1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
8.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
11.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
12.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan..
13.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
14.Kode Etik Profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah norma yang digunakan sebagai pedoman yang harus ditaati oleh PPNS dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan prosedur penyidikan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Daerah PPNS yang berlaku dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
15.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi materi Peraturan Daerah yang bersangkutan.
16.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan.
17.Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Sekretariat PPNS adalah wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
18.Yustisi adalah operasi penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang- undangan yang dilakukan oleh PPNS secara terpadu dengan sistem peradilan di tempat.
19.Non Yustisi adalah operasi penegakan hukum yang tanpa melalui proses peradilan.