... II-155 Gambar 2.145. Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa, 2016-2020 ................ II-155 Gambar 2.146. Jumlah arus penumpang angkutan umum, 2016-2020 ..................................................... II-156 Gambar 2.147. Rasio ijin trayek, 2016-2020 .......................... II-157 Gambar 2.148. Jumlah uji kir angkutan Umum, 2016-2020 .. II-157 Gambar 2.149. Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bis, 2016-2020 ..................................................... II-158 Gambar 2.150. Persentase layanan angkutan darat, 2016- 2020 .............................................................. II-158 Gambar 2.151. Persentase kepemilikan KIR angkutan umum, 2016-2020 ..................................................... II-159 xxiv Gambar 2.152. Pemasangan Rambu-rambu, 2016-2020 ........ II-160 Gambar 2.153. Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan, 2016-2020 ..................................................... II-160 Gambar 2.154. Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum, 2016-2020 ......................................... II-161 Gambar 2.155. Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan, 2016-2020 .................................. II-162 Gambar 2.156. Cakupan Layanan Telekomunikasi, 2016- 2020 .............................................................. II-163 Gambar 2.157. Persentase penduduk yang menggunakan HP/ telepon, 2016-2020 ........................................ II-163 Gambar 2.158. Proporsi rumah tangga dengan akses internet, 2016-2020 ..................................................... II-164 Gambar 2.159. Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi, 2016-2020 ........................................ II-164 Gambar 2.160. Persentase koperasi aktif, 2016-2020 ............. II-165 Gambar 2.161. Persentase UKM non BPR/LKM aktif, 2016- 2020 .............................................................. II-165 Gambar 2.162. Persentase BPR/LKM Aktif, 2016-2020 .......... II-166 Gambar 2.163. Persentase Usaha Mikro dan Kecil, 2016-2020 II-166 Gambar 2.164. Kenaikan/penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah), 2016-2020 ........................................ II-168 Gambar 2.165. Jumlah PAD Sektor Pariwisata, 2016-2020 .... II-177 Gambar 2.166. Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB, 2016-2020 ............................ II-177 Gambar 2.167. Produktivitas Padi atau Bahan Pangan Utama Lokal Lainnya Per Hektar, 2016-2020 ............ II-178 Gambar 2.168. Cakupan bina kelompok petani, 2016-2020 ... II-178 Gambar 2.169. Persentase Transmigran Swakarsa Tahun 2016-2020 ..................................................... II-180 Gambar 2.170. Produksi Perikanan Tahun 2016-2020 ........... II-181 Gambar 2.171. Konsumsi Ikan Tahun 2016-2020 .................. II-181 Gambar 2.172. Cakupan bina kelompok Nelayan, Tahun 2016-2020 ..................................................... II-182 Gambar 2.173. Produksi perikanan kelompok nelayan, Tahun 2016-2020 ..................................................... II-182 Gambar 2.174. Nilai tukar nelayan, Tahun 2016-2020 ........... II-183 Gambar 2.175. Presentase SILPA, 2016-2020 ......................... II-186 Gambar 2.176. Presentase program/kegiatan yang terlakasana, 2016-2020 ..................................................... II-187 xxv Gambar 2.177. Rata-rata Pengeluaran per kapita per bulan untuk kelompok pengeluaran ......................... II-195 Gambar 2.178. Produktivitas Total Daerah (juta rupiah) Lampung Selatan, 2016-2020 ........................ II-204 Gambar 2.179. Rasio ketergantungan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 s.d 2020 ........................ II-208 Hal. I-1
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Perencanaan pembangunan merupakan bentuk kegiatan yang terintegrasi baik secara vertikal dan horizontal. Perencanaan pembangunan nasional menjadi acuan utama bagi pembangunan wilayah baik provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Hirarki penyelenggara negara menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden, dan dilaksanakan secara tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Demikian pula halnya di tingkat pemerintah daerah, menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dan dilaksanakan secara tahunan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
RPJMD merupakan dokumen penjabaran visi, misi, dan program-program kepala dan wakil kepala daerah terpilih. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 telah menghasilkan Hal. I-2 Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026, yaitu pasangan H.
Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa, S.IIP. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026 tersebut dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 oleh Gubernur Lampung. Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen RPJMD menjabarkan permasalahan pembangunan, isu strategis, visi, misi yang selanjutnya dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan daerah. Proses penyusunan dokumen RPJMD mengikuti tata cara penyusunan sebagaimana tertuang dalam Bagian Keempat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Proses dimulai dengan persiapan penyusunan RPJMD yang meliputi: (a) penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; (b) orientasi mengenai RPJMD; (c) penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD; (d) penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); dan (e) penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. Rancangan Teknokratik RPJMD disusun sebelum penetapan kepala dan wakil kepala daerah terpilih.
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD yang dimulai setelah kepala dan wakil kepala daerah dilantik. Proses ini merupakan penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD, penjabaran visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran, penentuan strategi dan arah kebijakan, serta perumusan program pembangunan daerah. Rancangan Awal RPJMD kemudian dibahas dalam Forum Konsultasi Publik yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten/kota, seluruh Perangkat Daerah Provinsi, dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan. Rancangan Awal yang sudah direvisi berdasarkan Hal. I-3 masukan Forum Konsultasi Publik selanjutnya dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan.
Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Lampung Selatan yang telah disetujui DPRD dikonsultasikan kepada Gubernur Lampung untuk memperoleh masukan. Rancangan Awal RPJMD juga disampaikan kepada semua Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Strategis (Renstra) PD sekaligus untuk mendapatkan feedback atau masukan dari PD. Seluruh masukan serta Rancangan Renstra seluruh PD menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD dan menjadi Rancangan RPJMD, selanjutnya dibahas dalam Musrenbang RPJMD. Proses berikutnya adalah perumusan Rancangan Akhir RPJMD, yaitu proses penyempurnaan Rancangan RPJMD berdasarkan kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD. Rancangan Akhir RPJMD ini menjadi bahan penyusunan sekaligus Lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD. Rancangan Perda ini kemudian dikonsultasikan kembali ke Provinsi Lampung. Hasil akhir dari seluruh proses penyusunan RPJMD 1-3 ini adalah ditetapkannya Perda Kabupaten Lampung Selatan tentang RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 Meninjau tahapan pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025, menjelaskan tahapan pembangunan 2020-2025 merupakan puncak dari proses upaya untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang dengan visi “Maju, Mandiri, Adil, dan Sejahtera”.
Visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Lampung Selatan 2005-2025 mengharapkan capaian pada akhir RPJPD terkait kemajuan Sumber Daya Manusia, kemandirian secara ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. untuk mencapai harapan tersebut, tentu diperlukan sebuah keadaan dengan kemajuan infrastruktur, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, peningkatan pelayanan publik, serta terpenuhinya kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Hal. I-4 Seiring dengan harapan capaian tersebut, penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 merupakan tahap ke-4 (terakhir) dari pelaksanaan RPJPD Kabupaten Lampung Selatan 2005-2025, menjadi sebuah penentu pencapaian RPJPD Kabupaten Lampung Selatan. Pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya tentu perlu penyempurnaan agar harapan-harapan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, perencanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan perlu dijaga kesinambungannya. Sehingga, dalam penyusunan RPJMD 2021-2026 perlu memperhatikan capaian- capaian pada periode sebelumnya.
Lebih jauh, dalam rangka menjaga konsistensi dan sinergi pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, maka RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 diarahkan pada terwujudnya pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, termasuk di dalamnya adalah perwujudan janji politik yang pernah diisyaratkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan selama masa kampanye, yang diselaraskan dengan RPJMN 2020-2024 maupun prioritas nasional dan program strategis pembangunan pemerintah pusat, serta RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 dengan senantiasa berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
maka substansi penyusunan materi Rancangan Teknokratis RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 diintegrasikan pula dengan tinjauan tentang RTRW Provinsi Lampung 2009-2029 dan RTRW Kabupaten Lampung Selatan 2019-2039, penyelenggaraan layanan dasar yang diamanatkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) lingkup pemerintah kabupaten, yang diselaraskan dengan Rencana Aksi Daerah yang terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), serta berbagai tinjauan hasil Hal. I-5 pelaksanaan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Lampung Selatan.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6573);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149 , Tambahan Lembar Negara Nomor 5068) Hal. I-6
8. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578)
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5941)
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Hal. I-7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
20. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
21. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Reviu atas Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Strategis Hal. I-8 Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
461)
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
158);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540)
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Sub Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Hal. I-9
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3078 Tahun 2020 Tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
35. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
36. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
37. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019);
38. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024;
39. Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
41. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031;
Hal. I-10 1.3. Hubungan Antar Dokumen Gambar 1.1. Hubungan Antara Dokumen RPJMD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 (data diolah) RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya diantaranya adalah RPJMN Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Lampung 2019- 2024, RPJPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2005-2025, RTRW Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031, KLHS Kabupaten Lampung Selatan, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD Kabupaten Lampung Selatan.
1.3.1.Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RPJMN Penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 memperhatikan RPJMN Tahun 2020-2024 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020.
Sehingga, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 dilakukan penyelarasan pencapaian Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Strategi, dan Program Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Kebijakan Umum, Prioritas Pembangunan Nasional, Arah Kebijakan dan Prioritas untuk bidang-bidang pembangunan regional sesuai dengan karakter, kondisi serta kewenangan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Visi Misi Presiden 2020-2024 disusun berdasarkan arahan RPJPN 2020-2025. RPJMN 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, WW MM' W’ Hal. I-11 Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi.
Adapun Misi untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui:
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya;
dan
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Tabel 1.1. Kebijakan dan Arah RPJMN Tahun 2020-2024 terhadap RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 No Kebijakan RPJMN Arah Untuk RPJMD Lampung Selatan 1 Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memperkukuh ketahanan budaya bangsa dan membentuk mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter Peningkatan nilai toleransi beragama 2 Meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia Pelestarian seni dan budaya daerah 3 Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Peningkatan kesetaraan gender dan peran serta keluarga 4 Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas Peningkatan pelayanan dan pemerataan pendidikan 5 Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta Peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat Hal. I-12 No Kebijakan RPJMN Arah Untuk RPJMD Lampung Selatan 6 Penyediaan perumahan dan permukiman layak, aman dan terjangkau.
Penyediaan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman dalam bidang sanitasi dan air bersih 7 Peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan Pemantapan ketahanan pangan daerah 8 Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Peningkatan investasi melalui kemudahan pelayanan perizinan 9 Meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya saing, serta kemandirian Daerah.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan 1.3.2.Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dan RPJMD Provinsi Lampung Visi pembangunan Provinsi Lampung periode 2019-2024 sesuai dengan Visi Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih yaitu “Rakyat Lampung Berjaya” dengan harapan masyarakat Lampung menjadi subjek utama dalam pembangunan daerah dan dalam membangun kesejahteraannya. Pembangunan dapat terwujud jika didukung dengan adanya rasa aman dan tentram bagi masyarakat dan investor serta sarana dan prasarana pelayanan publik yang baik dan merata. Melalui prasyarat tersebut diharapkan Lampung dapat tumbuh menjadi daerah yang maju dengan masyarakatnya yang cerdas (berbudaya) dan berdaya saing sehingga kesejahteraan dan kemakmuran bersama dapat tercapai.
Dalam rangka mewujudkan Visi ”Rakyat Lampung Berjaya”, maka ditetapkan Misi pembangunan daerah tahun 2019-2024 sebagai berikut:
a) Misi-1: Menciptakan kehidupan yang religius, berbudaya, aman dan damai;
b) Misi-2: Mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik;
c) Misi-3: Meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan penyandang disabilitas;
d) Misi-4: Mengembangkan infrastruktur guna meningkatkan efisiensi produksi dan konektivitas wilayah;
Hal. I-13
e) Misi-5: Membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan; dan
f) Misi-6: Mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.
Tabel 1.2. Kebijakan dan Arahan RPJMD Lampung Tahun 2019- 2024 Terhadap RPJMD Lampung Selatan 2021-2026 No Kebijakan RPJMD Lampung Arah Untuk RPJMD Lampung Selatan 1 Lampung Sehat Peningkatan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas terakreditasi 2 Smart School Beasiswa pendidikan untuk siswa SD dan SMP miskin yang berprestasi 3 Infrastruktur Lampung Berjaya Peningkatan pembangunan infrastruktur 4 Petani Berjaya dan Smart Village Peningkatan produksi Padi dan Peternakan 5 Program Nelayan Berjaya Meningkatkan kesejahteraan nelayan 6 Memfungsikan BUMD untuk menangani komoditas dan menjamin kepastian pasar Mengembangkan BUMD sesuai dengan potensi yang tersedia 7 Lampung sebagai Salah Satu Tujuan Utama Wisata Indonesia Mengembangkan kawasan bakauheni sebagai kawasan pariwisata terintegrasi 8 Mengembangkan industri pengolahan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru Mendorong Kawasan Industri Tanjung Bintang sebagai poros perkembangan industri di Lampung, Mendorong Kawasan Industri Way Pisang dan Kawasan Industri Katibung sebagai pusat perkembangan industri baru.
9 Gerakan Malu Menganggur Mendorong serapan tenaga kerja 10 Lampung Ramah Usaha Meningkatnya investasi (PMA dan PMDN) melalui OSS dan perizinan online (12–17 persen per tahun) 11 Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi Mengembangkan agro industri rakyat sebagai pendorong UMKM dan Koperasi Hal. I-14 12 Mengelola Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Rakyat Meningkatnya akses sanitasi aman 13 Lampung sebagai Pusat Inkubasi Tanaman Nusantara Mengembangkan kawasan agro wisata 1.3.3.Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD, Renja-PD, SDGs, dan KLHS A. RPJPD Kabupaten Lampung Selatan 2005-2025 Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJPD yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang RPJPD Kabupaten Lampung Selatan 2005- 2025. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan tahap terakhir dengan sasaran pokok yang akan dicapai meliputi:
Tabel 1.3. Sasaran Pokok RPJPD Tahun 2005-2025 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD 1 Terwujudnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab.
a. Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi, dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan. Di samping itu, pembangunan agama diarahkan pula untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dengan meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
Hal. I-15 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD
b. Pembangunan dan pemantapan jati diri ditujukan untuk mewujudkan karakter bangsa dan sistem sosial yang berakar, unik, modern, dan unggul. Jati diri tersebut merupakan kombinasi antara nilai luhur bangsa, seperti religius, kebersamaan dan persatuan, serta nilai modern yang universal yang mencakup etos kerja dan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Pembangunan jati diri tersebut dilakukan melalui transformasi, revitalisasi, dan reaktualisasi tata nilai budaya yang mempunyai potensi unggul dan menerapkan nilai modern yang membangun. Untuk memperkuat jati diri dan kebanggaan, pembangunan olahraga diarahkan pada peningkatan budaya dan prestasi olah raga.
c. Budaya inovatif yang berorientasi iptek terus dikembangkan agar Kabupaten Lampung Selatan menguasai iptek serta mampu berjaya pada era persaingan. Pengembangan budaya iptek tersebut dilakukan dengan meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap iptek melalui pengembangan budaya membaca dan menulis, masyarakat pembelajar, masyarakat yang cerdas, kritis, dan kreatif dalam rangka pengembangan tradisi iptek dengan mengarahkan masyarakat dari budaya konsumtif menuju budaya produktif.
Hal. I-16 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD Bentuk-bentuk pengungkapan kreativitas, antara lain melalui kesenian, tetap didorong untuk mewujudkan keseimbangan aspek material, spiritual, dan emosional.
Pengembangan iptek serta kesenian diletakkan dalam kerangka peningkatan harkat, martabat, dan peradaban manusia.
2 Terwujudnya masyarakat yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
a. Mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
b. Memperkuat perekonomian daerah berbasis keunggulan di setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem produksi dan distribusi;
c. Meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Membangun infrastruktur yang maju;
e. Melakukan reformasi di bidang hukum dan aparatur negara;
f. Pembenahan regulasi yang ramah (pro) investasi; dan mendukung peluang kegiatan usaha.
3 Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan.
a. Memantapkan pelembagaan demokrasi yang lebih kokoh;
b. Memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses pembangunan partisipatoris yang bersifat dari bawah ke atas (bottom up) bisa berjalan;
Hal. I-17 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD
c. Menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism) yang sejalan dengan makna gotong royong;
d. Menjamin perkembangan dan kebebasan media dalam mengkomunikasikan kepentingan masyarakat;
e. Melakukan pembenahan struktur hukum;
f. Meningkatkan budaya hukum; dan
a. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
4 Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan aman dan damai.
a. Menekan kejahatan sosial dan kriminalitas dengan mengoptimalkan peran penegak hukum dan mengikutsertakan masyarakat dalam sistem keamanan terpadu
b. Mendayagunakan nilai-nilai budaya dan kelompok sosial dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian
c. Melakukan deteksi dini terhadap semua hal yang berpotensi menciptakan keresahan dan konflik sosial
d. Meningkatkan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan mendukung pelaksanaan tugas penegak hukum dan keamanan Hal. I-18 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD 5 Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
a. Pengembangan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan potensi dan peluang keunggulan sumberdaya darat dan/ atau laut di setiap wilayah, serta memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan. Tujuan utama pengembangan wilayah adalah peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta pemerataannya. Pelaksanaan pengembangan wilayah tersebut dilakukan secara terencana dan terintegrasi dengan semua rencana pembangunan sektor dan bidang.
Rencana pembangunan dijabarkan dan disinkronisasikan ke dalam rencana tata ruang yang konsisten, baik materi maupun jangka waktunya.
b. Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata rantai proses industri dan distribusi.
c. Keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal.
d. Wilayah-Wilayah perbatasan dikembangkan dengan mengembangkan kerjasama saling Hal. I-19 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD 6 Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang asri dan lestari.
a. Mendayagunakan sumber daya alam yang terbarukan, baik di darat dan di laut, harus dikelola dan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien, dan bertanggung jawab dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
Pengelolaan sumber daya alam terbarukan yang sudah berada dalam kondisi kritis diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan daya dukungnya yang selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan menghilangkan kemampuannya sebagai modal bagi pembangunan yang berkelanjutan.
b. Mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekologi. Pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral, dan sumber daya energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi secara langsung, melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal.
c. Menjaga dan melestarikan sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air
d. Mengembangkan sumber daya kelautan.
Hal. I-20 No Sasaran Pokok RPJPD Arah Kebijakan RPJPD 7 Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah pantai dan pegunungan yang maju.
a. Membangkitkan wawasan dan budaya bahari;
b. Meningkatkan dan menguatkan peranan sumber daya manusia di bidang kelautan yang diwujudkan;
c. Mengembangkan industri kelautan secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan;
d. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut;
e. Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir dilakukan dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif skala kecil yang mampu memberikan lapangan kerja lebih luas kepada keluarga miskin.
8 Terwujudnya peran aktif Kabupaten Lampung Selatan dalam pergaulan antar regional, nasional dan internasional.
a. Peranan hubungan dengan daerah lainnya terus ditingkatkan; dan
b. Penguatan jaringan hubungan dan kerja sama yang produktif antar aktor-aktor dalam pemerintah daerah dan aktor-aktor di luar daerah Kabupaten Lampung Selatan.
B. Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu periode 5 tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Secara umum, dokumen Renstra merupakan penjabaran dari rencana pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah pelaksana pembangunan.
Hal. I-21 C. Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam penyusunan RKPD, prioritas dan sasaran pembangunan Tahunan daerah diselaraskan dengan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Target dan pagu indikatif program yang dalam RPJMD masih bersifat indikatif dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada saat penyusunan RKPD.
D. Sustainable Development Goals (SDGs) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut berperan aktif dalam mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terdapat 319 indikator sasaran dan sesuai dengan Kewenangan Kabupaten Lampung Selatan terdapat 212 indikator sasaran yang terbagi dalam Tujuan 1 sampai dengan Tujuan 17 dari TPB/SDGs dengan rincian sebagai berikut:
● Tujuan 1 : Mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun ● Tujuan 2 : Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan ● Tujuan 3 : Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia ● Tujuan 4 : Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua ● Tujuan 5 : Mencapai Kesetaraan Gender Dan Memberdayakan Kaum Perempuan Hal. I-22 ● Tujuan 6 : Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan Untuk Semua ● Tujuan 7 : Menjamin akses energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan, dan Modern Untuk Semua ● Tujuan 8 : Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja Yang Produktif Dan Menyeluruh, Serta Pekerjaan Yang Layak Untuk Semua ● Tujuan 9 : Membangun Infrastruktur yang Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan, serta Mendorong Inovasi ● Tujuan 10 : Mengurangi Kesenjangan Intra dan Antar negara ● Tujuan 11 : Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh, dan Berkelanjutan ● Tujuan 12 : Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan ● Tujuan 13 : Mengambil Tindakan Cepat Untuk Mengatasi Perubahan Iklim dan Dampaknya ● Tujuan 14 : Melestarikan dan Memanfaatkan Secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudra Untuk Pembangunan Berkelanjutan ● Tujuan 15 : Melindungi, Memulihkan dan Mendukung Penggunaan yang Berkelanjutan Terhadap Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan Secara Berkelanjutan, Memerangi Desertifikasi (Penggurunan), Menghambat Degradasi Tanah dan Menghambat Hilangnya Keanekaragaman Hayati Hal. I-23 ● Tujuan 16 : Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan Untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif Di Semua Tingkatan ● Tujuan 17 : Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global Untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Berdasarkan analisa capaian TPB/SDGs yang telah dilakukan terhadap pencapaian target TPB/SDGs nasional oleh Kabupaten Lampung Selatan, dari 72 indikator yang ada, baru 29 indikator yang telah tercapai.
Tabel 1.4. Jumlah Indikator yang Diselesaikan dalam Setiap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Jumlah Indikator Dilaksanaka n Mencapai Target (SS) Dilaksanaka n Belum Target (SB) Tidak Ada Data (NA) Tujuan 1 Tanpa Kemiskinan 8 1 3 4 Tujuan 2 Tanpa Kelaparan 8 1 2 5 Tujuan 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 20 6 2 12 Tujuan 4 Pendidikan Berkualitas 10 3 4 3 Tujuan 5 Kesetaraan Gender 7 1 5 1 Tujuan 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 7 0 3 4 Tujuan 7 Menjamin Akses Energi 4 2 0 2 Tujuan 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak 8 4 3 1 Tujuan 9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi 9 4 3 2 Tujuan 10 Mengurangi Kesenjangan 5 2 1 2 Tujuan 11 Kota dan Permukiman Berkelanjutan 7 0 1 6 Tujuan 12 Pola Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan 5 0 0 5 Tujuan 13 Penanganan Perubahan Iklim 3 0 1 2 Hal. I-24 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Jumlah Indikator Dilaksanaka n Mencapai Target (SS) Dilaksanaka n Belum Target (SB) Tidak Ada Data (NA) Tujuan 14 Konservasi dan Pemanfaatan Sumber Daya Laut, Samudera dan Maritim 4 1 0 3 Tujuan 15 Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan 3 0 0 3 Tujuan 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh 14 1 6 7 Tujuan 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 5 1 0 4 Total 127 27 34 66 Sumber : Bappeda Kabupaten Lampung Selatan (Data diolah) Keberhasilan Capaian SDG’s Kabupaten Lampung Selatan sangat tergantung dari kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Selatan, oleh karena itu partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.
Intervensi tinggi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan khususnya pada tujuan tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, Kehidupan sehat dan sejahtera, Pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, serta air bersih dan sanitasi layak.
Tabel 1.5. Tabel Analisis Tujuan Program Berkelanjutan dengan Program Perangkat Daerah Tahun 2020 Organisasi Perangkat Daerah Fungsi Sesuai Target TPB PROGRAM DINAS PENDIDIKAN Tujuan 1, Tujuan 4 Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Program Pendidikan Dasar Program Fasilitasi Pendidikan Program Pengembangan Data Informasi Statistik dan Persandian Daerah DINAS KESEHATAN Tujuan 1, Tujuan 2, Tujuan 3, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Hal. I-25 Organisasi Perangkat Daerah Fungsi Sesuai Target TPB PROGRAM Tujuan 6 Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Program Penguatan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Program Pembinaan Upaya Kesehatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana Kesehatan DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Tujuan 1, Tujuan 2, Tujuan 6, Tujuan 7, Tujuan 9, Tujuan 11, Tujuan 12 Program Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Program Pengembangan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Program Penyelenggaraan Jalan Program Penataan Ruang Wilayah Program Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Tujuan 1, Tujuan 2, Tujuan 6, Tujuan 7, Tujuan 9, Tujuan 11, Tujuan 12 Program Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman Program Penataan Administrasi Wilayah Program Pengelolaan Administrasi Tanah, Izin Lokasi, Serta Penyelesaian Sengketa dan Ganti Rugi Tanah DINAS SOSIAL Tujuan 1 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI Tujuan 8 Program Peningkatan Kompetensi Dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Program Penempatan Dan Perluasan Kesempatan Kerja DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Tujuan 1, Tujuan 3, Tujuan 5, Tujuan 10, Tujuan 11, Tujuan 16 Program Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Program Perlindungan Anak DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Tujuan 1, Tujuan 3, Tujuan 5, Tujuan 10, Tujuan 11, Tujuan 16 Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga DINAS KETAHANAN PANGAN Tujuan 2 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH Tujuan 6, Tujuan 12 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 1 1 Hal. I-26 Organisasi Perangkat Daerah Fungsi Sesuai Target TPB PROGRAM Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Program Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL Tujuan 16 Program Penataan Administrasi Kependudukan DINAS KOMUNIKASI & INFORMATIKA Tujuan 1, Tujuan 9, Tujuan 17 Program Pengembangan data, informasi statistik dan persandian daerah DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Tujuan 9 Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Program Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi DINAS KEPENDUDUKAN DAN OLAHRAGA Tujuan 16 Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Program Pembinaan dan Pengembangan Olahraga DINAS PERIKANAN Tujuan 14 Program Pengelolaan TPI dan Pemberdayaan Nelayan Program Pengelolaan Sumber daya Perikanan Budidaya Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Perikana DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA & PERKEBUNAN Tujuan 8, Tujuan 9 Program Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Mutu, Pemasaran Hasil dan Investasi Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian/Perkebunan/Peternakan Program Penerapan Teknologi dan Inovasi Pertanian Berkelanjutan Program Peningkatan Penyuluhan, Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan mutu Tanaman Pangan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan mutu Tanaman Hortikultura Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan mutu Tanaman Perkebunan BADAN PENGELOLA KEUANGAN & ASET DAERAH Tujuan 16 Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Pengelolaan Aset Daerah BADAN PENANGGUNGLANGA N BENCANA DAERAH Tujuan 1, Tujuan 11, Tujuan 13 Program Penanggulangan Bencana Hal. I-27 Organisasi Perangkat Daerah Fungsi Sesuai Target TPB PROGRAM BAGIAN ORGANISASI Tujuan 16 Program Penataan Organisasi Perangkat Daerah Sumber: Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026.
E. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RPJMD menjelaskan bahwa KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD. Sehingga, dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 perlu mempertimbangkan rumusan skenario pembangunan daerah yang berasas berkelanjutan yang sebelumnya telah disusun dalam KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan. Keterkaitan antara RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021–2026 dengan KLHS RPJMD dapat dilihat dari persandingan isu strategis sebagaimana tertuang dalam tabel berikut.
Tabel 1.6 Keterkaitan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 dan Isu Strategis KLHS RPJMD No Isu Strategis KLHS RPJMD RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 1 Peningkatan Pilar sosial terutama dalam pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
Misi 2 :
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui akses pelayanan pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan sosial 2 Pengembangan sistem penyediaan air minum, sanitasi, dan persampahan.
Misi 3 :
Membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan 3 Bina pembangunan desa yang meliputi fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana transportasi, perhubungan, ekonomi, permukiman, penataan ruang dan pengembangan kawasan perdesaan.
Hal. I-28 No Isu Strategis KLHS RPJMD RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 4 Penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian yang meliputi: Peningkatan ketahanan air dalam mendukung produksi pertanian dan perikanan (sumur bor, embung) dan Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di areal usaha tani.
5 Peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman pangan.
Misi 4 :
Membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan 6 Penumbuhan dan pengembangan perwilayahan persebaran industri, yaitu Mengembangkan kawasan peruntukan industri perwilayahan kawasan industri, baik untuk industri sedang maupun besar (KI, KEK, dll), antara lain: Kawasan Industri (KI): Way Pisang, Tanjung Bintang, Katibung, Sidomulyo;
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Wisata Merak Belantung; dan Kawasan Terminal Agrobisnis, Kawasan Pengembangan Ternak Rakyat Sapi PO, Kawasan Energi Listrik.
Sumber : Dokumen KLHS Kabupaten Lampung Selatan 2021-226 Berdasarkan hasil analisis cross cutting ditetapkan empat intervensi tinggi TPB prioritas serta 13 TPB pendukung. TPB prioritas meliputi: TPB 1. Tanpa Kemiskinan; TPB 2. Tanpa Kelaparan; TPB 8.
Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; dan TPB 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera.
Hal. I-29 Tabel 1.7. Cross Cutting KLHS RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 Sumber : KLHS Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026 1.3.4.Hubungan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan dengan RTRW Kabupaten Lampung Selatan Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031 melalui penyelarasan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi penataan ruang kabupaten.
Adapun tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang Kabupaten sebagai pintu gerbang investasi Provinsi yang berbasis pada kawasan pertanian, perikanan, pariwisata, serta industri yang terintegrasi dan bersinergi dengan perwujudan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan penataan ruang tersebut diwujudkan melalui strategi dan kebijakan yang dijabarkan pada tabel berikut ini.
Tujuan Pembangunan Berkel anjutan (TPB) Rank 6 muatan Rank Isu Dok Perencanaan Rank TPB dan Visi Mi si Skor TPB Ranki ng Akhi r 1 Tanpa Kemiskinan 1 3 1 4 1 2 Tanpa Kelaparan 3 1 2 4 2 3 Kehidupan Sehat dan Seiahtera 4 4 3 8 4 4 Pendidikan Berkualitas 5 11 6 16 7 5 Kesetaraan Gender 9 6 12 15 6 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak 10 7 15 17 8 7 Energi Bersih dan Teri angkau 15 12 16 27 14 8 Pekeijaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi 2 2 4 4 3 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur 16 13 10 29 15 10 Berkurangnya Keseni angan 6 5 5 11 5 11 Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan 8 9 8 17 9 12 Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab 14 8 7 22 10 13 Penanggulangan Perubahan Iklirn 17 17 17 34 17 14 Ekosistem Laut 11 14 14 25 13 15 Ekosistem Darat 7 15 13 22 11 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan vang Tangguli 12 10 9 22 12 17 Kemitraan unt uk Mencapai Tujuan 13 16 11 29 16 Hal. I-30 Tabel 1.8. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031 No Strategi Kebijakan 1 Strategi pengembangan kawasan budidaya berbasis sumberdaya alam dan pengembangan agropolitan dengan tetap mempertimbangkan dan mengindahkan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
a. Meningkatkan produktivitas hasil pertanian melalui intensifikasi lahan;
b. mengintegrasikan pengembangan kawasan-kawasan pertanian dengan mengoptimalkan fungsi kawasan agropolitan;
c. mendorong tumbuhnya sektor- sektor sekunder dan tersier yang terintegrasi dengan pengembangan kawasan minapolitan;
d. meningkatkan kemampuan pelayanan prasarana dan sarana yang mampu mendorong investasi pada kegiatan industri; dan
e. menjamin kelancaran aksesibilitas antara kawasan sentra dan pendukungnya dengan penyediaan sistem prasarana yang handal mendukung kegiatan pertanian, dan perikanan.
2 Strategi penciptaan peluang investasi pada kegiatan industri
a. meningkatkan kemampuan pelayanan prasarana dan sarana yang mampu mendorong investasi pada kegiatan industri;
b. mendorong pertumbuhan industri pada koridor jalan lintas pantai timur;
c. mendorong pertumbuhan klaster industri yang berbasis pada sumberdaya lokal;
d. menjamin kelancaran aksesibilitas antara kawasan sentra dan pendukungnya dengan penyediaan sistem prasarana yang handal;
Hal. I-31 No Strategi Kebijakan 3 Strategi penguatan fungsi lindung kawasan lindung secara berkesinambungan dan terintegrasi
a. mengupayakan tercapainya kelestarian dan keseimbangan Lingkungan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembangunan;
b. memantapkan kawasan lindung sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kawasan dibawahannya, kawasan perlindungan setempat serta melindungi kawasan yang rawan bencana alam;
c. melindungi daerah resapan air yang berfungsi hidrologis untuk menjamin ketersediaan sumberdaya air;
d. mengendalikan dan memantau kegiatan budidaya pada kawasan lindung dan kawasan hutan agar tetap terjaga kelestariannya; dan
e. merehabilitasi kawasan hutan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan mengoptimalkan perlindungan pada kawasan bantaran sungai dan pantai.
Hal. I-32 No Strategi Kebijakan 4 Strategi pengembangan kegiatan pariwisata yang berbasis pada potensi wisata alam
a. mengembangkan aktivitas wisata pada kawasan wisata alam dengan mengoptimalkan pemanfaatan pantai dan laut;
b. memanfaatkan kawasan suaka alam sebagai obyek wisata minat khusus;
c. menciptakan pusat pertumbuhan jasa sebagai pusat pendukung kegiatan wisata;
d. memfungsikan secara optimal dermaga dan pelabuhan yang ada sebagai komponen pendukung aktivitas wisata;
e. mendorong kegiatan industri cinderamata dengan basis industri kerajinan dan rumah tangga; dan
f. menjamin kelancaran akses yang mampu mendukung terbentuknya pergerakan jalur-jalur wisata.
5 Strategi penataan sistem perkotaan dan pusat distribusi yang mampu memacu pertumbuhan wilayah
a. mengembangkan Kota Kalianda sebagai Kota Modem untuk memicu pertumbuhan beberapa kawasan perkotaan lainnya;
b. menjamin kawasan-kawasan fungsional kota yang akan dikembangkan dengan sarana dan prasarana yang handal;
c. menyiapkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai dalam mendorong tumbuhnya kawasan perkotaan; dan
d. mempersiapkan sistem penyediaan perumahan dan pemukiman yang handal guna mengantisipasi pertumbuhan kawasan perkotaan.
Hal. I-33 No Strategi Kebijakan 6 Strategi penguatan pelayanan prasarana dan sarana wilayah yang mampu meningkatkan kondisi investasi dan perekonomian wilayah
a. mengembangkan sistem transportasi antarmoda yang mampu menghubungkan sistem transportasi darat, laut, dan udara:
b. mendorong kelancaran lalu Lintas pada simpang susun (interchange) jalan tol pada kawasan dan pusat - pusat produksi;
c. menjamin terciptanya pengelolaan persampahan yang terpadu dan terintegrasi dengan kawasan Metropolitan Bandar Lampung;
d. menjamin kelancaran akses antar pulau untuk mengurangi disparitas dan mendukung kegiatan wisata;
e. menjamin ketersediaan sumberdaya air yang dapat mendukung kegiatan pertanian dengan mengoptimalkan jaringan irigasi, waduk dan bendungan yang handal;
f. menjamin ketersediaan sumber daya energi untuk memacu tumbuhnya industri dan kawasan industri; dan
g. menciptakan sistem pengelolaan limbah terpadu.
7 Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara
a. mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan di Kabupaten;
e. mengembangkan kawasan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
f. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan budidaya terbangun; dan
g. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan Tentara Nasional Indonesia.
Hal. I-34 1.4. Maksud dan Tujuan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 disusun dengan maksud sebagai berikut:
1. Sebagai arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026;
2. Sebagai landasan penyusunan RKPD setiap Tahun pada periode RPJMD;
3. Sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat, dunia usaha/swasta dan pihak- pihak terkait lainnya, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Selatan selama periode Tahun 2021-2026;
4. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode Tahun 2021-2026;
5. Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode Tahun 2021-2026; dan
6. Sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Adapun tujuan disusunnya RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021- 2026 adalah agar RPJMD:
1. Menjadi landasan penyusunan Renstra Perangkat Daerah;
2. Menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang merupakan perencanaan tahunan berupa program serta target dan pagu yang bersifat indikatif, sebagai bahan lebih lanjut pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Hal. I-35
3. Menjadi sumber instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian sampai dengan evaluasi;
4. Memberikan penjabaran visi dan misi dalam agenda-agenda pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan;
5. Menjadi dasar dalam upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergitas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing- masing pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak;
6. Memberikan arah pada keseimbangan lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan;
7. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan dengan pemerintah daerah sekitar dan pemerintah pusat;
8. Memberikan kepastian ruang bagi partisipasi pemangku kepentingan pembangunan daerah secara proporsional dan profesional; dan
9. Mengarahkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
1.5. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 terdiri dari 9 bab sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN Menjelaskan tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan dan sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan.
BAB 2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Gambaran umum kondisi daerah menjelaskan tentang kondisi Kabupaten Lampung Selatan secara komprehensif sebagai basis atau pijakan dalam penyusunan perencanaan. Aspek yang dibahas diantaranya (i) geografi dan demografi, (ii) kesejahteraan masyarakat, (iii) pelayanan umum, serta (iv) daya saing daerah.
Hal. I-36 BAB 3 GAMBARAN UMUM KEUANGAN DAERAH BAB ini menguraikan analisis pengelolaan keuangan daerah yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.
BAB 4 PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH BAB ini memuat berbagai permasalahan pembangunan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang.
BAB 5 VISI MISI TUJUAN DAN SASARAN BAB ini menguraikan tentang visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah disepakati BAB 6 STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Dalam bagian ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih. Selain itu diberikan penjelasan hubungan setiap strategi dengan arah dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
BAB 7 KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB ini memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan.
BAB 8 KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Hal. I-37 Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
BAB 9 PENUTUP Bagian ini memuat kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi perubahan RPJMD untuk menjamin pelaksanaan dan keberlanjutan perencanaan pembangunan daerah.
Hal II-1
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1.Geografi Kabupaten Lampung Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung dengan ibu kota kabupaten terletak di Kecamatan Kalianda. Secara geografis Kabupaten Lampung Selatan terletak pada 105 o -105 o 45’ Bujur Timur dan 5 o 15’-6 o Lintang Selatan, yang merupakan wilayah kabupaten di Provinsi Lampung yang terletak di ujung Pulau Sumatera. Mengingat letak yang demikian ini, daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia merupakan daerah tropis. Daerah Kabupaten Lampung Selatan mempunyai daerah daratan kurang lebih adalah 2.109,74 km 2 , yang disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2.1. Luas Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Menurut Kecamatan, 2020 No Kecamatan Luas (km 2 ) Persentase (%)
(1) (2) (3) 1 Natar 250,88 11,89 2 Jati Agung 164,47 7,80 3 Tanjung Bintang 129,72 6,15 4 Tanjung Sari 103,32 4,90 5 Katibung 188,62 8,94 6 Merbau Mataram 113,94 5,40 7 Way Sulan 46,54 2,21 8 Sidomulyo 158,99 7,54 9 Candipuro 84,90 4,02 10 Way Panji 38,45 1,82 11 Kalianda 179,82 8,52 12 Rajabasa 100,39 4,76 13 Palas 165,57 7,85 14 Sragi 93,44 4,43 15 Penengahan 124,96 5,92 16 Ketapang 108,60 5,15 17 Bakauheni 57,13 2,71 Lampung Selatan 2.109,74 100 Sumber: Lampung Selatan dalam Angka, 2021 Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas beberapa pulau.
Pulau-pulau yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan antara lain pulau: Krakatau, Sebesi, Sebuku, Rakata Tua, Legundi, Siuncal, Rimau dan Kandang. Bila ditinjau dari segi luas keadaan alamnya, Hal II-2 maka Kabupaten Lampung Selatan mempunyai masa depan cerah untuk lebih berkembang lagi. Sampai saat ini Kabupaten Lampung Selatan telah mengalami pemekaran dua kali. Pertama berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 3 Januari 1997 tentang pembentukan Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian yang ke dua berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran tanggal 10 Agustus 2007, yaitu pemekaran dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan, maka wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara: berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur;
o Sebelah Selatan: berbatasan dengan Selat Sunda;
o Sebelah Barat: berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesawaran;
o Sebelah Timur: berbatasan dengan Laut Jawa.
Terdapat sebuah pelabuhan penyeberangan Bakauheni yang merupakan tempat transit penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, atau dengan kata lain Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera bagian selatan. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan juga merupakan daerah agraris dimana mata pencaharian pokok penduduknya berada di sektor pertanian.
Hal ini dikarenakan daerah terluas merupakan daerah dataran tropis yang cocok dimanfaatkan untuk pertanian. Untuk mengetahui wilayah administrasi Kabupaten Lampung Selatan dapat dilihat pada peta di bawah ini.
Hal II-3 Gambar 2.1. Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021 2.1.2.Topografi Secara umum, Kabupaten Lampung Selatan merupakan daerah dataran dengan ketinggian dari permukaan laut yang bervariasi. Gambar 2.2. menunjukkan bahwa daerah dataran tertinggi berada di Kecamatan Merbau Mataram dengan ketinggian 102 meter dari permukaan laut (mdpl). Kecamatan Natar dan Kecamatan Katibung sebagai wilayah terbesar berada pada ketinggian masing-masing 85 mdpl dan 100 mdpl. Sedangkan kecamatan dengan dataran terendah yaitu Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Bakauheni yang berada di bawah 3 mdpl. Sementara, Kecamatan Kalianda sebagai ibukota pemerintahan berada pada 33 mdpl. Berdasarkan ketinggian tersebut dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Lampung Selatan beriklim panas. Berikut disajikan secara lengkap tinggi wilayah menurut kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal II-4 Gambar 2.2. Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut Kabupaten Lampung Selatan Menurut Kecamatan, 2020 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan Sementara itu, jika dilihat dari jarak yang ditempuh oleh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan ke Ibukota Kabupaten (Gambar 2.3), masyarakat yang berada di Kecamatan Natar, Kecamatan Jati Agung, dan Kecamatan Tanjung Bintang harus menempuh jarak yang relatif jauh menuju ibukota kabupaten dengan jarak tempuh antara 60-85 Km. Hal ini membuat masyarakat di kecamatan-kecamatan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama jika ingin mengurus sesuatu hal di ibukota pemerintahan kabupaten, Kalianda. Namun, saat ini telah beroperasi jalan tol lintas sumatera yang melalui perlintasan beberapa wilayah di Lampung Selatan dari Kecamatan Bakauheni sampai Kecamatan Natar sehingga dapat memangkas waktu tempuh menuju Ibukota Kabupaten di Kecamatan Kalianda. Sedangkan jarak tempuh untuk masyarakat Kecamatan Tanjung Sari, Kecamatan Katibung, Kecamatan Merbau Mataram, Kecamatan Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Bakauheni ke Kalianda relatif lebih dekat, yaitu antara 30 – 60 Km. Sementara itu, Kecamatan Penengahan merupakan kecamatan terdekat dari ibukota pemerintahan hanya menempuh jarak 11 Km untuk mencapai ibukota pemerintahan.
0 20 40 60 80 100 Tinggi (Mdpl) Kecamatan Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut Natar Jati Agung Tanjung Bintang Tanjung Sari Katibung Merbau Mataram Way Sulan Sidomulyo Candipuro Way Panji Kalianda Rajabasa Palas Sragi Penengahan Ketapang Bakauheni hu Lm- Hal II-5 Gambar 2.3. Jarak dari Ibukota Kecamatan ke Ibukota Kabupaten Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan Gambar 2.4. Peta Topografi Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2.1.3.Hidrogeologi Kondisi Hidrogeologi Kabupaten Lampung Selatan dapat dilihat dari kondisi Cekungan Air Tanah (CAT). Kondisi CAT Kabupaten Lampung Selatan, termasuk ke dalam dua cekungan yaitu CAT Metro-Kotabumi dan CAT Kalianda. CAT Metro–Kotabumi memiliki 83 74 63 36 32 44 34 22 31 16 1 36 17 27 11 26 31 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Jarak Tempuh (Km) Kecamatan Natar Jati Agung Tanjung Bintang Tanjung Sari Katibung Merbau Mataram Way Sulan Sidomulyo Candipuro Way Panji Kalianda Rajabasa Palas Sragi Penengahan Ketapang Bakauheni Hal II-6 rata– rata imbuhan air tanah bebas mencapai ± 11.807.000.000 m3 per tahunnya, dan imbuhan air tanah yang tertekan pada lapisan aquifernya mencapai ± 524.000.000 m3 per tahunnya. CAT Metro– Kotabumi merupakan CAT yang dominan di Provinsi Lampung.
Sedangkan CAT Kalianda memiliki rata–rata imbuhan air tanah bebas mencapai ± 128.000.000 m3 per tahunnya, dan imbuhan air tanah yang tertekan pada lapisan aquifernya hanya ± 11.000.000 m3 per tahunnya. CAT Kalianda hanya merupakan CAT yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan CAT Metro–Kotabumi.
Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, antara lain:
o Tanah Latosol Jenis tanah ini paling banyak terdapat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, hampir menutupi seluruh wilayah barat dan sebagian besar dari bagian tengah. Tanah Latosol berwarna coklat tua sampai kemerah merahan adalah hasil pelapukan bahan induk komplek turfin medier. Penyebaran pada daerah bertopografi bergelombang sampai bergunung.
o Tanah Podsolik Jenis tanah ini adalah hasil pelapukan dari bahan induk turfazam sedimen batuan plutonik yang bersifat asam, tersebar pada wilayah yang bertopografis berbukit sampai bergunung.
Tanah podsolik berwarna merah kuning, juga terdapat di daerah yang luas, tersebar pada wilayah bagian utara Kabupaten Lampung Selatan.
o Tanah Andosol Jenis tanah ini adalah pelapukan dari bahan induk komplek turfinmedier dan basah, berwarna coklat sampai coklat kuning.
Penyebarannya terdapat pada daerah bertopografis bergelombang sampai bergunung. Jenis tanah ini tidak begitu banyak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
o Tanah Hidromorf Tanah hidromorf adalah hasil pelapukan dari bahan induk sedimen turfazam sampai entermedier, berwarna kelabu, terdapat pada daerah datar sampai berombak. Tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan bagian timur.
Hal II-7 o Tanah Alluvial Jenis tanah ini adalah hasil pelapukan dari bahan induk endapan marine atau endapan sungai-sungai, terdapat pada daerah dengan bentuk wilayah datar. Tersebar di daerah pantai bagian timur.
Gambar 2.5. Peta Hidrogeologi Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2.1.4.Klimatologi Iklim di Kabupaten Lampung Selatan sama halnya dengan daerah lain di Indonesia. Iklimnya dipengaruhi oleh adanya pusat tekanan rendah dan tekanan tinggi yang berganti di daratan sentra Asia dan Australia pada bulan Januari dan Juli. Akibat pengaruh angin Muson, maka daerah Lampung Selatan tidak terasa adanya musim peralihan (pancaroba) antara musim kemarau dan musim hujan. Secara rinci, pengamatan unsur iklim di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sepanjang tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Hal II-8 Tabel 2.2. Pengamatan Unsur Iklim Menurut Bulan di Stasiun Meteorologi Radin Inten II Bandar Lampung, 2020 Bulan Suhu (oC) Kelembab an (%) Kecepatan Angin (m/det) Tekanan Udara (mb) Jumlah Curah Hujan (mm) Jumlah Hari Hujan (hari) Penyinaran Matahari (%) Januari 27,17 85,47 1,76 1.000,10 442,20 26 65,91 Februari 27,22 83,50 2,19 1.000,81 163,60 15 65,79 Maret 27,40 83,61 1,66 1.000,03 363,40 22 59,14 April 27,35 85,20 1,50 1.000,17 242,00 21 77,88 Mei 27,62 85,12 1,65 999,58 185,70 20 58,02 Juni 26,71 86,24 1,72 1.000,25 203,10 13 47,71 Juli 26,45 84,37 1,59 999,75 162,60 17 61,21 Agustus 27,02 79,81 1,99 1.000,05 125,30 11 83,17 September 27,04 79,61 1,72 1.000,23 93,40 14 73,79 Oktober 27,50 77,66 1,49 999,53 82,10 11 58,59 November 27,36 78,69 1,48 999,79 102,90 15 60,30 Desember 26,71 82,64 1,09 998,85 269,00 20 41,41 Sumber: Stasiun Meteorologi Radin Inten II Bandar Lampung, 2020 Tabel 2.2 di atas memberikan gambaran iklim di wilayah Lampung Selatan sepanjang tahun 2020 berdasarkan pengamatan Stasiun Meteorologi Radin Inten II. Rata-rata suhu di tahun 2020 berkisar antara 26 0 C–27 0 C, dengan rata-rata kelembaban 77%- 86%. Sedangkan kecepatan angin berkisar 1 meter/detik–2 meter/detik dengan tekanan udara rata-rata 1.000 mb. Curah hujan di wilayah Lampung Selatan sepanjang tahun 2020 sangat berfluktuatif, dimana di awal tahun pada bulan Januari curah hujan mencapai 442,20 mm dengan total mencapai 26 hari hujan turun, yang merupakan curah hujan dan jumlah hari terbesar di tahun
2020. Sementara pada bulan-bulan berikutnya sampai dengan bulan Agustus, curah hujan masih berkisar di atas 100 mm, yang menandakan akan terjadi musim kemarau. Namun mendekati akhir tahun, curah hujan kembali meningkat hingga mencapai 269 mm, yang merupakan bulan musim penghujan.
Hal II-9 Gambar 2.6. Peta Iklim Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2.1.5.Penggunaan Lahan dan Kawasan Wilayah Kabupaten Lampung Selatan merupakan daerah agraris dimana mata pencaharian pokok penduduknya berada di sektor pertanian. Hal ini dikarenakan daerah terluas merupakan daerah dataran tropis yang cocok dimanfaatkan untuk pertanian.
Untuk lebih mengetahui kondisi penggunaan lahan dapat dilihat pada peta tutupan lahan yang merupakan hasil interpretasi liputan lahan citra landsat.
Beberapa kawasan yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan bencana dapat dilihat pada gambar berikutnya.
Hal II-10 Gambar 2.7. Peta Tutupan Lahan Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Gambar 2.8. Peta Potensi Rawan Bencana Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Hal II-11 Tabel 2.3. Kawasan Bencana di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 No Kecamatan Bencana Jalur Evakuasi Bencana
(1) (2) (3) 1 Natar Banjir Tidak memerlukan jalur evakuasi mengingat banjir yang terjadi tidak berada di daerah permukiman 2 Katibung Tsunami Dievakuasi menuju Bukit Tarahan 3 Way Sulan Banjir Menuju Kecamatan Candipuro dievakuasi ke sekitar kantor Kecamatan Candipuro 4 Sidomulyo Tsunami Dievakuasi menuju sekitar jalan lintas Sumatera 5 Candipuro Banjir Dievakuasi ke sekitar kantor Kecamatan Candipuro 6 Way Panji Banjir Dievakuasi di Sukoharjo disekitar kantor Kecamatan Way Panji 7 Kalianda Tsunami Dievakuasi menuju kawasan perkantoran pemerintahan Kabupaten 8 Rajabasa Tsunami Dievakuasi menuju Gunung Rajabasa Gunung Api Krakatau Dievakuasi menuju kantor Kecamatan Rajabasa 9 Palas Banjir Dievakuasi di sekitar kantor Kecamatan Palas 10 Sragi Banjir Dievakuasi mengarah ke Bangunrejo di sekitar kantor Kecamatan Ketapang 11 Ketapang Tsunami Dievakuasi di sekitar Menara Siger di Kecamatan Bakauheni Gunung Api Krakatau Dievakuasi menuju kantor Kecamatan Ketapang 12 Bakauheni Tsunami Dievakuasi di sekitar Menara Siger di Kecamatan Bakauheni Gunung Api Krakatau Dievakuasi menuju Kecamatan Penengahan Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Hal II-12 Tabel 2.4. Data Bencana di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 No Bencana 2016 2017 2018 2019 2020 1 Kebakaran 14 2 - - - 2 Banjir 2 13 28 8 15 3 Puting Beliung 3 3 1 5 4 4 Sambar Petir - 1 - - 5 5 Tsunami - - 1 - - 6 Gelombang Pasang 2 1 1 - - 7 Orang Tenggelam 2 1 - - - 8 Tanah Longsor - - - - - 9 Angin Kencang 3 10 1 1 12 10 Pohon Tumbang - - - - 4 11 Banjir Rob - - - - 3 Sumber: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Pada awal Tahun 2020 cuaca ekstrim yang melanda sebagian wilayah di Kabupaten Lampung Selatan mengakibatkan banjir di beberapa lokasi, dalam kurun waktu yang berdekatan dari tanggal 1- 30 Januari 2020, banjir bandang mengakibatkan 167 rumah tergenang di Kecamatan Sidomulyo dengan rincian Desa Sidomulyo 47 rumah, Desa Sidowaluyo 15 rumah, Desa Talang Baru 2 rumah, Desa Sidorejo 62 rumah, Desa Sidodadi 41 rumah. Di Kecamatan Sragi banjir menimpa 79 Rumah. Pada tanggal 01 Februari 2020 terjadi banjir kembali di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi yang menimpa 40 rumah dan 20 Hektar tambak udang. Di Kalianda terjadi banjir dan rumah terendam dan mengalami rusak ringan sebanyak 23 rumah.
Menanggapi dampak bencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama TNI/POLRI, BASARNAS, dan para relawan melakukan penanganan pasca bencana salah satunya dengan membuat juga merevitalisasi saluran air dan gorong gorong untuk mengantisipasi dampak banjir yang berulang.
J Hal II-13 Gambar 2.9. Peta Kawasan Pertanian Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Gambar 2.10. Peta Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021 2.1.6.Demografi Penduduk Lampung Selatan menurut data tahun 2020 diperkirakan 1.063,3 ribu jiwa yang meningkat rata-rata sebesar 1,50% per tahun sejak tahun 2010. Peningkatan laju pertumbuhan Hal II-14 penduduk Lampung Selatan tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan laju pertumbuhan rata-rata Provinsi Lampung yang sebesar 1,65 persen per tahun (BPS Provinsi Lampung, 2021).
Tabel 2.6 menunjukkan bahwa Kecamatan Jati Agung merupakan kecamatan dengan laju pertumbuhan penduduk terbesar yaitu sebesar 2,17 persen per tahun dan merupakan satu-satunya kecamatan dengan persentase laju pertumbuhan penduduk di atas 2%. Sementara itu terdapat beberapa kecamatan lainnya yang memiliki persentase laju pertumbuhan penduduk di atas rata-rata Kabupaten Lampung Selatan yaitu Kecamatan Tanjung Bintang (1,77%), Kecamatan Tanjung Sari (1,56%), Kecamatan Katibung (1,63%), Kecamatan Merbau Mataram (1,87%), Kecamatan Rajabasa (1,75%) dan Kecamatan Bakauheni (1,63%). Sedangkan Kecamatan Way Panji merupakan kecamatan dengan laju pertumbuhan terkecil yaitu sebesar 1% per tahun.
Tabel 2.5. Jumlah Penduduk Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 No Kecamatan Jumlah Penduduk (ribu) Laju Pertumbuhan Penduduk (%) per Tahun 2010-2020
(1) (2) (3) 1 Natar 191,8 1,12 2 Jati Agung 128,6 2,17 3 Tanjung Bintang 82,2 1,77 4 Tanjung Sari 31,8 1,56 5 Katibung 72,6 1,63 6 Merbau Mataram 56,5 1,87 7 Way Sulan 24,3 1,31 8 Sidomulyo 65,3 1,28 9 Candipuro 57,6 1,33 10 Way Panji 18,1 1,00 11 Kalianda 94,1 1,45 12 Rajabasa 24,8 1,75 13 Palas 60,9 1,26 14 Sragi 35,7 1,16 15 Penengahan 42,3 1,65 16 Ketapang 53,1 1,38 17 Bakauheni 24,5 1,63 Lampung Selatan 1.064,3 1,50 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Tabel 2.4 di atas juga menunjukkan Kecamatan Natar merupakan kecamatan dengan populasi penduduk terbesar, karena Hal II-15 lokasi Kecamatan Natar yang berdekatan dengan ibukota provinsi Lampung, Bandar Lampung, dan juga merupakan tempat lokasi bandara terbesar di Provinsi Lampung, Bandara Internasional Radin Inten II. Ditambah, dengan semakin padatnya penduduk Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan banyak yang mencari alternatif hunian ke daerah pinggiran Kota Bandar Lampung, seperti di Kecamatan Natar. Begitu juga dengan Kecamatan Jati Agung, dengan populasi penduduk lebih dari seratus ribu jiwa, merupakan tetangga dari Kota Bandar Lampung yang juga merupakan daerah alternatif investasi bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Gambar 2.12. Distribusi Sebaran Penduduk Lampung Selatan, 2020 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Sementara Gambar di atas menunjukkan data sebaran penduduk di Lampung Selatan tahun 2020. Terlihat bahwa Kecamatan Natar memiliki porsi terbesar dibandingkan kecamatan lainnya, diikuti oleh Kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Kalianda.
Sementara itu, proporsi jumlah penduduk terendah berada pada Natar 18% Jati Agung 12% Tanjung Bintang 8% Tanjung Sari 3% Katibung 7%Merbau Mataram 5% Way Sulan 2% Sidomulyo 6% Candipuro 5% Way Panji 2% Kalianda 9% Rajabasa 2% Palas 6% Sragi 3% Penengahan 4% Ketapang 5% Bakauheni 2% Distribusi Sebaran Penduduk Lampung Selatan (%) Hal II-16 Kecamatan Rajabasa, Bakauheni, Way Panji dan Way Sulan dengan rata-rata distribusi luas berada pada kisaran 2 persen.
Tabel 2.6. Kepadatan Penduduk Kabupaten Lampung Selatan, 2020 No Kecamatan Kepadatan (%) Kepadatan Penduduk per Km2
(1) (2) (3) 1 Natar 18,02 765 2 Jati Agung 12,08 782 3 Tanjung Bintang 7,72 634 4 Tanjung Sari 2,99 308 5 Katibung 6,82 385 6 Merbau Mataram 5,31 496 7 Way Sulan 2,29 523 8 Sidomulyo 6,13 411 9 Candipuro 5,41 679 10 Way Panji 1,70 471 11 Kalianda 8,84 523 12 Rajabasa 2,33 248 13 Palas 5,72 368 14 Sragi 3,35 382 15 Penengahan 3,97 338 16 Ketapang 4,99 489 17 Bakauheni 2,30 429 Lampung Selatan 100 504 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Kepadatan penduduk merupakan indikator dari pada tekanan penduduk di suatu daerah. Kepadatan penduduk di suatu daerah dibandingkan dengan luas tanah yang ditempati dinyatakan dengan banyaknya penduduk per kilometer persegi. Salah satu bagian dari kepadatan penduduk di suatu wilayah berdasarkan Kajian Kependudukan, 2015, adalah kepadatan penduduk aritmatika, yang menunjukkan banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah.
Berdasarkan Tabel 2.5 di atas rata-rata kepadatan penduduk aritmatika di Kabupaten Lampung Selatan adalah sebesar 504 jiwa/km 2 , yang artinya setiap 1 kilometer persegi luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan dihuni oleh 504 jiwa. Kecamatan Natar dan Kecamatan Jati Agung memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu lebih dari 10% dan kepadatan penduduk aritmatika juga yang terbesar yaitu lebih dari 700 jiwa/km 2 . Hal ini wajar karena populasi di kedua kecamatan tersebut merupakan kecamatan yang paling Hal II-17 dekat dengan ibukota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, yang saat ini diproyeksikan sebagai daerah alternatif bagi masyarakat ibukota untuk berinvestasi dan tempat tinggal.
Sementara Kecamatan Kalianda yang merupakan ibukota Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan memiliki kepadatan penduduk sebesar 8,84% dan kepadatan aritmatika sebesar 523 jiwa/km 2 . Sedangkan persentase kepadatan penduduk terkecil yaitu Kecamatan Way Panji, 1,70%, namun tingkat kepadatan aritmatika terkecil adalah Kecamatan Rajabasa, dengan kepadatan penduduk aritmatika sebesar 248 jiwa/km 2 .
Tabel 2.7. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kabupaten Lampung Selatan, 2020 Kelompok Umur Jenis Kelamin Laki-Laki Perempuan Jumlah 0–4 50.650 48.271 98.921 5–9 48.635 46.768 95.403 10–14 45.839 43.083 88.922 15–19 45.357 42.787 88.144 20–24 46.549 44.030 90.579 25–29 45.240 42.325 87.565 30–34 42.740 41.614 84.354 35–39 42.925 42.138 85.063 40–44 39.894 38.763 78.657 45–49 35.396 33.795 69.191 50–54 29.227 28.139 57.366 55–59 24.091 23.168 47.259 60–64 18.690 17.297 35.987 65–69 13.378 12.162 25.540 70–74 8.004 7.378 15.382 75+ 8.130 7.838 15.968 Lampung Selatan 544.745 519.556 1.064.301 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Tabel di atas menunjukkan bahwa secara umum di Kabupaten Lampung Selatan, jumlah anak-anak dengan rentang usia sampai dengan 9 tahun relatif lebih banyak dibandingkan dengan kelompok umur lainnya. Pada kelompok umur usia produktif, 20 sampai dengan 45 tahun, jumlahnya cukup mendominasi dengan jumlah berkisar 80 ribuan jiwa di setiap kelompok umurnya. Untuk kelompok lanjut usia, relatif lebih sedikit dengan kelompok umur di Hal II-18 atas 70 tahunan menjadi kelompok umur dengan jumlah penduduk terkecil, yaitu hanya berkisar 15.000an jiwa.
Gambar 2.12. Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, 2020 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Gambar di atas menunjukkan bahwa secara umum rasio jenis kelamin penduduk laki-laki di Kabupaten Lampung Selatan lebih banyak dibandingkan penduduk perempuan, kecuali Kecamatan Way Panji. Pada gambar di atas juga diketahui bahwa sebagian besar kecamatan memiliki sex rasio atau rasio jenis kelamin lebih dari 100 persen, kecuali Kecamatan Way Panji. Beberapa kecamatan memiliki sex ratio di atas rata-rata sex ratio Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya Kecamatan Rajabasa yang memiliki sex ratio tertinggi di antara kecamatan lainnya.
2.1.7.Kawasan Pengembangan Nasional Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN telah 99.8 102.7 103.7 104.1 104.4 104.5 104.6 104.7 104.8 104.8 104.8 105 105.3 105.5 105.7 105.8 106.1 107 96 98 100 102 104 106 108 Way Panji Sragi Palas Bakauheni Candipuro Merbau Mataram Tanjung Bintang Ketapang Lampung Selatan Kalianda Penengahan Natar Sidomulyo Katibung Tanjung Sari Jati Agung Way Sulan Rajabasa Rasio Jenis Kelamin Penduduk Hal II-19 ditetapkan sebanyak 76 (tujuh puluh enam) KSN. Dari 76 KSN tersebut, Kawasan Selat Sunda merupakan salah satunya. Kawasan Selat Sunda merupakan jalur sibuk yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, berfungsi strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan secara ekonomi. Penetapan kawasan strategis Nasional sebagaimana dimaksud berdasarkan pertimbangan: a) memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional karena menghubungkan transportasi laut Pulau Sumatera dan Pulau Jawa; dan b) memiliki potensi dikembangkan sebagai kawasan pariwisata terutama kawasan krakatau yang merupakan warisan dunia (world heritage).
Lebih jauh, masih berdasarkan peraturan yang sama, selain kawasan strategis, di Kabupaten Lampung Selatan juga terdapat Kawasan Andalan Nasional, yaitu Kawasan Andalan Laut Krakatau dan Sekitarnya dengan kriteria pengembangan untuk perikanan, pertambangan, dan pariwisata.
2.1.8.Kawasan Pengembangan Provinsi Dari tinjauan RTRW Provinsi Lampung, dapat diketahui terdapat empat kawasan pengembangan Provinsi Lampung yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan. Keempat kawasan strategis tersebut antara lain adalah:
1) Pembangunan Kawasan Terintegrasi Pariwisata Bakauheni Pembangunan kawasan ini akan menjadi Hubungan Laut Utama menuju Kawasan Wisata Teluk Lampung (Gunung Anak Krakatau, Pulau Tegal Mas, Pahawang, Kiluan dan lain sebagainya) hingga Kawasan Pariwisata Pantai Barat Lampung. Telah dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Lampung, PT. ASDP, PT. Hutama Karya, dan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC pada Tanggal 19 Oktober 2019.
Pembangunan ini akan mengintegrasikan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung, ASDP dan Hutama Karya di wilayah Bakauheni dan bekerjasama dengan ITDC. Masterplan Kawasan dan feasibility study (FS) yang disusun oleh AECOM sedang diusulkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
Hal II-20 Gambar 2.13. Peta Kawasan dan Rencana Pola Ruang Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021
2) Kawasan Aerocity Radin Inten II Rencana Pengembangan kota bandara (aerocity) untuk Bandara Radin Inten II terus dilakukan pembahasan bersama pihak terkait. Nantinya pengembangan Aerocity akan dikembangkan pada lahan seluas 2.000 Ha dengan konsep Smart City dan diharapkan menjadi bagian terintegrasi dari pengembangan Metropolitan Bandar Lampung. Untuk lokasi Bandara, Radin Inten II masuk dalam kawasan strategis Metropolitan Bandar Lampung yang merupakan agenda Nasional dan akan diakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dalam pengembangannya, Bandara Radin Inten II direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga tahapan.
Hal II-21 Gambar 2.14. Rencana Pentahapan Pengembangan Bandar Udara Radin Inten II Sumber: Masterplan Bandar Udara Radin Inten II, 2021
3) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Regional Lampung Pemerintah Provinsi Lampung akan mendirikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Regional di Register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan. Di lahan seluas 50 Ha itu juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Nantinya, LTSa akan mereduksi timbulan sampah sebanyak 1.000 ton per hari dan akan digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit tenaga listrik yang menghasilkan tenaga 14 Megawatt.
PLTSa ini juga diharapkan bisa menjadi pusat pemusnahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah Sumatera dan bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Perlu diketahui, bahwa untuk membangun PLTSa, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan penandatanganan MOU dengan PT. Zhongde Waste Technology Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2019.
TAHAP 1 (2019- JOU Hal II-22 Gambar 2.15. Peta Lokasi Pembangunan PLTSa Regional Lampung Sumber: Bappeda Provinsi Lampung, 2021 ( data diolah)
4) Pembangunan Sport Center dan Exhibition Center Keinginan Lampung untuk menjadi Tuan Rumah PON 2024, yang harus diimbangi dengan penyiapan sarana dan prasarana olahraga baik yang sudah tersedia ataupun menyediakan area baru sebagai upaya pemenuhan fasilitas sekelas ajang olahraga tingkat nasional. Pemerintah Provinsi Lampung bersama Institut Teknologi Sumatera (ITERA) merencanakan pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga (Sport Centre) di lingkungan kampus ITERA dengan luas lahan 50 Ha. Rancangan Perspektif Kawasan Sport dan Convention Center dibangun terpadu dengan berbagai fasilitas pendukung yang bertaraf internasional. ITERA juga membuat desain perencanaan pembangunan infrastruktur lain, seperti jembatan dan sistem mitigasi bencana yang akan dibangun di Provinsi Lampung.
Hal II-23 Gambar 2.16. Rencana Pengembangan Sport Center dan Exhibition Center Sumber: Bappeda Provinsi Lampung, 2021
5) Pembangunan Kereta Api Bandara Radin Inten II-Provinsi Lampung Dengan semakin tingginya intensitas pengguna Bandara Internasional Radin Inten II dibutuhkan infrastruktur penunjang guna mempermudah dan mempercepat akses menuju Bandara Radin Inten II berupa Kereta Bandara, saat ini sedang disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Perhubungan, PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Balai Teknik Perkeretaapian dan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pembangunan Sky Bridge oleh PT. Angkasa Pura II.
6) Pembangunan Shortcut Tegineneng-Tarahan dan Jalur Bandar Lampung-Bakauheni Pemerintah Provinsi Lampung akan membangun shortcut jalur kereta api. Rencana tersebut untuk mengurangi kemacetan di Bandar Lampung serta mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan Bandar Lampung dan sekitarnya, khususnya mengatasi inefisiensi transportasi (kemacetan, kecelakaan, ekonomi biaya tinggi, kesemrawutan kota, dan lainnya) akibat aktivitas babaranjang. Hal tersebut dilakukan agar menghubungkan jalur kereta api eksisting menjadi jaringan jalur kereta api yang saling terhubung. Sehingga percepatan roda perekonomian, pembangunan Hal II-24 bisa berpacu dengan cepat. Pembangunan Shortcut Tegineneng- Tarahan dan Jalur Bandar Lampung Bakauheni ini juga mendukung Program Nasional pembangunan jalur kereta api dari Tegineneng sampai Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dengan nama Kereta Api Trans Sumatera Railways atau Sumatera Trans Asia Railways.
Gambar 2.17. Rencana Pembangunan ShortCut Tegineneng-Tarahan dan Jalur Bandar Lampung-Bakauheni Sumber: Bappeda Provinsi Lampung, 2021 (data diolah)
7) Pembangunan Double Track (Ruas Batas Sumatera Selatan- Giham dan Kotabumi-Tarahan) Pembangunan Double Track (Ruas Batas Sumatera Selatan- Giham dan Kotabumi-Tarahan) Sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas lintas kereta api penumpang dan pengangkut batubara penyuplai energi listrik ke Pulau Jawa (Suralaya). Pengangkutan batubara melonjak pesat dari 11 juta ton/tahun (2014) menjadi ± 22 juta ton/tahun (2019) dan diperkirakan Tahun 2025 mencapai 45 juta ton/tahun (PT. KAI).
Pembangunan double track dapat menyelesaikan berbagai permasalahan transportasi, overload kendaraan akibat angkutan batu bara, kemacetan lalu lintas akibat tingginya Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR).
Hal II-25 Gambar 2.18. Rencana Pembangunan Double Track (Ruas Batas Sumatera Selatan-Giham dan Kotabumi-Tarahan) Sumber: Bappeda Provinsi Lampung, 2021 (data diolah)
8) Pembangunan Jalan Strategis dari Exit Tol Natar–Negeri Katon–Pringsewu Pembangunan jalan strategis ini bertujuan untuk mendukung konektivitas tol Trans Sumatera ke jalan Nasional Lintas Barat dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
9) Pengembangan Terminal Tipe A di Kotabaru Pengembangan ini mempertimbangkan semakin tingginya intensitas transportasi darat baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sedangkan Terminal Tipe A Rajabasa sudah mulai jenuh dengan keterbatasan lahan, sehingga diperlukan pembangunan Terminal Tipe A baru dengan fasilitas berstandar bandar udara.
Gambar 2.19. Ilustrasi Pengembangan Terminal Tipe A di Kotabaru Sumber: Bappeda Provinsi Lampung, 2021 (diolah) Hal II-26
10) Kawasan Metropolitan Bandar Lampung Dilandaskan upaya untuk menciptakan sebuah kota yang kompak, efisien serta menjaga supaya tidak terjadi penumpukan aktivitas di satu kawasan saja. Lingkup dari kawasan metropolitan Bandar Lampung ini adalah Kota Bandar Lampung dan kecamatan- kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran yang berbatasan dengan Kota Bandar Lampung. Pengembangan kawasan metropolitan diarahkan sedemikian sehingga suatu pusat kegiatan dapat mempunyai fasilitas yang memadai untuk aktivitas sosial ekonominya. Kecamatan Jati Agung dan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan merupakan kecamatan yang akan dikembangkan menjadi kawasan Metropolitan Bandar Lampung.
Dengan pengembangan Kawasan Metropolitan maka berbagai persoalan pembangunan dapat dieliminasi melalui penyediaan infrastruktur secara lebih terpadu, pengelolaan lingkungan yang lebih berwawasan lingkungan karena terciptanya ruang-ruang terbuka hijau lebih banyak, sementara di sisi lain berbagai aspek positif konsep metropolitan seperti, menyediakan peluang investasi dan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dari pada umumnya kawasan perkotaan serta ketersediaan fasilitas pelayanan dan jasa yang lebih efisien, seperti sistem informasi, perbankan, jaringan pemasaran dan prasarana ekonomi lainnya yang lebih baik dibandingkan kawasan perkotaan.
Terkait dengan penetapan kawasan strategis ini, maka kewenangan dari Pemerintah Provinsi adalah dimulai dari penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis penyusunan Detail Engineering Design (DED) prasarana perkotaan yang dikembangkan secara terpadu di Kota Metropolitan Bandar Lampung, pelaksanaan pembangunan dan pengawasannya.
11) Kawasan Minapolitan Upaya pengembangan agribisnis yaitu usaha berbasis perikanan dalam arti luas, yang pada umumnya berlokasi di kawasan perdesaan yang berbentuk Kawasan Minapolitan, sehingga pengembangan kawasan Minapolitan juga merupakan alternatif solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan) yang dapat Hal II-27 dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang pada umumnya bermata pencaharian sebagai nelayan. Minapolitan pada prinsipnya merupakan suatu program kegiatan perikanan yang berupaya untuk mensinergikan kegiatan produksi bahan baku, pengolahan dan pemasaran dalam satu rangkaian kegiatan besar dalam satu kawasan atau wilayah yang terdiri dari sentra sentra produksi dan perdagangan, jasa, pemukiman dan kegiatan lainnya yang saling terkait. Salah satu Kabupaten yang berpotensi untuk di kembangkan menjadi kawasan minapolitan adalah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Selatan 2011-2031, Kawasan minapolitan akan terpusat pada Kecamatan Ketapang yang termasuk dalam program Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLP). Kawasan ini didorong untuk menjadi kawasan perikanan, minapolitan (perikanan air tawar dan udang) serta industri. Pengembangan kawasan ini juga didukung dengan pengembangan pelabuhan penangkapan ikan. Kecamatan Ketapang dalam rencana kegiatan minapolitan akan berfungsi sebagai pusat utama, dan beberapa kecamatan sentra penghasil lainnya seperti Kecamatan Sragi, Palas, Penengahan, Kalianda, Sidomulyo, Candipuro dan Kecamatan Bakauheni sebagai kawasan penyangga.
Untuk mengoptimalkan fungsi kegiatan minapolitan, beberapa kawasan perlu didukung dengan prasarana yang memadai.
12) Kawasan Industri Lampung di Kecamatan Tanjung Bintang Kawasan Industri Lampung (KAIL) ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029. Pengembangan kawasan ditujukan untuk membuka peluang investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian wilayah.
Hal II-28 Gambar 2.20. Peta Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Lampung Selatan Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah)
13) Kawasan Pendidikan Pada Tanggal 6 Oktober 2014, Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden telah meresmikan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang terletak di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. ITERA dirintis pendiriannya dan akan dikembangkan serta dibina oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan kualitas minimal setara dengan ITB.
Program studi yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Sumatera adalah untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sarjana di Indonesia, khususnya di Sumatera. Dengan berdirinya ITERA di Kabupaten Lampung Selatan, menjadi salah satu wadah untuk mengakomodir masyarakat Lampung Selatan dalam rangka mendapatkan fasilitas pendidikan dengan standar Nasional serta sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Lampung Selatan.
2.1.9.Kawasan Pengembangan Kabupaten
1) Kawasan dengan Sudut Kepentingan Ekonomi
a. Kawasan Kalianda Kecamatan Kalianda memiliki hirarki fungsi perkotaan, dengan fungsi utama yaitu kawasan pemerintahan, kawasan perdagangan dan jasa, termasuk jasa pendukung pariwisata. Untuk menunjang ketiga fungsi utama tersebut maka disusun rencana pengembangan Hal II-29 Kota Kalianda. Diharapkan dengan pengembangan kota Kalianda, tentunya akan menjadi pemicu pertumbuhan kawasan perkotaan di Kabupaten Lampung Selatan. Beberapa bentuk rencana pengembangan Kota Kalianda antara lain: i) Pelestarian Kota Tua Kalianda ii) Pembangunan dermaga bom sebagai wisata kuliner; iii) Pengembangan Kawasan Agrowisata dan iv) Pemanfaatan Lahan Kosong menjadi Kebun Edukasi, v) Pengembangan Kawasan Pantai Kalianda dari Dermaga Boom sampai dengan Kawasan Merak Belantung.
Gambar 2.21. Rencana Pengembangan Kawasan Agrowisata Way Handak Sumber: Balitbang Kabupaten Lampung Selatan, 2021
b. Kawasan Natar dan Jati Agung Kecamatan Natar merupakan salah satu kota yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal Provinsi Lampung. Hal ini disebabkan bahwa Natar memiliki kelengkapan infrastruktur dan sarana yang dapat mendukung aktivitas masyarakat yang ada di sekitarnya.
Natar juga terlingkup sebagai salah satu wilayah yang berada dalam konstelasi Metropolitan Bandar Lampung. Pembangunan/ Pengembangan Bandara Branti (Bandara Radin Inten II) sebagai Bandara Embarkasi Haji dan Bandara Internasional Provinsi Lampung merupakan faktor lain yang dapat mendorong fungsi strategis Kecamatan Natar. Dengan demikian Natar ditetapkan sebagai Kawasan Strategis dengan Kabupaten Lampung Selatan dari sudut pandang kepentingan ekonomi dengan fungsi pengembangan Hal II-30 fungsi perdagangan dan pengembangan Bandara dengan fungsi sebagai Embarkasi Haji dan Bandara Internasional. Rencana pengembangan bandara dilakukan dengan menambah landasan pacu (Runway), dan terminal tunggu baru. Selain itu pengembangan kawasan strategis natar ini juga didukung dengan rencana pengembangan Terminal Tipe A. Sehingga untuk mengintegrasikan perkembangan Kawasan Natar ini perlu disusun perencanaan kota dan kawasan dalam skala yang lebih detail sehingga pembangunan pada kawasan tersebut selaras dan terarah. Pengembangan Kawasan Jati Agung direncanakan untuk Ibu Kota Daerah Pengembangan Kabupaten Baru Pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan.
c. Kawasan Industri Ketapang Merupakan kawasan yang diharapkan menjadi pusat kegiatan perikanan serta menjadi daerah tujuan wisata. Perlu peningkatan aksesibilitas untuk pengembangan kawasan wisata pada masa mendatang berikut dengan fasilitas wisata di kawasan tersebut.
Kawasan ini didorong untuk menjadi kawasan perikanan dan minapolitan. Pengembangan kawasan ini juga didukung dengan pengembangan pelabuhan penangkapan ikan. Dengan demikian arahan pembangunan untuk Minapolitan Ketapang adalan perlunya disusun dokumen perencanaan dalam tingkat detail seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan, dan juga upaya penyusunan Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Permukiman (RP4D) Kawasan Ketapang. Selain itu untuk mengoptimalkan fungsinya sebagai kawasan minapolitan, perlu disusun kegiatan perencanaan dalam tingkat kebijakan maupun teknis sehingga Kawasan Minapolitan Ketapang, dapat memiliki pengaruh dan mendorong pertumbuhan kawasan sentra-sentra perikanan lainnya.
d. Kawasan Merbau Mataram Untuk mengembangkan perekonomian kabupaten Lampung Selatan, pada Kecamatan Merbau Mataram akan dibangun Kawasan tracking batubara dari Kabupaten Muara Enim berupa Pelabuhan/Terminal Batubara. Kawasan ini merupakan terminal komoditas pertambangan terutama batubara yang datang dari Sumatera Selatan untuk pemenuhan kebutuhan energi, baik di Hal II-31 Provinsi Lampung maupun secara nasional. Disamping itu, terminal Batubara ini akan didukung dengan pengembangan pelabuhan khusus batubara di Katibung (Sebalang atau Tarahan) oleh PT. Bukit Asam, dengan jalur kereta api khusus. Dengan demikian untuk pertumbuhan kawasan ini, perlu dilakukan penataan kawasan agar sinergi dengan kawasan lainnya.
e. Kawasan Katibung Katibung merupakan kawasan yang didorong untuk pertumbuhan kegiatan industri. Selain itu untuk mendukung pengembangan kegiatan industri pada kawasan ini direncanakan adanya terminal peti kemas. Pengembangan kawasan industri ini sangat dimungkinkan mengingat pada kawasan ini memiliki pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tarahan yang menjadi salah satu sumber energi utama bagi Provinsi Lampung. Selain itu pada kawasan ini juga akan dikembangkan pelabuhan tetes tebu. Untuk pengembangan lebih lanjut, pada kawasan ini perlu dipersiapkan rencana pengembangan yang terpadu dan dukungan pengembangan infrastruktur kawasan.
f. Kawasan Bakauheni Bakauheni merupakan kawasan wisata, kawasan pelabuhan, pembangunan Pariwisata Terpadu Bakauheni Harbour City, Kawasan Wisata Teluk Lampung (Gunung Anak Krakatau, Pulau Tegal Mas, Pahawang, Kiluan dan lainnya) hingga Kawasan Pariwisata Pantai Barat Lampung, kawasan industri, serta pusat koleksi dan distribusi pengembangan pariwisata terutama wisata bahari. Kawasan Bakauheni memiliki peluang tumbuh yang sangat besar, karena menjadi penghubung antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa sehingga mempermudah akses transportasi dan dapat memicu pertumbuhan ekonomi dengan pesat. Selain itu kegiatan industri yang ada dapat mendorong pertumbuhan beberapa sektor lainnya seperti jasa dan permukiman. Adanya beberapa penetapan rencana tata ruang yang ada akan berpengaruh terhadap kawasan Bakauheni, terutama dengan adanya rencana penetapan Kecamatan Bakauheni sebagai Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp), dapat meningkatkan kegiatan yang ada di dalam kawasan tersebut. Salah Hal II-32 satunya adalah kegiatan ekonomi, yang akan memberikan dampak positif pada masyarakat dan pemasukan daerah. Oleh sebab itu, Bakauheni perlu dipersiapkan rencana dalam tingkat kedalaman rencana rinci sehingga kawasan ini dapat tumbuh secara optimal dan bersinergi dengan kawasan strategis provinsi.
Gambar 2.22. Rencana Kawasan Pelabuhan Bakauheni Sumber: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan, 2021
g. Kawasan Agropolitan Sidomulyo dan Terminal Agribisnis Penengahan Kawasan agropolitan merupakan satu kesatuan kawasan yang saling terkait dalam pengembangan kegiatan pertanian. Sidomulyo, ditetapkan sebagai kawasan agropolitan. Pada dasarnya agropolitan adalah suatu konsep pembangunan yang memadukan pembangunan pertanian (sektor basis di pedesaan) dengan sektor industri yang Hal II-33 selama ini secara terpusat di perkotaan. Pengembangan agropolitan berarti mengembangkan kawasan perdesaan dengan cara memperkenalkan fasilitas-fasilitas kota/modern yang disesuaikan dengan lingkungan pedesaan. Mendorong penduduk untuk berusaha dan menanamkan modal di daerah pedesaan. Hal ini membuka peluang tumbuhnya penyediaan kebutuhan dasar seperti lapangan kerja, akses permodalan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, dan kebutuhan sosial-ekonomi dapat terpenuhi di desa.
Pada dasarnya kawasan Agropolitan harus memenuhi kriteria yang antara lain mempunyai skala ekonomi yang besar, sehingga produktif untuk dikembangkan; mempunyai keterkaitan ke depan dan ke belakang; memiliki dampak spasial yang besar dalam mendorong pengembangan wilayah yang berbasis pertanian sebagai sumber bahan baku; memiliki produk-produk unggulan yang mempunyai pasar yang jelas dan prospektif; memenuhi prinsip– prinsip efisiensi ekonomi untuk menghasilkan output yang maksimal. Dalam pengembangan kawasan agropolitan Sidomulyo ini, rencana pengembangan terminal agribisnis di Kecamatan Penengahan dapat melengkapi pengembangan kawasan agropolitan.
Untuk itu perlu adanya upaya inventarisasi dan integrasi berupa penyusunan rencana strategis dan rencana induk sebelum melakukan pengembangan dan pembangunan kawasan agropolitan ini, sehingga kawasan ini dapat bersinergi secara dinamis.
h. Kawasan Pulau Sebesi dan Sebuku Merupakan kawasan pulau dengan pemandangan alam pantai yang indah, sehingga dapat menarik para wisatawan dan menjadi daerah tujuan wisata. Kedua pulau tersebut dapat menjadi kawasan wisata special interest yang bertujuan menjaring wisatawan dari golongan menengah keatas. Untuk mendukung rencana tersebut diperlukan perencanaan kawasan wisata Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku. Pada kawasan ini juga dikembangkan aktivitas wisata yang terintegrasi dengan keberadaan Cagar Alam Laut (CAL) Krakatau.
Untuk mendukung aktivitas tersebut, perlu disusun rencana induk pengembangan obyek wisata, serta upaya pemberdayaan masyarakat Hal II-34 sekitar. Pengembangan kawasan ini juga didukung dengan pengembangan pelabuhan Canti sebagai pelabuhan wisata.
i. Kawasan Pengembangan Exit Tol (Bakauheni Selatan, Bakauheni Utara, Kalianda, Sidomulyo, Tanjung Bintang, Kota Baru, dan Natar) Manfaat dari adanya Exit Tol di Kabupaten Lampung Selatan, secara keseluruhan memberikan kemudahan aksesibilitas terhadap Infrastruktur dan Kawasan Strategis yang ada di Kabupaten Lampung Selatan seperti:
a. Optimalisasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur menuju Bandara Udara Radin Inten (exit tol Natar)
b. Dukungan Program Kegiatan terkait pembangunan Bakauheni Harbour City Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (exit tol Bakauheni)
c. Pengembangan Kawasan Pariwisata Merak Belantung dengan Optimalisasi daerah pesisir pantai Kalianda dan pembangunan Kawasan Agribisnis Kalianda (exit tol Sidomulyo atau Kalianda)
d. Kawasan Industri Tanjung Bintang (exit tol Lematang)
f. Optimalisasi Infrastruktur kawasan cepat tumbuh seperti Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Sidomulyo, dan Bakauheni, Kalianda.
2) Kawasan dengan Sudut Kepentingan Lingkungan Hidup Kawasan Cagar Alam di kepulauan Krakatau merupakan kawasan yang dilindungi. Cagar Alam Krakatau merupakan World Heritage (warisan dunia) yang patut di jaga kelestariannya. Sebagai Cagar Alam Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk kepentingan lingkungan, selain dikembangkan sebagai obyek wisata minat khusus (special interest).
Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus, sebagai penopang sistem kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon, pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan udara bersih merupakan penopang kehidupan manusia. Salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia adalah sumber air bersih. Ketersediaan air bersih di rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari menjadi sangat penting karena berdampak terhadap tingkat Hal II-35 kesehatan. Semakin tinggi persentase rumah tangga yang menggunakan air bersih, semakin baik kondisi kesehatan rumah tangga di daerah tersebut. Oleh sebab itu air yang diperlukan rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan, yaitu mencakup fisik, kimia dan bakteriologis. Penggunaan air yang tidak bersih dapat menimbulkan bermacam-macam penyakit, antara lain: penyakit Kolera, tifus, disentri dan penyakit kulit. Sumber air yang masuk dalam kelompok air bersih adalah berasal dari, air kemasan, ledeng, sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung.
3) Kawasan dengan Sudut Kepentingan Teknologi Tinggi Kawasan Gunung Rajabasa selain memiliki fungsi kawasan lindung juga memiliki potensi panas bumi yang dapat digunakan sebagai bahan pembangkit listrik panas bumi atau yang lebih dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Geothermal (PLTG).
Berdasarkan hal tersebut kawasan gunung rajabasa perlu perencanaan selain kawasan lindung juga sebagai kawasan sumber energi. Untuk ini perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang cukup intensif terkait eksploitasi panas bumi tersebut, sehingga fungsi lindung Gunung Rajabasa tetap terjaga.
Mekanisme pemanfaatan hutan lindung ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Peraturan pemerintah ini juga nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk penyusunan rencana strategis pengelolaan kawasan Gunung Rajabasa.
2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1. Pertumbuhan PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah total nilai produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu (satu tahun). Dalam penghitungannya nilai PDRB didasarkan atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan (harga pada tahun tertentu).
Pertumbuhan ekonomi adalah ukuran dinamis yang digunakan untuk melihat perubahan tingkat ekonomi antar periode.
Tabel 2.8 menunjukkan bahwa geliat perekonomian Kabupaten Hal II-36 Lampung Selatan cenderung stabil di angka 5% lebih dari tahun 2016 sampai tahun 2019 yang mencapai 5,13 persen. Namun, di tahun 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi hingga - 1,73 persen. Kontraksi ini disebabkan terjadinya Pandemi Covid-19.
Tabel 2.8. Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Lampung Selatan (persen), 2016–2020 Lapangan Usaha Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3,92 3,83 1,92 2,48 1,68 B Pertambangan dan Penggalian 7,11 8,76 4,01 5,83 -0,46 C Industri Pengolahan 3,21 5,18 5,21 4,92 -5,00 D Pengadaan Listrik dan Gas/ 5,62 4,01 5,96 8,07 4,85 E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 4,13 6,01 3,43 5,08 3,45 F Konstruksi 10,08 10,16 11,03 7,74 -3,49 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,40 5,18 7,40 8,20 -1,27 H Transportasi dan Pergudangan 8,96 6,34 5,32 4,87 -15.05 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 6,30 7,61 8,29 4,85 -5,08 J Informasi dan Komunikasi 8,14 6,63 6,83 7,61 8,91 K Jasa Keuangan dan Asuransi 6,58 2,93 1,44 2,17 4,67 L Real Estate 4,94 5,83 3,05 5,14 -1,54 M, N Jasa Perusahaan 3,09 3,36 3,02 4,50 -1,68 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 4,94 4,13 6,55 4,86 4,90 P Jasa Pendidikan 4,30 4,07 6,74 7,13 2,48 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 6,19 4,37 6,34 6,66 9,73 R,S ,T, U Jasa Lainnya 3,28 4,00 6,29 7,89 -4,25 Produk Domestik Regional Bruto 5,22 5,46 5,23 5,13 -1,73 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Sepanjang tahun 2020, beberapa sektor tidak mengalami kontraksi.
Sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah sektor informasi dan komunikasi dan jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang masing-masing tumbuh 8,91% dan 9,73%.
Hal II-37 Gambar 2.23. Laju Pertumbuhan PDRB Harga Konstan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2016-2020 Sumber: Lampung Selatan Dalam Angka 2021 Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, pertumbuhan PDRB Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 berada pada urutan ke-11. Pertumbuhan tertinggi adalah Kabupaten Lampung Tengah dengan pertumbuhan sebesar -1,02% sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Lampung Timur dengan tingkat pertumbuhan -2,29%.
2.2.2. Laju Inflasi Laju inflasi menggambarkan rata-rata perubahan harga antar periode waktu tertentu dari sejumlah kelompok barang/jasa yang banyak menjadi kebutuhan masyarakat. Inflasi Kabupaten Lampung Selatan yang dicerminkan oleh inflasi Kalianda selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir terus stabil dan cenderung mengalami penurunan. Pada Tahun 2019, inflasi Kalianda tercatat sebesar 3,28 mengalami penurunan hingga mencapai angka sebesar 1,86.
Hal II-38 Gambar 2.24. Perbandingan Laju Inflasi di Kalianda, Lampung dan Indonesia, 2016–2020 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Dari Gambar di atas dapat dilihat bahwa tahun 2016 dan 2017, laju inflasi di Kalianda berada di atas inflasi Provinsi Lampung dan Indonesia. Namun pada tahun laju inflasi Kalianda justru berada di bawah inflasi Provinsi Lampung dan Indonesia yaitu kurang dari 2,5. Akan tetapi, tahun 2019 kembali meningkat dan berada di atas rata-rata inflasi Nasional. Tahun 2020 dengan adanya Pandemi Covid-19.
2.2.3. PDRB Per Kapita Gambar berikut ini menunjukkan data PDRB perkapita Lampung Selatan pada tahun 2016-2020. Tercatat PDRB per kapita sampai tahun 2019 mengalami peningkatan yang signifikan hingga mencapai Rp29.931.028,41 perkapita pertahun. Pertumbuhan negatif tahun 2020 yang disebabkan Pandemi Covid-19, PDRB perkapita Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan yaitu sebesar Rp27.947.336,28.
3.44 3.88 2.39 3.28 1.93 2.78 3.14 2.92 3.53 2 3.02 3.61 3.13 2.72 1.68 0 0.5 1 1.5 2 2.5 3 3.5 4 4.5 2016 2017 2018 2019 2020 Laju Inflasi Kalianda Lampung Indonesia Hal II-39 Gambar 2.25. PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2016–2020 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah) 2.2.4. Rasio Gini Rasio Gini atau koefisien adalah alat mengukur derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan penduduk. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya pendapatan) dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk.
Koefisien Gini (Gini Rasio) adalah ukuran ketidakmerataan atau ketimpangan agregat (secara keseluruhan) yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan yang sempurna).
Tabel 2.9. Gini Rasio Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Tahun 2018-2020 Kabupaten/Kota 2018 2019 2020 Lampung Barat 0,314 0,296 0,295 Tanggamus 0,289 0,314 0,293 Lampung Selatan 0,353 0,331 0,299 Lampung Timur 0,346 0,302 0,315 Lampung Tengah 0,315 0,308 0,304 Lampung Utara 0,311 0,309 0,301 Way Kanan 0,307 0,299 0,311 Tulang Bawang 0,352 0,322 0,279 Pesawaran 0,316 0,31 0,288 Pringsewu 0,318 0,295 0,31 Mesuji 0,291 0,286 0,308 Tulang Bawang Barat 0,316 0,316 0,272 Pesisir Barat 0,335 0,33 0,281 Kota Bandar Lampung 0,342 0,316 0,359 Kota Metro 0,334 0,342 0,3 Provinsi Lampung 0,346 0,329 0,327 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 26,394,451.03 27,558,974.30 28,725,801.54 29,931,028.41 27,947,336.28 2016 2017 2018 2019 2020 PDRB PER KAPITA (RUPIAH) Hal II-40 Nilai rasio gini Provinsi Lampung pada tahun 2020 mencapai 0,327. Angka tersebut berada di atas angka gini rasio Kabupaten Lampung Selatan yang hanya mencapai 0,299. Hal ini menunjukan bahwa ketimpangan pendapatan di Kabupaten Lampung Selatan masih lebih baik jika dibandingkan dengan Provinsi Lampung.
Jika dilihat secara keseluruhan pada tahun pengamatan (2018-2020), pada tahun 2018-2019 nilai gini rasio Kabupaten Lampung Selatan berada di atas Provinsi Lampung. Fakta ini menunjukan bahwa di Kabupaten Lampung Selatan sejak tahun 2019 telah terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan pemerataan pendapatan penduduk. Hal ini diperkuat oleh tingkat perubahan gini rasio Kabupaten Lampung Selatan yang sejak tahun 2019 menunjukan perubahan nilai gini rasio yang lebih besar dibandingkan dengan Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, nilai Indeks Gini Ratio Kabupaten Lampung Selatan masih berada pada peringkat 10 atau tepat berada dibawah Kota Metro dengan nilai indeks Gini Ratio sebesar 0,334.
2.2.5. Indeks Ketimpangan Regional Tingkat ketimpangan antar wilayah dapat diketahui dengan menggunakan indeks ketimpangan regional (regional inequality) yang dinamakan indeks ketimpangan Williamson, yaitu merupakan salah satu alat ukur untuk mengukur tingkat ketimpangan daerah atau disparitas pendapatan di suatu wilayah. Menurut Sjafrizal (2008:107), indeks ketimpangan Williamson adalah analisis yang digunakan sebagai indeks ketimpangan regional, dengan menggunakan produk domestik bruto (PDRB) per kapita sebagai data dasar. Tingkat ketimpangan terhadap provinsi ini diukur dengan Indek Williamson. Adapun kriteria indek Williamson secara detail yaitu besarnya IW adalah 0 15 Tahun Angka Melek Huruf (AMH) Usia > 15 tahun merupakan Proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis huruf latin dan huruf lainnya, tanpa harus mengerti apa yang di baca/ditulisnya terhadap penduduk usia 15 tahun ke atas.
Tabel 2.34. Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas yang Melek Huruf Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Lampung Selatan, 2019 dan 2020 Kelompok Umur 2019 2020
(1) (2) (3) 15–19 100,00 100,00 20–24 100,00 100,00 25–29 100,00 100,00 30–34 100,00 99,54 35–39 100,00 100,00 40–44 100,00 100,00 45–49 98,70 100,00 50+ 89,82 86,73 Hal II-85 Jumlah 98.56 98,28 15–24 100,00 100,00 15–44 100,00 99,92 15+ 97,25 96,42 45+ 92,08 90,05 Sumber: BPS Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Secara umum, angka melek huruf Kabupaten Lampung Selatan sepanjang tahun 2019-2020 mengalami penurunan dari sebesar 98,56 menjadi 98,28. Penurunanan tersebut terjadi pada jenjang umum 15-44 tahun, 15 tahun ke atas, dan 45 tahun ke atas.
N. Guru yang Memenuhi Kualifikasi S1/D-IV Kualitas tenaga pendidik dapat dilihat dari kualifikasi pendidikannya. Saat ini, syarat kualifikasi guru di Indonesia adalah S1 atau D-IV. Hal ini tentu untuk menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas.
Gambar 2.53. Jumlah Guru Berkualifikasi S1/D-IV, Tahun 2016 – 2020 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Grafik diatas menunjukkan kondisi guru dengan kualifikasi S1/D-IV di Kabupaten Lampung Selatan selama lima tahun terakhir.
Pada tahun 2016, jumlah guru dengan kualifikasi S1/D-IV adalah 1.499 guru, dan jumlah ini meningkat hingga tahun 2020 yang mencapai sebanyak 2.476 guru telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV.
1499 2476 2476 2476 2476 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Guru Kualifiakasi S1/D-IV Hal II-86 2.3.1.2. Kesehatan Sektor kesehatan merupakan salah satu hal prioritas yang sangat mempengaruhi berbagai macam hal lainnya dalam kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pembangunan bidang kesehatan dilakukan melalui peningkatan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
A. Angka Kematian Bayi (AKB) Menurut WHO, AKB merupakan jumlah bayi yang meninggal terkait pada fase kelahiran hingga bayi sebelum berumur 1 tahun yang dihitung per 1.000 kelahiran hidup atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup).
Angka kematian bayi merupakan indikator yang penting untuk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat, karena bayi yang baru lahir sangat sensitif terhadap keadaan lingkungan tempat orang tua si bayi tinggal dan sangat erat kaitannya dengan status sosial orang tua si bayi. Kemajuan yang dicapai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan berbagai penyakit penyebab kematian akan tercermin secara jelas dengan menurunnya tingkat AKB. Dengan demikian angka kematian bayi merupakan tolok ukur yang sensitif dari semua upaya intervensi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di bidang kesehatan.
Gambar 2.54. Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Lampung Selatan, Tahun 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Dari grafik di atas dapat diketahui bahwa AKB dari setiap 1.000 kelahiran hidup di Kabupaten Lampung Selatan cenderung 60 39 29 24 22 0 10 20 30 40 50 60 70 2016 2017 2018 2019 2020 ANGKA KEMATIAN BAYI (PER 1.000 KELAHIRAN HIDUP) Hal II-87 menurun. Di tahun 2016, AKB mencapai 60 kasus dan menurun hingga tahun 2019 menjadi 24 kasus. Hingga tahun 2020 angka kematian bayi terus turun menjadi 22 kasus. Artinya, dari setiap 1.000 kelahiran bayi di tahun 2020, terdapat kurang lebih 1 bayi yang meninggal.
B. Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) AKHB merupakan angka peluang hidup bayi sampai dengan usia 1 tahun, yang dapat dihitung dengan pengurangan dari AKB (1 - AKB). Dari uraian AKB sebelumnya, kemudian dapat diketahui AKHB sebagai berikut.
Gambar 2.55. Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) di Kabupaten Lampung Selatan, Tahun 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 Dari gambar di atas, terlihat bahwa secara umum AKHB mengalami peningkatan selama 5 tahun terakhir. Hingga tahun 2020, persentase AKHB telah mencapai 97,62 persen. Artinya peluang hidup bayi sampai dengan usia satu tahun di Kabupaten Lampung Selatan adalah sebesar 97,62 persen.
C. Angka Kematian Balita Angka kematian balita dapat didefinisikan sebagai jumlah kematian anak berusia 0-4 tahun selama satu tahun tertentu per 1000 anak umur yang sama pada pertengahan tahun itu (termasuk kematian bayi).
97.08% 98.2% 98.42% 98.7% 97.62% 2016 2017 2018 2019 2020 Tahun Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB)/1000 kelahiran (%) Illa Hal II-88 Gambar 2.56. Jumlah Angka Kematian Balita Kabupaten Lampung Selatan, 2020 Sumber: Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Dari grafik di atas, secara umum terjadi penurunan persentase angka kematian balita per 1000 kelahiran selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2016, sebesar 3,05 persen atau terjadi 60 kasus balita meninggal dari setiap 1000 kelahiran balita, dan di tahun 2020 jumlah ini menurun hingga 2,17 persen atau menurun hingga 40 kasus. Artinya dari setiap 1.000 balita, kurang lebih 3 persen atau 1 balita yang meninggal di Kabupaten Lampung Selatan.
D. Angka Kematian Neonatal Angka Kematian Neonatal adalah kematian yang terjadi sebelum bayi berumur satu bulan atau 28 hari, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu. Angka kematian bayi endogen atau kematian neonatal adalah banyaknya kematian yang terjadi pada bulan pertama (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup) setelah dilahirkan, dan umumnya disebabkan oleh faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, yang diperoleh dari orang tuanya pada saat konsepsi atau didapat selama kehamilan.
Oleh karena kematian neonatal disebabkan oleh faktor endogen yang berhubungan dengan kehamilan, maka angka ini dapat dimanfaatkan untuk menyusun program-program untuk mengurangi angka kematian neonatal yang bersangkutan dengan program pelayanan kesehatan Ibu hamil, misalnya program pemberian pil besi dan suntikan anti tetanus.
3.05% (60 Kasus) 2.84% (55 Kasus) 2.63% (50 Kasus) 2.40% (45 Kasus) 2.17% (40 Kasus) 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Kematian Balita/ 1000 kelahiran (%) Ilin Hal II-89 Gambar 2.57. Jumlah Angka Kematian Neonatal Kabupaten Lampung Selatan, 2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Grafik di atas menunjukkan terjadi peningkatan angka kematian neonatal yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan selama periode 2016-2020. Pada tahun 2016, 0.74 persen atau sebanyak 15 kasus kematian neonatal yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, namun presentasi ini meningkat hingga 1,3 persen atau 23 kasus di tahun 2020.
E. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kematian ibu saat ini masih merupakan salah satu masalah kesehatan yang sangat penting. Tingginya angka kematian ibu memiliki dampak yang besar terhadap keluarga dan masyarakat.
Kematian seorang ibu saat melahirkan sangat tergantung pada hidup bayinya. Oleh karena itu angka kematian maternal dapat digunakan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat, khususnya indikator kesehatan ibu. Di sisi lain, pengetahuan dan sikap ibu yang rendah mengenai penyediaan menu seimbang untuk balita dapat berpengaruh terhadap pemberian makanan anak balita yang merupakan salah satu indikator dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
0.74% (15 Kasus) 1.68% (35 Kasus) 1.47% (27 Kasus) 1.09% (20 kasus) 1.30% (24 Kasus) 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Kematian Neonatal/ per 1000 kelahiran (%) Hal II-90 Gambar 2.58. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) Kabupaten Lampung Selatan, 2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Berdasarkan pada grafik di atas Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2016 rasio Angka Kematian Ibu (AKI) per-100.000 kelahiran hidup ada pada angka 76,25 persen (15 Kasus) dan mengalami penurunan dari tahun ke tahun hingga pada tahun 2020 ada pada angka 38 (7 Kasus). Kondisi ini tentunya menjadi capaian yang baik bagi program kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan.
F. Rasio Posyandu per Satuan Balita Posyandu adalah suatu wadah komunikasi alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari Keluarga Berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini.
Jumlah fasilitas pelayanan Posyandu di Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat namun jangkauan pelayanan belum optimal, ini ditunjukkan dari belum maksimalnya pelayanan kesehatan yang diberikan. Hal ini disebabkan pembiayaan kesehatan belum menjangkau seluruh masyarakat yang ada di Lampung Selatan khususnya masyarakat miskin yang belum mempunyai kartu jaminan kesehatan.
76.25% (15 Kasus) 56.82% (11 Kasus) 42.81% (8 Kasus) 42.73% (8 Kasus) 38.03% (7 Kasus) 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% 60.00% 70.00% 80.00% 90.00% 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) (%) Hal II-91 Tabel 2.35. Rasio Posyandu Per-Satuan Balita, 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Posyandu per- satuan balita 0,06 0,09 0,33 1,1 1,1 2 Jumlah Posyandu 1.004 1.004 1.004 1.038 1.047 3 Jumlah Balita 98.205 96.893 95.559 94.193 92.814 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Tabel di atas menunjukkan, masih rendahnya rasio posyandu terhadap jumlah balita. Diketahui bahwa pada tahun 2016, rasio ini hanya sebesar 0,06. Artinya, dari 1.000 balita yang ada di Kabupaten Lampung Selatan hanya terdapat kurang lebih 1 posyandu saja.
Namun angka ini mengalami peningkatan hingga tahun 2020 telah mencapai 1,1.
G. Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per Satuan Penduduk Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai ujung tombak program-program kesehatan tentu saja rasio pelayanan unit kesehatan terhadap satuan penduduk menjadi salah satu tolak ukur dalam hal ketercapaian program kesehatan. Rasio puskesmas, poliklinik dan pustu bermanfaat untuk mengetahui cakupan pelayanan kesehatan tersebut dalam memenuhi pelayannya kepada penduduk, dengan demikian pelayanan kesehatan dapat terpenuhi sesuai dengan standar pelayanan.
Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2016 tercatat puskesmas per-1000 penduduk sebesar 0,032, Poliklinik per-1000 penduduk 0,052, dan puskesmas pembantu 0,075. Pada tiap tahunnya rasio ini mengalami trend peningkatan yang positif. Pada tahun 2020 telah tercatat rasio puskesmas per-1000 penduduk sebesar 0,03, Poliklinik per-1000 penduduk 0,05, dan puskesmas pembantu 0,087.
Tabel 2.36. Rasio Pelayanan Unit Kesehatan Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio puskesmas per-satuan penduduk 0,032 0,031 0,034 0,034 0,031 Hal II-92 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2 Rasio Poliklinik per-satuan penduduk 0,052 0,051 0,044 0,061 0,050 3 Puskesmas Pembantu per- satuan penduduk 0,075 0,075 0,085 0,085 0,087 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) H. Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Rasio rumah sakit per satuan penduduk adalah jumlah rumah sakit per 10.000 penduduk. Rasio ini mengukur ketersediaan fasilitas rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk.
Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk dari tahun 2016 sampai dengan 2020 terhitung konstan di angka 0,003, hal ini terjadi karena jumlah rumah tidak bertambah dan jumlah pertumbuhan penduduk cenderung sangat sedikit, sehingga rasio Rumah Sakit per jumlah penduduk statis di angka 0,003. Berikut adalah tabel jumlah dan rasio rumah sakit penduduk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 di Kabupaten Lampung Selatan.
Tabel 2.37. Rasio Rumah Sakit Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Rumah Sakit 3 3 3 3 3 2 Jumlah Penduduk 982.885 992.763 1.002.285 1.045.662 1.064.301 3 Rasio 0.003 0.003 0.003 0.003 0.003 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) I. Rasio Dokter per Satuan Penduduk Rasio dokter per jumlah penduduk menunjukkan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh dokter dibandingkan jumlah penduduk yang ada. Gambar berikut adalah perkembangan rasio dokter per satuan penduduk di Kabupaten Lampung Selatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Hal II-93 Gambar 2.59. Rasio Dokter Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Gambar di atas menunjukkan terdapat peningkatan dari rasio dokter per satuan penduduk dari tahun 2016 sampai tahun 2020.
Pada tahun 2020, rasio dokter ini telah mencapai 2,19 persen, artinya dari setiap 1000 penduduk Lampung Selatan, telah tersedia 2 sampai 3 orang dokter yang menanganinya.
J. Rasio Tenaga Medis/ Perawat per Satuan Penduduk Rasio perawat di Kabupaten Lampung Selatan mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2016 rasio ini mencapai persentase sebesar 36,9 persen, dan meningkat hingga 75.51 persen di tahun 2020. Artinya jumlah perawat mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam waktu lima tahun ini di Kabupaten Lampung Selatan, dimana setiap 1.000 penduduk, terdapat sekitar 75 perawat yang menangani.
1.20% 1.91% 1.05% 1.18% 2.19% 2016 2017 2018 2019 2020 RASIO DOKTER/ 1.000 PENDUDUK Hal II-94 Gambar 2.60. Rasio Tenaga Medis/ Perawat Per-Satuan Penduduk, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) K. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu yang mendapat penanganan definitif sesuai dengan standar oleh tenaga kesehatan terlatih pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan (Polindes, Puskesmas, Puskesmas pembantu, Rumah Bersalin, RSIA/RSB, dan RSU).
Gambar 2.61. Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Berdasarkan grafik di atas, jumlah cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani mengalami peningkatan dari tahun 2016 36.90% 45.54% 49.47% 61.20% 75.51% 2016 2017 2018 2019 2020 Rasio Perawat (%) 79.72% (3.689) 73.43% (3.432) 83.50% (3.498) 86.10% (3.546) 83.08% (3.364) 2016 2017 2018 2019 2020 CAKUPAN KOMPLIKASI KEBIDANAN YANG DITANGANI (%) Hal II-95 sampai dengan tahun 2020. Sebanyak 3.689 atau 79.72 persen komplikasi kebidanan yang ditangani pada tahun 2016, dan angka ini meningkat hingga tahun 2020 dengan jumlah komplikasi kebidanan yang ditangani di Kabupaten Lampung Selatan berjumlah 3.364 atau sebesar 83.08 persen.
L. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan adalah jumlah ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga Kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Berdasarkan data dari grafik yang tersaji, jumlah cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Kabupaten Lampung sejak 2016 cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 jumlah cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang berprofesi bidan adalah sebanyak 20.307 atau sebesar 91.95% dan terjadi peningkatan hingga tahun 2020 yang mencapai 97,26 persen.
Gambar 2.62. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) M. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) UCI (Universal Child immunization) adalah kondisi tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada bayi (0.11 bulan), ibu hamil, 91.95% (20.307) 92.83% (20.708) 91.95% (20.307) 97.16% (19.100) 97.26% (18.796) 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 CAKU PAN P ERTO LO NG AN P ERSALINAN O LEH T ENAG A KES EH ATAN YANG M EM ILIKI KO M P ET ENS I KEBIDANAN ( %) Hal II-96 WUS, dan anak sekolah tingkat dasar. Imunisasi dasar lengkap pada bayi meliputi: 1 dosis BCG, 3 dosis DPT, 4 Dosis Polio, 4 dosis Hepatitis B, 1 dosis Campak. Ibu hamil dan WUS meliputi 2 dosis IT.
Anak sekolah tingkat dasar meliputi 1 dosis DT, 1 dosis campak dan 2 dosis IT.
Gambar 2.63. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) Grafik di atas menunjukkan cakupan desa/kelurahan UCI cenderung menurun dalam lima tahun terakhir, dimana pada tahun 2016 data menunjukkan cakupan desa/kelurahan UCI mencapai 248, dan menurun menjadi 187 desa di tahun 2019. Kemudian di tahun 2020, cakupan desa/kelurahan UCI meningkat mencapai 216 desa. Masih terdapat 6 desa/kelurahan yang belum mencapai target UCI dikarenakan Letak Geografis Kabupaten Lampung Selatan berupa Kawasan Pesisir dan Kepulauan.
N. Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan Cakupan balita gizi buruk di Kabupaten Lampung Selatan cenderung menurun dalam lima tahun terakhir. Di tahun 2016 cakupan balita gizi buruk mencapai 0,007 persen, dan stabil di angka 0,004 persen dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, dan meningkat kembali di tahun 2020 yang mencapai 0,005 persen.
95.38%
(248) 95.77%
(249) 96.92%
(252) 71.92%
(187) 83.08%
(216) 2016 2017 2018 2019 2020 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Imunization (%, desa) Hal II-97 Gambar 2.64. Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) O. Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak Dari data yang tersaji pada gambar berikut ini dapat diketahui bahwa persentase anak usia 1 tahun yang diimunisasi campak mengalami tren fluktuasi sejak tahun 2016. Pada tahun 2016, persentase tersebut telah mencapai 97,67 persen, dan menurun menjadi 92,75 persen di tahun selanjutnya (2017). Dan capaian ini meningkat di tahun 2019 yang persentasenya telah mencapai 105,64 persen, dan kembali menurun di tahun 2020 menjadi 97,62 persen.
Gambar 2.65. Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak, 2016-2020 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah) 0.007% 0.004% 0.004% 0.004% 0.005% 2016 2017 2018 2019 2020 Cakupan Balita Gizi Buruk 97.670% 92.750% 106.370% 105.640% 97.620% 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak (%) lull Hal II-98 P. Non-Polio Acute Flaccid Paralysis (AFP) Rate per 100.000 Penduduk Acute Flaccid Paralysis (AFP) adalah kelumpuhan pada anak berusia 40 KM/Jam) Dari gambar di bawah ini dapat diketahui bahwa persentase jalan kabupaten Lampung Selatan dalam kondisi mantap atau dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata 40 Km/jam mengalami peningkatan yang signifikan.
Gambar 2.77. Persentase Jalan Kabupaten dalam Kondisi Mantap (> 40 KM/Jam), 2016-2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah) Gambar di atas menunjukkan proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi mantap di Kabupaten Lampung Selatan untuk periodesasi 2016 – 2020. Data yang tersaji menunjukkan secara umum adanya tren peningkatan panjang jaringan jalan dalam 58% 60% 65% 65% 70% 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Kawasan Pemukiman yang Belum Dapat Dilalui Kendaraan Roda Empat (%) 2016 2017 2018 2019 2020 Lampung Selatan 57.78 65.46 64.33 71.59 81 57.78% 65.46% 64.33% 71.59% 81% 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Proporsi Panjang Jaringan Jalan dalam Kondisi mantap (>40 KM/Jam %) Hal II-112 kondisi mantap, yakni pada tahun 2016 terdapat 57,78 persen Panjang jaringan dalam kondisi mantap, dan meningkat hingga 65,46 persen pada tahun 2017. Kemudian panjang jaringan dalam kondisi mantap ini pun kembali meningkat di tahun 2019 yang mencapai 71,59 persen dan pada tahun 2020 kembali mengalami peningkatan hampir 10 persen sehingga mencapai 81 persen.
5) Persentase Sempadan Jalan yang Dipakai Pedagang Kaki Lima atau Bangunan Rumah Liar Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan liar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan selama lima tahun terakhir ini cenderung stabil, yaitu sebesar 10 persen.
Gambar 2.78. Persentase Sempadan Jalan yang Dipakai Pedagang Kaki Lima atau Bangunan Rumah Liar, 2016-2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah)
6) Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi Layak (Bebas Buang Air Besar Sembarangan) Gambar di bawah ini menunjukkan persentase rumah tinggal masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang telah memiliki akses sanitasi selama 2016-2020. Dari gambar dapat diketahui bahwa persentase rumah tinggal bersanitasi mengalami peningkatan yang signifikan, dimana pada tahun 2016 proporsinya hanya 50 persen dan meningkat dua kali lipat di tahun 2019 dan 2020 yaitu telah mencapai 100 persen.
10% 10% 10% 10% 10% 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Sempadan Jalan yang Dipakai Pedagang Kaki Lima atau Bangunan Rumah Liar (%) Hal II-113 Gambar 2.79. Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi, 2016-2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah)
7) Persentase Drainase dalam Kondisi Baik/Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat Gambar di bawah ini menunjukkan persentase drainase dalam kondisi baik selama lima tahun terakhir. Dapat diketahui melalui grafik bahwa pada tahun 2016 persentase drainase dengan status baik atau pembuangan aliran air tidak tersumbat adalah sebesar 70 persen. Persentase ini mengalami peningkatan di tahun-tahun selanjutnya yaitu menjadi 81 persen hingga tahun 2020.
Gambar 2.80. Persentase Drainase dalam Kondisi Baik/ Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat, 2016 2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah)
8) Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik Grafik di bawah ini menunjukkan persentase irigasi kabupaten Lampung Selatan dalam kondisi baik. Terjadi peningkatan yang signifikan terhadap persentase irigasi kabupaten ini. Dimana pada tahun 2016 persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik hanya 50% 68.94% 91% 100% 100% 0 20 40 60 80 100 120 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Rumah Tinggal Bersanitasi (%) 70% 81% 81% 81% 81% 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Drainase dalam Kondisi Baik/Pembuangan Aliran Air Tidak Tersumbat (%) .Bill Hal II-114 mencapai 39 persen, dan meningkat hampir dua kali lipat di tahun 2020, yang mencapai 75 persen.
Gambar 2.81. Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik, 2016-2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah)
9) Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air Minum Layak, Perkotaan dan Perdesaan Tabel 2.43. Persentase Rumah Tangga menurut Sumber Air Minum Utama yang Digunakan Tahun 2020 Sumber Air Minum Utama % Air Kemasan/Isi Ulang 29,67 PDAM/leding 1,64 Sumur Bor/Pompa 12,87 Sumur / Mata Air Terlindungi 37,36 Sumur / Mata Air Tidak Terlindungi 19,00 Lainnya 0,18 Sumber: Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi, Tahun 2021 39% 45% 55% 75% 75% 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik (%) Hal II-115 Gambar 2.82. Proporsi Rumah Tangga dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air Minum Layak, Perkotaan dan Perdesaan, 2016-2020 Sumber: Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (data diolah) Grafik di atas menunjukkan proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan tahun 2016-2020. Dari grafik dapat diketahui bahwa terjadi peningkatan yang cukup tajam terhadap proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan, yakni pada tahun 2016 proporsinya hanya mencapai 48,3 persen, dan meningkat dengan tajam hingga tahun 2020 yang telah mencapai 81 persen.
Kebutuhan air bersih untuk konsumsi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan juga dipenuhi oleh PDAM Tirta Jasa, jumlah rumah tangga pelanggan menunjukkan peningkatan, sebagai berikut:
Gambar 2.83. Perkembangan Jumlah Rumah Tangga Pelanggan PDAM Tirta Jasa Tahun 2017-2020 Sumber: Statistik Kesejahteraan Lamsel, BPS 2020 48.30% 61.00% 70.00% 76.00% 81.00% 2016 2017 2018 2019 2020 Proporsi Rumah Tangga Dengan Akses Berkelanjutan Terhadap Air Minum Layak, Perkotaan dan Perdesaan (%) 6,618 6,992 7,233 6,866 6,000 6,500 7,000 7,500 2017 2018 2019 2020 Perkembangan Pelanggan PDAM Tirta Jasa 2017-2020 Hal II-116
10) Persentase areal kawasan kumuh Persentase areal kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan mengalami lonjakan sejak tahun 2016. Dimana pada tahun 2016 areal kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan hanya berkisar 20% saja, namun sejak tahun 2018 persentase ini meningkat drastis hingga mencapai 62,4 persen. Upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menekan laju pertumbuhan areal kumuh ini, dan pada tahun 2020 persentase ini berkurang signifikan hingga mencapai 36 persen.
Gambar 2.84. Persentase Areal Kawasan Kumuh, 2016-2020 Sumber: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, 2021 (diolah)
11) Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan Selama lima tahun terakhir, Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki fasilitas pengurangan sampah di perkotaan, seperti yang tersaji pada tabel di bawah ini.
Tabel 2.44. Ketersediaan Fasilitas Pengurangan Sampah di Perkotaan, 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan YA YA YA YA YA Sumber data: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan B. Penataan Ruang Sedangkan, luas tata ruang wilayah sesuai dengan pemanfaatan ruang wilayah jangka menengah Kabupaten Lampung Selatan, yaitu pada tahun 2016 pengembangan wilayah mencapai 20.00% 19.00% 62.40% 60.00% 36.00% 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Areal Kawasan Kumuh (%) — Ila Hal II-117 545,79 Km, pada tahun 2017 pengembangan wilayah mencapai 710,24 Km dan pada tahun 2018 terdapat 204,3 Km. Dengan kata lain, luas wilayah yang telah dimanfaatkan sampai dengan akhir tahun 2018 seluas 1.460,33 Km atau dapat dikatakan melampaui target renstra seluas 1.240,44 Km.
Tabel 2.45. Luas Tata Ruang Wilayah yang Sesuai Dengan Arah Pemanfaatan Ruang Wilayah tahun 2016 – 2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tata ruang wilayah sesuai arah pemanfaatan ruang wilayah jangka menengah (lima tahunan) (Km) 545,79 710,24 204,3 204,3 204,3 Sumber data: LKJIP Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2019 Berdasarkan gambaran kinerja bidang PUPR di atas, terdapat beberapa permasalahan, yaitu: kualitas kondisi jalan kabupaten kurang baik, belum optimalnya konektivitas pusat-pusat kegiatan dan pusat produktivitas di wilayah kabupaten, belum optimalnya ketersediaan air irigasi dan belum sepenuhnya perencanaan tata ruang menjadi acuan dalam penyusunan program-program pembangunan dan panduan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan ruang. Sedangkan isu-isu strategis dibidang ini adalah: konektivitas jalan antar kabupaten, kecamatan dan antar desa, kondisi jalan kabupaten dalam kondisi mantap, ketersediaan air irigasi, dan perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang belum banyak diketahui masyarakat.
2.3.1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman A. Rasio Permukiman Layak Huni Menurunkan luas Kawasan kumuh merupakan salah satu strategi pemerintah dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2018 berhasil mengurangi luas Kawasan kumuh sebesar 37,57 persen. Bersamaan dengan kondisi ini, terjadi pula penurunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH), pada tahun 2017 terjadi penurunan RTLH sebesar 2,17 persen dan mengalami peningkatan penurunan di tahun berikutnya sebesar 5,09 persen. Detail data penurunan Kawasan kumuh dan rumah tinggal tak layak huni dapat dilihat pada tabel berikut.
Hal II-118 Tabel 2.46. Pengurangan RTLH Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2020 No Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Penurunan RTLH (%) NA 2,17 5,09 9,50 9,50 Sumber data: Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan Oleh karena itu, ada beberapa isu strategis untuk perencanaan pembangunan di bidang ini, diantaranya: keterbatasan penyediaan rumah, peningkatan jumlah tangga yang menempati rumah tidak layak huni, akses lahan untuk pemukiman yang rendah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, peningkatan kebutuhan kawasan pemukiman sehat dan berkualitas, kerusakan lingkungan hidup, dan perubahan iklim dan bencana.
Tabel 2.47. Jumlah RTLH dan Rumah Layak Huni Menurut Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Sumber : Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Tahun 2021 Dinas Perumahan dan Permukiman telah melakukan pendataan rumah tidak layak huni pada tahun 2020 dan melakukan replikasi program BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
** Nr*ARt jun Jumtdh Hra-a |umljklh |IU1I1]" |uml jli ft Pi H 8™il|’ KT LH | >aniri| |nniIjh Uiauuh ItKrih lun 1Ar»!* AF|M WAK Itaatab hl i'N [lubMJ- T Nmjf £* /UT/4 KQ 1 5Z 94 - ! 1 JWUI s 2 IaIi A^uii^ ZJ TJ5* TM 94 125 31« 5J4 Tanjna^ Hint juk 1*422 415 1 17Ö 171 442 JT 1 U!> -8 1 Jüj'i-u; Sjri n T_Z4« 125 14 ?* WL ^4HS 5 M.iiiuii Mirtdram ij 1 L 822 11 11 74V 1. 1 J0T J ft r huLui ii SHJ 15* 1 1 151 51t 1 H^HhuTi 1Z 11M2 *7* L7 50 «A. IJ751 B ÏKlmiiHJro iV l l w 4 i 1 17 4« 1 14 O TP 1 W* 875 1-114 1 ï tfd 311 4 14211 jih 3Ï 11 ID1 I317 3 1 P30M =1 ió.*37 U» tt 1*1 JM 10A 441 4 715 35 _ 17 11^' IXKa ï I 1 Bl 100, mengalami surplus. Harga produksi naik lebih konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.
b. NTP = 100, berarti petani mengalami impas.
Kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan persentase kenaikan/penurunan harga barang konsumsi.
Pendapatan petani sama dengan pengeluarannya.
c. NTP 1), yaitu Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Sektor Industri Pengolahan; Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Lainnya; Sektor Konstruksi; derta Sektor Perdagangan Besar dan Reparasi Kendaraan, sedangkan 11 sektor lainnya termasuk sektor non basis.
Berdasarkan kondisi ini kaitannya dengan produktivitas daerah bahwa sektor -sektor yang menjadi sektor basis merupakan sektor kuat disebabkan karena nilai yang lebih besar dari satu (LQ>1). Hal tersebut menunjukkan bahwa sektor tersebut potensial dalam menunjang perekonomian Kabupaten Lampung Selatan (mampu memenuhi kebutuhan internal) dan mempunyai kemampuan untuk ekspor/memenuhi kebutuhan daerah lain.
Sedangkan yang menjadi sektor non basis yaitu sektor-sektor yang Hal II-207 nilainya lebih kecil dari satu (LQ 64 tahun 48.954 50.609 57.420 60.327 56.890 3 Jumlah penduduk usia tidak produktif 335.386 337.826 319.187 321.517 340.136 4 Jumlah penduduk usia 15-64 tahun 647.499 654.937 683.098 689.769 724.165 Sumber: BPS Lampung Selatan, 2021 Gambar 2.179. Rasio ketergantungan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 - 2020 Selanjutnya, tabel berikut ini menampilkan hasil analisis gambaran umum kondisi daerah Lampung Selatan terhadap capaian kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.
52% 52% 47% 47% 47% 2016 2017 2018 2019 2020 Rasio ketergantungan (%) Hal II-211 Tabel 2.99. Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 2016-2020 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja “Pembangunan Daerah” CAPAIAN KINERJA Standar Interpretasi Belum Tercapai ( ) 201 6 2017 2018 2019 2020* 1.
1.
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1.1.
1.
Fokus Kesejahteraan Dan Pemerataan Ekonomi
1. Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) (%) 5,2 2 5,46 5,26 5,14 -1,73 6,5
3. PDRB ADHB (milyar rupiah) 34.
916 38.56 7 41.98 2 45.10 8 45,30 35.000
5. Inflasi Kota Kalianda, Lampung Selatan (%) 3,4 4 3,88 2,39 3,28 3,5 4,4 ) 201 6 2017 2018 2019 2020* 1.
2.
1.
Fokus Layanan Urusan Wajib 1, Pendidikan
a. Angka Partisipasi Sekolah (APS) (%):
1 07 - 12 97, 35 88,43 90,53 91,52 91,52 99,94
d. Persentase panjang jaringan jalan kabupaten dalam kondisi mantap (%) 57, 78 65,46 65,96 65,96 65,96 100 ) 201 6 2017 2018 2019 2020* 5 Sosial
a. Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial 9 13 25 37 40 57
b. Persentase Peningkatan Investasi PMA (%) 20 126 1736, 4 - 98,71 -92,869 10 > 2, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM)
a. Persentase koperasi aktif (%) 0,4 8 49,78 0,54 55 56 67
3. Persentase penerbitan Akta Kelahiran (%) 42, 20 52,44 61 70,01 75,00 44,25 > 4, Ketenagakerjaan
a. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) (%) 5,0 7 4,80 4,49 4,70 4,70 4 > 5, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Persentase cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu 100 100 100 100 100 80 >
b. Persentase cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum 100 100 100 100 100 100 = Hal II-214 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja “Pembangunan Daerah” CAPAIAN KINERJA Standar Interpretasi Belum Tercapai ( ) 201 6 2017 2018 2019 2020* 6, Keluarga Berencana (KB) Dan Keluarga Sejahtera (KS)
a. Persentase peserta keluarga berencana aktif (%) 70, 84 70,43 74 Na 75 74,3
d. Meningkatnya persentase partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada (%) 66 68 45 72 73 100 ) 201 6 2017 2018 2019 2020*
f. Skor capaian penyelenggaraan SPIP (skor) 75 na na Na na 84
b. Pola pangan harapan ketersediaan (angka) 72, 9 72,08 71,85 83,95 83 83 ) 201 6 2017 2018 2019 2020*
a. Persentase desa yang terhubung dengan alat transportasi perhubungan pedesaan 29, 61 29,61 28,07 28,07 28,07 73,33 15 Tahun 98,28 98,30 98,32 98,34 98,36 98,38 98,38 Guru yang Memenuhi Kualifikasi S1/D-IV 2.476 2.599,80 2.729,79 2.866,28 3.009,59 3.160,07 3.160,07 Kesehatan - Angka Kematian Bayi (AKB) 2,38 2,37 2,36 2,35 2,34 2,33 2,33 Angka Kelangsungan Hidup Bayi (AKHB) 97,62 98,60 99,58 100,58 101,58 102,60 102,60 Angka Kematian Balita 2,56 2,59 2,61 2,64 2,66 2,69 2,69 Angka Kematian Neonatal 1,3 1,31 1,33 1,34 1,35 1,37 1,37 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup 38 38,38 38,76 39,15 39,54 39,94 39,94 Rasio Posyandu per Satuan Balita 1,1 1,11 1,12 1,13 1,14 1,16 1,16 Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu per Satuan Penduduk - - - - - - Rasio puskesmas per-satuan penduduk 0,031 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 asio Poliklinik per-satuan penduduk 0,050 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05 0,05 Puskesmas Pembantu per-satuan penduduk 0,087 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 0,09 Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk 0,003 0,003 0,003 0,003 0,003 0,003 0,003 Rasio Dokter per Satuan Penduduk 1,18 1,19 1,20 1,22 1,23 1,24 1,24 Rasio Tenaga Medis per Satuan Penduduk 61,2 61,81 62,43 63,05 63,68 64,32 64,32 Cakupan Komplikasi Kebidanan yang Ditangani 3575 3.610,75 3.646,86 3.683,33 3.720,16 3.757,36 3.757,36 Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan 19.100 19.291,00 19.483,91 19.678,75 19.875,54 20.074,29 20.074,29 Hal. VIII-10 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 254 256,54 259,11 261,70 264,31 266,96 266,96 Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan 0,40% 0,350% 0,30% 0,25% 0,20% 0,15% 0,15% Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Non-Polio AFP rate per 100.000 penduduk 4,7 4,75 4,79 4,84 4,89 4,94 4,94 Cakupan balita pneumonia yang ditangani 1.855 1.873,55 1.892,29 1.911,21 1.930,32 1.949,62 1.949,62 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC, BTA 2291 2.313,91 2.337,05 2.360,42 2.384,02 2.407,86 2.407,86 Tingkat prevalensi Tuberkulosis per 100.000 penduduk 227 229,27 231,56 233,88 236,22 238,58 238,58 Tingkat Kematian karena tuberkulosis per 100.000 penduduk 0 0 0 0 0 0 0 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD 71,8 72,52 73,24 73,98 74,72 75,46 75,46 Penderita Diare yang ditangani 18.435 18.619,35 18.805,54 18.993,60 19.183,53 19.375,37 19.375,37 Angka kejadian malaria 0,103 0,10 0,11 0,11 0,11 0,11 0,11 Tingkat Kematian akibat malaria 0 0 0 0 0 0 0 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 <0,5 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100 101,00 102,01 103,03 104,06 105,10 105,10 Stunting 2,9% 3% 3% 3% 3% 3% 3% Covid-19 - - - - - - Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - - - - - - Pekerjaan Umum - - - - - - Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi Mantap 66% 70% 74% 75% 76% 77% 78% Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk 709,87 716,97 724,14 731,38 738,69 746,08 746,08 Persentase kawasan pemukiman yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4 70% 71 % 71 % 72 % 73 % 74 % 74 % Persentase sempadan jalan yang dipakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar 10% 10,10% 10,20% 10,30% 10,41% 10,51% 11,00% Persentase rumah tinggal bersanitasi akses non kepemilikan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Hal. VIII-11 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Persentase drainase dalam kondisi baik/pembuangan aliran air tidak tersumbat 81% 81,81% 82,63% 83,45% 84,29% 85,13% 85,13% Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik 75% 75,75% 76,51% 77,27% 78,05% 78,83% 79% Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan perdesaan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Jumlah Kawasan Kumuh (Ha) 32,83 30,83 28,83 27,83 26,83 26,25 26,11 Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1,00 Penataan Ruang 204,3 206,34 208,41 210,49 212,60 214,72 214,72 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman - - - - - - Persentase penduduk yang telah terlayani SPAM 81,3 82,11 82,93 83,76 84,60 85,45 85,45 Peningkatan Pelayanan dan Akses Sanitasi - - - - - - Persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Persentase cakupan pelayanan persampahan 70,59% 71,30% 72,01% 72,73% 73,46% 74,19% 74,19% Persentase pelayanan drainase lingkungan permukiman 11,76% 11,88% 12,00% 12,12% 12,24% 12,36% 12,36% Rasio permukiman layak huni - - - - - - Penurunan RTLH 9,50 9,60 9,69 9,79 9,89 9,98 9,98 Luas Kawasan Kumuh 32,83 30,83 28,83 27,83 26,83 26,25 26,11 Persentase lingkungan pemukiman kumuh 60 59 58 57 56 55 55 Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan 60 59 58 57 56 55 55 Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat - - - - - - Cakupan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) 99,97 100 100 100 100 100 100 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, keindahan) 100 100 100 100 100 100 100 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten/kota 100 100 100 100 100 100 100 Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) 15 15,15 15,30 15,45 15,61 15,77 15,77 Persentase Penegakan PERDA 99,88 100 100 100 100 100 100 Hal. VIII-12 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Sosial - - - - - - Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial 37 37,37 37,74 38,12 38,50 38,89 38,89 Persentase korban bencana yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap 85,2 86,05 86,91 87,78 88,66 89,55 89,55 Layanan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar - - - - - - Tenaga Kerja - - - - - - Besaran kasus yang diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) 5 5,05 5,10 5,15 5,20 5,26 5,26 Besaran pencari kerja yang terdaftar yang ditempatkan 6.657 6.723,57 6.790,81 6.858,71 6.927,30 6.996,57 6.996,57 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - - - - - - Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah 45,45 45,90 46,36 46,83 47,30 47,77 47,77 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR 5 5,05 5,10 5,15 5,20 5,26 5,26 Partisipasi perempuan di lembaga swasta 9,45 9,54 9,64 9,74 9,83 9,93 9,93 Rasio KDRT 0,008 0,007 0,006 0,005 0,004 0,003 0,003 Partisipasi Angkatan kerja perempuan 32,76 33,09 33,42 33,75 34,09 34,43 34,43 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas mampu tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit 65 65,65 66,31 66,97 67,64 68,32 68,32 Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 25 25,25 25,50 25,76 26,02 26,28 26,28 Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan 21 21,21 21,42 21,64 21,85 22,07 22,07 Rasio APM perempuan/laki-laki di SD 83,63 84,47 85,31 86,16 87,03 87,90 87,90 Rasio APM perempuan/laki‐ laki di SMP 52,54 53,07 53,60 54,13 54,67 55,22 55,22 Rasio APM perempuan/laki‐ laki di SMA 54 54,54 55,09 55,64 56,19 56,75 56,75 Hal. VIII-13 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Rasio melek huruf perempuan terhadap laki‐ laki pada kelompok usia 15‐ 24 tahun 95,72 96,68 97,64 98,62 99,61 100,60 100,60 Pangan - - - - - - Ketersediaan energi dan protein perkapita - - - - - - Ketersediaan Energi Per Kapita 2914 2.943,14 2.972,57 3.002,30 3.032,32 3.062,64 3.062,64 Ketersediaan Protein per kapita 94,6 95,55 96,50 97,47 98,44 99,43 99,43 Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Lingkungan Hidup (IKLH) - Hasil Pengukuran Indeks kualitas Air 52,60 52,70 52,80 52,90 53,00 53,10 53,10 Hasil Pengukuran Indeks kualitas Udara 86,38 86,48 86,59 86,69 86,79 86,89 86,89 Hasil Pengukuran Indeks kualitas Tutupan Lahan 27,97 29,98 32,00 34,01 36,00 38,00 38,00 Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan izin PPLH dan PUU LH d yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota 80 80,80 81,61 82,42 83,25 84,08 84,08 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil - - - - - - Jumlah penduduk ber-KTP per satuan penduduk 715.698 722.854,98 730.083,53 737.384,37 744.758,21 752.205,79 752.205,79 Jumlah bayi berakte Kelahiran 6.024 6.084,24 6.145,08 6.206,53 6.268,60 6.331,28 6.331,28 Jumlah pasangan berakte Nikah 906 915,06 924,21 933,45 942,79 952,22 952,22 Penerapan KTP Nasional berbasis NIK 604.912 610.961,12 617.070,73 623.241,44 629.473,85 635.768,59 635.768,59 Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk(KTP) 715.698 722.854,98 730.083,53 737.384,37 744.758,21 752.205,79 752.205,79 Cakupan penerbitan akta kelahiran 49.673 50.169,73 50.671,43 51.178,14 51.689,92 52.206,82 52.206,82 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa - - - - - - Cakupan sarana prasarana perkantoran pemerintahan desa yang baik 75 76 77 78 79 80 80 Rata-rata jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) 17 18 19 20 21 22 22 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK 18 19 20 21 22 23 24 Persentase LPM Berprestasi 19 20 21 22 23 24 24 Jumlah Posyandu Aktif 1.047 1.057 1.068 1.078 1.089 1.100 1.100 Hal. VIII-14 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Swadaya Masyarakat terhadap Program pemberdayaan Masyarakat 10 11 12 13 14 15 15 Pemeliharaan Pasca Program pemberdayaan masyarakat 113 114 115 116 117 118 118 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana - - - - - - Laju pertumbuhan penduduk (LPP) 1,783% 1,77% 1,76% 1,75% 1,74% 1,73% 1,73% Total Fertility Rate (TFR) 2,34 2,36 2,39 2,41 2,44 2,46 2,46 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB 37 37 37 37 37 37 37 Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk 40 40,40 40,80 41,21 41,62 42,04 42,04 Jumlah kebijakan (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur tentang pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk 45% 45% 46% 46% 47% 47% 47% Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan 45% 45% 46% 46% 47% 47% 0,47 Jumlah kerjasama penyelenggaraan pendidikan formal, non formal, dan informal yang melakukan pendidikan kependudukan 20% 20% 20% 21% 21% 21% 0,21 Rata-rata jumlah anak per keluarga 3 3 3 3 3 3 3 Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 – 49 74,23% 75% 76% 76% 77% 78% 0,78 Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15–19) per 1.000 perempuan usia 15–19 tahun (ASFR 15–19) 26 26,26 26,52 26,79 27,06 27,33 27,33 Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 th 26 26,26 26,52 26,79 27,06 27,33 27,33 Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) 29 29,29 29,58 29,88 30,18 30,48 30,48 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 30 30,30 30,60 30,91 31,22 31,53 31,53 Hal. VIII-15 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi 74,23 74,97 75,72 76,48 77,24 78,02 78,02 Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB 38578 38.963,78 39.353,42 39.746,95 40.144,42 40.545,87 40.545,87 Jumlah anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB 32921 33.250 33.582 33.918 34.257 34.600 34.600 Jumlah anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB 21627 21.843 22.061 22.282 22.505 22.730 22.730 Jumlah PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB Mandiri 2046 2.066 2.087 2.108 2.129 2.150 2.150 Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan 1 1,01 1,02 1,03 1,04 1,05 1,05 Persentase Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan 85 85,85 86,71 87,58 88,45 89,34 89,34 Cakupan penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di setiap desa 85% 86% 87% 88% 88% 89% 89% Perhubungan - - - - - - Jumlah arus penumpang angkutan umum 3692 3.728 3.766 3.803 3.841 3.880 3.880 Rasio ijin trayek 0,47 0,47 0,48 0,48 0,49 0,49 0,49 Jumlah uji KIR angkutan Umum 15 15,15 15,30 15,45 15,61 15,77 15,77 Jumlah Pelabuhan Laut/Udara/Terminal Bus 2 2,02 2,04 2,06 2,08 2,10 2,10 Persentase layanan angkutan darat 35% 0,35 0,36 0,36 0,36 0,37 0,37 Persentase kepemilikan KIR angkutan umum 2 2,02 2,04 2,06 2,08 2,10 2,10 Pemasangan Rambu-rambu - - - - - - Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan 0,00072 0,00072 0,00072 0,00072 0,00072 0,00072 0,00072 Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutan umum 3692 3.728,92 3.766,21 3.803,87 3.841,91 3.880,33 3.880,33 Jumlah orang/barang melalui dermaga/ bandara/terminal per tahun - - - - - - Kinerja Layanan Transportasi - - - - - - Jumlah orang melalui dermaga Pertahun 43,2 43,63 44,07 44,51 44,95 45,40 45,40 Jumlah orang melalui Bandara Pertahun 1.865.048 1.958.300,40 2.056.215,42 2.159.026,19 2.266.977,50 2.380.326,38 2.380.326,3 8 Jumlah orang melalui Terminal per tahun 92,16 93,08 94,01 94,95 95,90 96,86 96,86 Hal. VIII-16 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Komunikasi dan Informatika - Cakupan pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan 13 13,13 13,26 13,39 13,53 13,66 13,66 Cakupan Layanan Telekomunikasi 95 95,95 96,91 97,88 98,86 99,85 99,85 Persentase penduduk yang menggunakan HP/telepon 90 90,90 91,81 92,73 93,65 94,59 94,59 Proporsi rumah tangga dengan akses internet 90 90,90 91,81 92,73 93,65 94,59 94,59 Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi 75 75,75 76,51 77,27 78,05 78,83 78,83 Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah - - - - - - Persentase koperasi aktif 55,75 56,31 56,87 57,44 58,01 58,59 58,59 Persentase UKM non BPR/LKM aktif 99,7 100,70 101,70 102,72 103,75 104,79 104,79 Persentase BPR/LKM Aktif 30,67 30,98 31,29 31,60 31,92 32,23 32,23 Persentase Usaha Mikro dan Kecil 4,73 4,78 4,83 4,87 4,92 4,97 4,97 Penanaman Modal - - - - - - Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) 1,873 1,89 1,91 1,93 1,95 1,97 1,97 Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) 5.842.414 .849 6.134.535.59 1,54 6.441.262.37 1,12 6.763.325.48 9,68 7.101.491.76 4,16 7.456.566.35 2,37 7.456.566.3 52,37 Kepemudaan dan Olah Raga - - - - - - Jumlah atlet berprestasi - - - - - - Jumlah Pemuda Pelopor 26 26 26 26 27 27 27 Jumlah atlet Berprestasi Tingkat Nasional 9 9 9 9 9 10 10 Jumlah prestasi olahraga - - - - - - Jumlah Cabor yang berprestasi Nasional 7 8 9 10 11 12 12 Statistik - - - - - - Tersedianya sistem data dan statistik yang terintegrasi YA YA YA YA YA YA YA Buku ”Kabupaten dalam Angka” YA YA YA YA YA YA YA Buku ”PDRB” YA YA YA YA YA YA YA Persandian - - - - - - Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi Perangkat Daerah 100 100 100 100 100 100 100 Layanan Urusan Pilihan - - - - - - Pariwisata - - - - - - Hal. VIII-17 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kunjungan Wisata - - - - - - Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Terpadu 30.439 30.743,39 31.050,82 31.361,33 31.674,95 31.991,69 31.991,69 Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Alam 28.527 28.812,27 29.100,39 29.391,40 29.685,31 29.982,16 29.982,16 Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Bahari 168.119 169.800,19 171.498,19 173.213,17 174.945,31 176.694,76 176.694,76 Kunjungan Wisatawan Objek Wisata Budaya/Sejarah 7.601 7.677,01 7.753,78 7.831,32 7.909,63 7.988,73 7.988,73 PAD sektor pariwisata 148.656.0 00 150.142.560, 00 151.643.985, 60 153.160.425, 46 154.692.029, 71 156.238.950, 01 156.238.95 0,01 Pertanian - - - - - - Kontribusi sektor pertanian/perkebunan terhadap PDRB 28,7 28,99 29,28 29,57 29,87 30,16 30,16 Kontribusi sektor pertanian (palawija) terhadap PDRB 28,7 28,99 29,28 29,57 29,87 30,16 30,16 Kontribusi sektor perkebunan (tanaman keras) terhadap PDRB 28,7 28,99 29,28 29,57 29,87 30,16 30,16 Kontribusi Produksi kelompok petani terhadap PDRB 28,7 28,99 29,28 29,57 29,87 30,16 30,16 Produktivitas padi atau bahan pangan utama lokal lainnya per hektar 60,33 60,93 61,54 62,16 62,78 63,41 63,41 Cakupan bina kelompok petani 4.117 4.158,17 4.199,75 4.241,75 4.284,17 4.327,01 4.327,01 Perindustrian - - - - - - Cakupan bina kelompok pengrajin 75 75,75 76,51 77,27 78,05 78,83 78,83 Transmigrasi - - - - - - Persentase transmigran swakarsa 5 5,05 5,10 5,15 5,20 5,26 5,26 Kelautan dan Perikanan - - - - - - Produksi perikanan 60.573,76 61.179,50 61.791,29 62.409,21 63.033,30 63.663,63 63.663,63 Konsumsi ikan 33,85 34,19 34,53 34,88 35,22 35,58 35,58 Cakupan bina kelompok Nelayan 15 15,15 15,30 15,45 15,61 15,77 15,77 Produksi perikanan kelompok nelayan 30.953 31.262,53 31.575,16 31.890,91 32.209,82 32.531,91 32.531,91 Nilai tukar nelayan 101 102,01 103,03 104,06 105,10 106,15 106,15 Penunjang Urusan - - - - - - Perencanaan Pembangunan - - - - - - Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan PERDA YA YA YA YA YA YA YA Hal. VIII-18 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Tersedianya Dokumen Perencanaan : RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA YA YA YA YA YA YA YA Tersedianya Dokumen Perencanaan : RKPD yang telah ditetapkan dengan PERKADA YA YA YA YA YA YA YA Tersedianya dokumen RTRW yang telah ditetapkan dengan PERDA YA YA YA YA YA YA YA Penjabaran Konsistensi Program RPJMD ke dalam RKPD YA YA YA YA YA YA YA Penjabaran Konsistensi Program RKPD ke dalam APBD 97% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Kesesuaian rencana pembangunan dengan RTRW YA YA YA YA YA YA YA Keuangan - - - - - - Opini BPK terhadap laporan keuangan WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP SILPA 296.856.
316.675 239.824.
879.841,75 240.823.
128.640,17 188.851.
359.926,57 128.909.
873.525,84 68.998.
972.261,09 68.998.
972.261,09 Persentase program/kegiatan yang tidak terlaksana 3% 0% 0% 0% 0% 0% 0% Perbandingan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung - - - - - - Belanja Langsung 68,48% 69,16% 69,86% 70,56% 71,26% 71,97% 0,72 Belanja Tidak Langsung 31,52% 31,84% 32,15% 32,48% 32,80% 33,13% 0,33 Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan - - - - - - Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah 37 37 37 37 37 37 37 Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah 179 179 179 179 179 179 179 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah 4876 4.924 4.974 5.023 5.073 5.124 5.124 Pengawasan - - - - - - Persentase tindak lanjut temuan 31 31,31 31,62 31,94 32,26 32,58 32,58 Persentase pelanggaran pegawai 18 17 16 15 14 13 13 Jumlah temuan BPK 34 32 30 28 26 24 24 Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi/Kab/Kota ADA ADA ADA ADA ADA ADA ADA Hal. VIII-19 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Kondisi Awal RPJMD Target Capaian Kondisi Akhir RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Tersusun dan terintegrasinya Program-Program Kerja DPRD untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan, (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD) ADA ADA ADA ADA ADA ADA ADA Terintegrasi program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD ADA ADA ADA ADA ADA ADA ADA Hal IX-1
BAB IX PENUTUP 9.1. Pedoman Transisi RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama dibawah kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) pada periode berikutnya. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir. Adapun KUA/PPAS berpedoman pada RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBD setiap tahun anggaran. Pedoman transisi dimaksud antara lain bertujuan menyelesaikan masalah- masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama masa pemerintahan baru.
Selanjutnya RKPD masa transisi merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD dari Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pemilukada pada periode berikutnya.
9.2. Kaidah Pelaksanaan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan menjadi pedoman bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah serta menjadi pedoman untuk menyusun RKPD.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam bagian ini, kaidah-kaidah pelaksanaan meliputi:
A. Perangkat Daerah, serta masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik baiknya;
B. Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah setiap tahun;
C. Perangkat Daerah berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dengan Renstra Perangkat Daerah;
D. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD, Bappeda berkewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap penjabaran RPJMD ke dalam Renstra Perangkat Daerah;
E. Bupati Lampung Selatan selaku kepala daerah menginstruksikan jajarannya untuk mempublikasikan dokumen RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021- 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada DPRD sebagai mitra keija Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, mengingat dokumen RPJMD merupakan dokumen yang masuk sebagai kategori informasi publik sesuai dengan amanah Undang -Undang Nomor 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai dengan Pasal 371 Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan menteri.
Demikian. penjabaran Visi. Misi Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan menjadi RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021- 2026 dan diharapkan dapat mewujudkan “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong.” BUPATI LAMPUNG SELATAN H. NANANG ERMANTO Hal IX-2