Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Ditetapkan di Kalianda pada tanggal -L3" F ^^''(Jüh2022 BUPATI LAMPUNG SELATAN, * NANANG ERMANTO Diundangkan di Kalianda - pada tanggal 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN THAMRIN BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2022 NOMOR LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 2022 TANGGAL : 2022 PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Pada saat tanggap darurat bencana terdapat berbagai permasalahan antara lain waktu yang sangat singkat, kebutuhan yang mendesak dan berbagai kesulitan koordinasi antara lain yang disebabkan karena banyaknya institusi yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, kompetisi dalam pengerahan sumberdaya, otonomi yang berlebihan dan ketidakpercayaan kepada instansi pemerintah. Hal ini perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif dalam rangka memperlancar penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditugaskan Tim Reaksi Cepat dari berbagai dinas/instansi/lembaga yang bekerja berdasarkan Prosedur Tetap Tetap Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan. B. Tujuan Prosedur Tetap Tetap Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan bertujuan memberikan panduan bagi personil yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat melaksanakan tugas secara cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan kondisi bencana yang teijadi. C. Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1821);
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4723);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4829);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2018 Nomor 1541);
7.Peraturan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penaggulangan Bencana;
8.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pertolongan Pencarian dan Evakuasi;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10).
10.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. D. Pengertian
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
3.Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
5.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, prasarana dan sarana.
6.Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
7.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
8.Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
9.Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung selatandisingkatTRCPBDadalahsuatuTim yang dibentuk oleh Kepala Daerah, terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment).
10.Penilaian kebutuhan (Needs Assessment) adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan jumlah dan jenis bantuan yang diperlukan dalam upaya penyelamatan korbanbencana meliputi SAR, bantuan medis, penyediaan pangan, penyiapan penampungan sementara, penyediaan air bersih dan sanitasi.
11.Penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) adalah serangkaian kegiatan untuk pengumpulan data primer dan sekunder tentang jenis, waktu, lokasi dan penyebab bencana serta kondisi mutakhir (korban, kerusakan dan kerugian serta dampak bencana).
12.Mengaktivasi Posko adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan personil, sarana dan prasarana Pusdalops menjadi Posko dalam rangka efektifitas penanganan darurat bencana. B. Fungsi TRC PBD Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, TRCPBD mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.Melaksanakan pengkajian awal segera setelah teijadi bencana pada saat tanggap darurat.
2.Membantu untuk : 2.1. Mengaktivasi Posko Kabupaten. 2.2. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana. 2.3. Menyampaikan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.
3.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaraperiodikkepada Bupati Lampung Selatan dengan tembusan atasan langsung anggota Tim dari sektor terkait: 3.1. Laporan awal setelah tiba di lokasi bencana. 3.2. Laporan berkala/perkembangan (harian dan insidentil/khusus). 3.3. Laporan lengkap/akhir penugasan. C. Persyaratan Anggota TRC PBD
1.Kualifikasi Personil 1.1. Sehat jasmani/rohani. 1.2. Telah mengikuti pelatihan/workshop TRC. 1.3. Berpengalaman di bidang kedaruratan bencana.
2.Bersedia ditugaskan ke lokasi bencana minimal 3 s.d 7 hari.
3.Setiap saat, selama masa penugasannya siap sedia dengan perlengkapanperorangannya di kantor/kendaraan atau di rumah yang dapat diambil dalam waktu relatif singkat/cepat. D. Perlengkapan TRC PBD Perlengkapan TRC PBD terdiri dari perlengkapan perorangan dan perlengkapan Tim (Format-1) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Bupati ini. A. Tahap Persiapan
1.Informasi Awal Darurat Bencana Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Selatan akan mengirimkan informasi kepada seluruh personil TRC PBD dengan tembusan kepada atasan masing-masing sesaat setelah tetjadinya bencana dengan eskalasi tertentu melalui sarana komunikasi telepon/HP/facsimile/sms/email.
2.Penugasan Tim Reaksi Cepat 2.1. Konfirmasi Kesediaan Perorangan. a). anggota TRC PBD pada kesempatan pertama melaporkan kepada atasan masing-masing tentang kesiapan untuk melaksanakan tugas. b). atasan dari Anggota TRC PBD memberikan jawaban atas kesiapan anggotanya untuk melaksanakan tugas dalam Tim Reaksi Cepat PBD. c). anggota TRC PBD wajib segera membalas dan memberikan jawaban dalam waktu yang telah ditentukan pada informasi awal darurat bencana tentang kesiapan melaksanakan tugas melalui sarana komunikasi. 2.2. Penetapan Penugasan. a). memilih dan menyusun komposisi anggota TRC PBD yang disesuaikan dengan macam/jenis bencana dan keahliannya yang dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Pelaksana BPBD terdiri dari: a.l. KetuaTim : Personil BPBD atau Instansi/Lembaga terkait a.2. Anggota : Personil BPBD dan Instansi/Lembaga terkait a.3. Petugas Administrasi : Personil BPBD b). mengirimkan informasi kepada personil yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai personil TRC PBD untuk macam/jenis bencana yang teijadi. c). memberikan informasi dan ucapan terima kasih kepada personil yang siap untuk melaksanakan tugas, tetapi tidak ditunjuk dalam TRC PBD.
3.Mobilisasi Awal 3.1. BPBD menyelesaikan kelengkapan administrasi, keuangan dan perlengkapan yang diperlukan Tim. 3.2. BPBD menyampaikan informasi penugasan TRC PBD kepada pejabat yang berwenang di Kecamatan dan Desa lokasi bencana. 3.3. Segera setelah penetapan TRC PBD dilakukan pembagian tugas sebagai berikut: a). KetuaTim a.l. Membuat konsepawal Rencana Kedatangan dan Rencana Aksi (Format-2). a.2. Melaksanakan pengecekan kesiapan personil Tim melalui sarana komunikasi telepon/HP. b). Personil BPBD yang bertugas sebagai Petugas Administrasi Tim menyelesaikan administrasi keuangan, transportasi, peralatan dan dukungan sarana pendukung Tim. c). Anggota Tim dari sektor terkait berangkat dari kantor/ rumah masing-masing dengan membawa perlengkapan pribadi dan sarana pendukung tugas menuju ke kantor BPBD atau tempat yang telah ditentukan. d). Setelah seluruh personil Tim berkumpul di BPBD atau tempat yang telah ditentukan: d.l. Menyempumakan Rencana Kedatangan dan Rencana Aksi (Format-2). d.2. Pembagian tugas personil Tim. d.3. Menyelesaikan administrasi dan pengecekan kesiapan personil, perlengkapan dan sarana pendukung lainnya. d.4. Penyerahan dan penerimaan peralatan, dokumen dan keuangan dari BPBD. B. Tahap Pelaksanaan
1.Pemberangkatan TRC PBD TRC PBD berangkat menuju kecamatan/desa lokasi bencana dengan sarana transportasi yang telah ditentukan.
2.Tiba di Daerah Lokasi Bencana 2.1. Mengadakan pertemuan awal dengan camat/ kades atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: a). memperkenalkan personil tim. b). menyampaikan maksud, tujuan dan tugas tim untuk melaksanakan tugas di daerah bencana. c). menghimpun informasi mutahir tentang kejadian bencana, korban, kerusakan, dampak bencana dan upaya yang telah dilakukan serta kebutuhan yang mendesak. d). menyampaikan permintaan personil pendamping dari kecamatan dan desa. 2.2. Membantu petugas kecamatan dan desa untuk : a). Mengaktivasi Posko dengan melakukan kegiatan antara lain: a.l. penyiapan tempat, alat komunikasi dan sarana pendukung lainnya. a.2. penataan peta bencana, deskripsi bencana, data-data korban, pengungsi, sumber daya (stock, telah disalurkan dan masih tersedia), jadwal piket Posko, upaya yang telah dilakukan dan kebutuhan yang mendesak. a.3. memberikan asistensi teknis bidang Posko dan arus informasi penanganan bencana. a.4. ketua Tim menyerahkan bantuan dukungan untuk penguatan Posko. b). Menyelenggarakan rapat guna memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana. b.1. memberikan saran yang tepat untuk upaya penanganan darurat bencana b.2. melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait untuk melengkapi data / informasi bencana (Format-3). b.3. menyempumakan Rencana Aksi Tim (Format-2). b.4. melaksanakan pembagian tugas dalam Sub Tim sesuai kebutuhan. b.5. mengirimkan laporan awal (Format-4 dan 5) kepada Bupati Lampung Selatan melalui Kepala Pelaksana BPBD dengan tembusan atasan masing-masing anggota Tim, Posko melalui telepon/facsimile/ HP/sms/email.
3.Peninjauan Lapangan di Lokasi Bencana 3.1. Masing-masing Sub Tim melaksanakan peninjauan lapangan untuk melakukan : a). identifikasi terhadap cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan. b). identifikasi kebutuhan yang mendesak untuk : b.1. pencarian dan penyelamatan korban bencana dan evakuasi korban bencana (Format-7). b.2. pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, air bersih/minum dan sanitasi, pelayanan kesehatan) (Format-8). b.3. penampungan sementara (tenda, tikar, genset, MCK, dapur umum) (Format-9). b.4. perlindungan terhadap kelompok rentan (balita, ibu hamil, lansia, cacat) (Format-10). b.5. pemulihan darurat sarana dan prasarana, antara lain pembersihan puing/lumpur/tanah longsor/jalan/jembatan/ tanggul, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi, telekomunikasi dan energi (Format-11). 3.2. TRC PBD dengan sektor terkait untuk melaksanakan rapat evaluasi dan tindak lanjut yang diselenggarakanpada sore hari untuk membahas : a). hasil peninjauan di lapangan. b). pelaksanaan harian penanganan darurat bencana. c). perkembangan dampak bencana. d). sumber daya yang masih tersedia, dukungan yang masih dalam peijalanan dan kebutuhan yang mendesak. e). kendala/hambatan yang dihadapi dan upaya mengatasi. f). analisa kebutuhan sampai dengan berakhimya masa tanggap darurat bencana. g). rencana kegiatan penanganan darurat bencana dan pengerahan sumber daya untuk hari berikutnya. 3.3. Setelah selesai pelaksanaan rapat, TRC PBD dapat memberikan Press Release kepadamass media cetak/elektronika. 3.4. Mengirimkan laporan Tim (Format 4 dan 6) tentang perkembangan bencana dan upaya yang telah dilakukan serta kebutuhan yang mendesak kepada Bupatimelalui Kepala Pelaksana BPBD dengan tembusan atasan langsung masing-masing anggota Tim.
4.Evaluasi 4.1. Melanjutkan peninjauan lapangan pada daerah yang belum sempat ditinjau. 4.2. TRC PBDdan sektor terkait setiap sore hari untuk melaksanakan rapat evaluasi dan tindak lanjut : a). melanjutkan peninjauan lapangan. b). pelaksanaan harian penanganan bencana. c). perkembangan dampak bencana. d). sumber daya yang masih tersedia, dukungan yang masih dalam peijalanan dan kebutuhan yang mendesak. e). kendala yang dihadapi dan upaya mengatasi. f). analisa kebutuhan sampai dengan berakhimya masa tanggap darurat bencana. g). rencana kegiatan penanganan bencana dan pengerahan sumber daya untuk hari berikutnya. 4.3. Setelah selesai pelaksanaan rapat, TRC PBD untuk memberikan Press Realesse kepada mass media cetak/elektronik. 4.4. Mengirimkan laporan Tim (Format-4 dan 6) tentang perkembangan bencana dan upaya yang telah dilakukan serta kebutuhan yang mendesak kepada Bupati lampung Selatan melalui kepala pelaksana BPBD dengan tembusan atasan langsung masing-masing anggota Tim. C. Tahap Pengakhiran
1.Pengakhiran tugas TRC PBD berdasarkan perintah dari Bupati Lampung Selatan.
2.Persiapan Meninggalkan Lokasi Bencana. 2.1. melaksanakan pengecekan kelengkapan peralatan Tim dan perlengkapan perorangan. 2.2. menyusun laporan lengkap pelaksanaan tugas TRC PBD. 2.3. menyerahterimakan tugas dan dokumen pendukung bencana kepada kepala daerah. 2.4. TRC PBD meninggalkan daerah bencana dengan sarana transportasi yang telah ditentukan menuju kanntorBPBD .
3.Tiba di BPBD 3.1. mengembalikan peralatan inventaris BPBD. 3.2. menghadap Kepala Pelaksana BPBD untuk laporan selesai melaksanakan tugas dan menyerahkan laporan pelaksanaan tugas Tim (Format-12). 3.3. menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban administrasi keuangan kepada pejabat yang berwenang. 3.4. masing-masing anggota Tim dari sektor terkait membawa laporan pelaksanaan tugas Tim untuk disampaikan kepada atasan langsungnya. BUPATI LAMPUNG SELATAN, NANANG ERMANTO LAMPIRAN LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 2022 TANGGAL : 2022 Format - 1 DAFTAR PERLENGKAPAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
1.Perlengkapan Perorangan
a.Perlengkapan Pribadi 1). KTP / SIM dan Kartu Golongan Darah 2). Pakaian pribadi dan pakaian tidur selama 3 s.d 7 hari 3). Jam tangan 4). Sepatu dan sandal 5). Perlengkapan mandi (handuk, peralatan alat mandi, pisau cukur jenggot/ kumis, gunting kecil dan gunting kuku) 6). HP dan charger 7). Obat-obatan pribadi
b.Perlengkapan perorangan yang disiapkan 1). Kartu pengenal TRC PBD dan dogtag (identitas) 2). USB memory stick dan Card Reader 3). Kompas, korek api gas 4). Pakaian lapangan 5). Perlengkapan makan (kompor kecil dengan bahan bakar padat, misting / rantang, sendok, garpu dan bahan makanan) 6). Kaca mata hitam dan jam tangan 7). Lampu senter dan pisau serba guna 8). Topi, safety hemlet, rompi, tas ransel punggung ukuran /volume 60 liter, jaket, sarung tangan, sepatu lapangan (safety boot), sepatu banjir (AP boot), weebing tape (ukuran 2 m), masker, bantal udara, peluit, mantel hujan, matras alas tidur, sleeping bag dan botol/tempat air minum dengan purification filter. 9). Buku Protap/SOP TRC 10). Buku Agenda Catatan 11). Buku Format Laporan (Manual book) 12). Nomor telepon penting dan data-data yang diperlukan 13). First Aid kits/ P3K
2.Perlengkapan Tim
a.Dokumen (Surat Tugas, Surat Pemberitahuan ke daerah dan tiket sarana transportasi)
b.Identitas Tim (Spanduk dan Bendera)
c.Fly sheet (kain anti hujan) dan tenda individu
d.Peta Lokasi Bencana dan ATK
e.Radio komunikasi (Radio HF/SSB, Base Station VHF/UHF FM, Radio Handy Talky, Radio Receiver) dan battery cadangan
f.HP Satelit, HP GSM, HP CDMA beserta battery cadangan dan GPS
g.Komputer /Laptop dan printer siap pakai beserta tinta cadangan
h.Modem satelit dan GSM, koneksi internet dan USB memory stick
i.Kamera digital, handycam dan tape recorder beserta charger-nya
j.Lampu darurat / lampu badai
k.Genset Portable
1.Tongkat Catatan: Kuantitas sesuai kebutuhan. Format - 2 RENCANA KEDATANGAN DAN RENCANA AKSI
1.Rencana Kedatangan
a.Daftar personil yang dapat dihubungi di daerah bencana.
b.Informasi awal kejadian bencana: 1). Kronologis kejadian (jenis, waktu, lokasi dan penyebab bencana); 2). Korban jiwa (meninggal, Iuka berat, Iuka ringan, hilang/hanyut, pengungsi); 3). Kerusakan (rumah, kantor, sarana pendidikan/kesehatan/ibadah/ sosial, fasilitas pemerintah, fasilitas umum/publik, sawah, lahan pertanian dan prasarana lainnya); 4). Upaya penanganan yang telah dilakukan; 5). Sumber daya yang tersedia; 6). Kendala/hambatan; 7). Kebutuhan mendesak.
c.Informasi kedatangan TRC PBD kepada camat dan kades (waktu berangkat, sarana transportasi dan akomondasi selama di lapangan, jumlah/ komposisi dan logistik Tim).
d.Pertemuan dengan pejabat setempat di lokasi bencana: 1). Memperkenalkan personil Tim; 2). Menyampaikan maksud, tujuan dan tugas Tim; 3). Mohon ijin untuk melaksanakan tugas di daerah bencana; 4). Mohon mendapatkan informasi tentang kejadian bencana, korban, kerusakan, dampak bencana dan upaya yang telah dilakukan serta kebutuhan yang mendesak; 5). Mohon bantuan personil kecamatan/ desa untuk mendampingi Tim.
e.Mengirimkan laporan awal Tim kepada Bupati lampung Selatan malaui Kepala Pelaksana BPBD dengantembusan atasan langsung masing-masing anggota Tim.
2.Rencana Aksi
a.membantu kecamatan dan desa untuk: 1). mengaktivasi dan penguatan Posko ; 2). rapat koordinasi guna memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana; 3). saran tindakan untuk upaya penanggulangan bencana secara cepat dan tepat.
b.melaksanakan koordinasi dengan sektor terkait untuk melengkapi data/informasi bencana.
c.melaksanakan pembagian tugas dalam satu s.d tiga Sub Tim.
d.rencana peninjauan lapangan lokasi bencana.
e.rencana peninjauan lapangan lokasi bencana hari berikutnya.
f.evaluasi hasil peninjauan lapangan dan pengkajian cepat kejadian bencana.
g.pengiriman laporan pelaksanaan tugas Tim kepada Bupati lampung selatan melalui Kepala pelaksana BPBD dengan tembusan atasan langsung masing- masing anggota Tim dan Posko. DATA/INFORMASI KEJADIAN DAN DAMPAK BENCANA Format - 3 I. KEJADIAN BENCANA
1.Umum
a.Jenis
b.Tanggal/Waktu
c.Lokasi
d.Keterangan
2.Korban Jiwa No Kecamatan Kelurahan/ Desa Jumlah (jiwa) Hilang Luka Berat Luka Ringan Pengungsi MD *) 1. 2. 3. 4. Dst. TOTAL *) MD = Meninggal Dunia
3.Kerusakan
a.Pemukiman - Rumah NO Lokasi (Kec/Kei/Desa) JUMLAH (unit) Taksiran KerugianRusak Ringan Rusak Berat 1. 2. dst. TOTAL - Sanitasi Drainasi Lingkungan (yang menjadi tidak berfungsi akibat bencana) NO Lokasi (Kec/ Kei/ Desa) JUMLAH (/satuan) Air Bersih (m3) Saluran Air (ml MCK Umum (unit) Lain-lain 1. 2. dst. TOTAL Catatan: yang menjadi standar sapras yang rusak
b.Fasilitas Pendidikan
c.Fasilitas Kesehatan
d.Fasilitas Ibadah
e.Fasilitas Sosial
f.Insfrastruktur
g.Fasilitas Pemerintahan
h.Jaringan Listrik, Telekomunikasi, Air Bersih, Gas
i.Fasilitas Pelayanan Publik
j.Hutan, Lahan dan Tanaman Pertanian, Hewan Temak
k.Sarana Prasarana Kelautan dan Perikanan Tabel Pendataan Kerusakan Fasilitas Pendidikan (point b) hingga Sarana Prasarana Kelautan (point k) NO Jenis Lokasi (Kec/ Kei/Desa) JUMLAH (unit) Fungsi Taksiran Kerugian (Rp) Rusak Berat Rusak Ringan 1. 2. dst. TOTAL II. UPAYA PENANGANAN YANG TELAH DILAKUKAN
1.Terhadap Korban : Meningga Luka Berat Luka Ringan Hilang Pengungsi
2.Terhadap Kerusakan : III. SUMBER DAYA
1.Sarana Prasarana
2.Sumber Daya Manusia
3.Logistik
4.Dana IV. KENDALA V. KEBUTUHAN DARURAT (Jumlah, Sumber)
1.Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi (Sumber Daya Manusia, Peralatan, Logistik, Dana)
2.Tempat Penampungan Sementara (Tenda, Barak, Veltbed, Bangunan Fasilitas Umum/Sosial). Catatan: perlu adanya perhatian khusus pasutri, perempuan dan anak u/ penampungan dan penggunaan MCK.
3.Kebutuhan Dasar Pangan (Makanan Pokok, Makanan Siap Saji, Makanan Tambahan, Makanan Pelengkap, MP ASI, Air Minum/Bersih)
4.Kebutuhan Dasar Sandang (Kits Keluarga/family kits), Selimut, Sarung, Daster, Pakaian Dewasa/Anak, Handuk, Pembalut wanita, Perlengkapan Mandi, Alas tidur) Sesuaikan dengan sektor yang memüiki panduan lampiran.
5.Kesehatan (Sumber Daya Manusia, Peralatan, Obat-obatan, bahan habis pakai dan kesehatan lingkungan)
6.Air Bersih dan Sanitasi (MCK/Sanitasi, Jerigen Air, Air Bersih)
7.Sarana Angkutan (Kendaraan darat/air/udara, hewan, SDM/kurir, BBM)
8.Utilitas (BBM, Listrik, Telekomunikasi, PAM)
9.Lain-lain VI. POTENSI BENCANA SUSULAN Catalan: Pengisian form disesuaikan dengan perkembangan kemampuan Tim dan jenis/macam bencana di lapangan. KEBUTUHAN MENDESAK PENCARIAN, PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KOREAN BENCANA Hari/Tanggal/Jam Lokasi (Kec./Kab./Kota/Prov.) :
a.Tabei Rekapitulasi Korban No Korban Jiwa Jumlah (Jiwa) Upaya Penanganan Keterangan 1 Meninggal 2 Luka Berat 3 Luka Ringan 4 Hilang 5 Mengungsi
b.Tabei Rekapitulasi Sumber Daya No Uraian Kebutuhan Keterangan Tersedia jDiperlukan Kekurangan I. Pemerintah Daerah 1 SDM (Sumber Daya Manusia) - Dokter umum - Dokter Spesialis - Perawat dll 2 Sarana dan prasarana - Kendaraan jeep - Kendaraan truk - Dozer - Beco dll 3 Dana IL TNI 1 SDM (Sumber Daya Manusia) - Dokter umum - Dokter Spesialis - Perawat dll 2 Sarana dan prasarana - Kendaraan jeep - Kendaraan truk - Dozer • - Beco dll _3_ Dana III. POLRI 1 SDM (Sumber Daya Manusia) • - Dokter umum - Dokter Spesialis - Perawat dll No Uraian Kebutuhan Keterangan Tersedia Diperlukan Kekurangan 2 Sarana dan prasarana - Kendaraan jeep - Kendaraan truk - Dozer - Beco dll 3 Dana IV. BASARNAS 1 SDM (Sumber Daya Manusia) - Dokter umum - Dokter Spesialis - Perawat dll 2 Sarana dan prasarana - Kendaraan jeep - Kendaraan truk - Dozer - Beco dll 3 Dana V. PMI 1 SDM (Sumber Daya Manusia) - Dokter umum - Dokter Spesialis - Perawat dll 2 Sarana dan prasarana - Kendaraan jeep - Kendaraan truk dll 3 Dana VI. Dan Lain-lain
c.Tabel Rekapitulasi Logistik No Logistik Kebutuhan Keterangan Tersedia Diperlukan Kekurangan I. Pangan 1 Beras 2 Ikan asin 3 Kecap 4 Saos Sambal 5 Mie Instan Dll II. Sandang 1 Kain Sarung 2 Selimut 3 Kaos Dewasa 4 Kaos anak-2 5 Seragam SD Lk 6 Seragam SD Pr Dll No Logistik Kebutuhan Keterangan Tersedia Diperlukan Kekurangan III. Peralatan 1 Tandu 2 Tenda 3 Velbeth 4 Beko 5 Douser 6 Cangkul 7 Skop DU IV. Obat dan Alkes 1 Infus 2 Perban 3 Kapas 4 Betadine 5 Anti Biotika - Tablet / kapsul - Cair / ampul 6 Tandu 7 Bidak dll Format - 5 KEBUTUHAN MENDESAK PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR Hari / Tanggal / Jam : l.Kecamatan No Uraian Kebutuhan Tersedia Kekurangan Keterangan
1.Jumlah Pengungsi
2.Saranan dan Prasarana
a.Pangan b.Sandang
c.Air Bersih/Sanitasi d.Pelayanan Kesehatan Dll Format - 6 KEBUTUHAN MENDESAK PENAMPUNGAN SEMENTARA Hari / Tanggal / Jam : l.Kecamatan : No Uraian Kebutuhan Tersedia Kekurangan Keterangan
1.Jumlah Pengungsi
2.Saranan dan Prasarana
a.Tenda
b.Alas Tidur
c.Genset
d.MCK
e.Dapur Umum Dll Format - 7 KEBUTUHAN MENDESAK PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN Hari / Tanggal / Jam : Lokasi (Kecamatan) :
a.Tabei Rekapitulasi Korban No Korban Jiwa Jumlah Upaya Penanganan Keterangan
1.Anak bayi
2.Anak Balita
3.Ibu Hamil/ menyusui
4.Lansia
5.Cacat
b.Tabei Rekapitulasi Sumber Daya No Uraian Kebutuhan Keterangan Tersedia Diperlukan Kekurangan I. Anak Bayi
1.Susu Bubuk *
2.Tepung Bubur
3.Botol Susu
4.Perlengkapan Bayi
5.Pampers
6.Dll II. Anak Balita
1.Susu Bubuk
2.Tepung Bubur
3.Pakaian Anak Balita
4.MP Asi
5.Dll III. Ibu Hamil / Menyusui
1.Susu Bubuk
2.Sarung
3.Pakaian / Daster
4.Dll IV. Lansia
1.Susu Bubuk
2.Tongkat
3.Biskuit
4.Pampers
5.Makanan Suplemen
6.Dll V. Cacat 1 Susu Bubuk 2 Tongkat / peralatan lainnya _3_ Biskuit 4 Pampers 5_ Makanan Suplemen 6 Dll Format - 8 KEBUTUHAN MENDESAK PEMULIHAN DARURAT SARANA PRASARANAVITAL Hari / Tanggal No Jenis Kerusakan Lokasi Sat ua n Volume KeteranganKerus akan Telah di Tangani Belum Ditangani
1.Jalan & Jembatan - Jalan - Jembatan
2.Saluran & Tanggul - Saluran - Tanggul - Bendung
3.Fasos & Fasum - Pasar - T. Ibadah - Pendidikan
4.Bangunan Pemerintahan - Kantor - RS/Puskesm as - Gudang
5.Utilitas - Listrik - Komunikasi - Air Bersih
6.Dll Format-9 LAPORAN TIM REAKSI CEPAT ( dalam bentuk SMS )
1.Laporan Awal Tim (dilakukan setelah bertemu dengan pejabat daerah). Yth. Bupati Lampung selatan melalui kepala pelaksana BPBD. Laporan awal TRC tgl jam tugas kekecamatan/desa : Tim jml... org (...BPBD,...Dinsos, ....Dinkes,... Dinas PU,....perkim... dst) tiba di kec/desa tgl .jam selanjutnya menghadap camat/kades atau pejabat yg berwenang, bencana (jenis bencana) pd tgl jam , lokasi , penyebab bencana , korban (meninggal, Iuka berat, Iuka ringan, hilang, pengungsi), kerusakan (rmh, ktr, fas kes/dik/ibadah/umum, jembatan, jalan, tanggul, sawah, lahan pertanian, dll), upaya yg telah dilakukan : Tim melaks penyelamatan/evakuasi, melaks yankes, pendirian dapur umum, pendistribusian permakanan, pengerahan tenaga Aparat Pemda, TNI, Polri, SAR, Tagana, kegiatan lainnya, dampak bencana (bencana susulan, kegiatan masyarakat, dll), kondisi Kamtibmas, kendala/hambatan, kebutuhan mendesak, saran bantuan. (Ketua Tim, nama ).
2.Laporan hari berikutnya Yth. Bupati Lampung Selatan melalui Kepala pelaksana BPBD. Laporan TRC PBD tgl jam tugas ke Kecamatan/desa Tim jml ...org, laporan perkembanganbencana (jenis bencana), korban (meninggal,Iuka berat, Iuka ringan, hilang, pengungsi), kerusakan (rmh, ktr, fas kes/dik/ibadah/umum, jembatan, jalan, tanggul, sawah, lahan pertanian, dll), upaya yg telah dilakukan : melaks penyelamatan/evakuasi, melaks yankes, pendirian dapur umum, pendistribusian permakanan, pengerahan tenaga Aparat Pemda,TNI, Polri, SAR, Tagana, kegiatan lainnya, dampak bencana (bencana susulan, kegiatan masyarakat, dll), kondisi Kamtibmas, kendala/hambatan, kebutuhan mendesak, saran bantuan. (Ketua Tim, nama ).. Format-10 LAPORAN AWAL TRC HARI TANGGAL JAM
1.Tim Reaksi Cepat
a.Tim Reaksi Cepat PBD dengan jumlah .... orang terdiri dari ... orangdari BPBD, ...orang dari Dinsos, ...orang dari Dinkes, ...orang dari Dinas PU,...orang din perkim dan seterusnya telah tiba di kec/desa dengan keadaan selamat dan sehat.
b.Tim Reaksi Cepat PBDtelah menghadap pejabat setempat atau pejabat yang ditunjuk.
2.Bencana
a.Kejadian 1) Jenis kejadian 2) Waktu kejadian 3) Lokasi kejadian 4) Penyebab bencana
b.Kondisi Mutakhir (hari tanggal jam ) (Desa/Kelurahan/ Kecamatan) 1) Korban orang (meninggal dunia, Iuka berat, Iuka ringan, hilang/hanyut dengan rinciannya) 2) Mengungsi : jiwa/ kk (dengan rincian diDesa/ Kelurahan/ Kecamatan) 3) Kerusakan (jumlah) : (rumah, kantor, fasilitas kesehatan/ pendidikan/umum, sarana ibadah, jembatan, jalan, tanggul, sawah, lahan pertanian, dll) 4) Dampak bencana : (bencana susulan, kegiatan masyarakat, kondisi Kamtibmas, dll)
c.Upaya Penanganan yang telah dilakukan. 1) Bupatilampung Selatanpada tanggal jam telah meninjau lokasi bencana; 2) Telah mendirikan Posko; 3) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas/instansi/Lembaga terkait; 4) Melaksanakan penyelamatan/evakuasi korban bencana; 5) Melaksanakan pelayanan kesehatan; 6) Melaksanakan pendirian dapur umum; 7) Melaksanakan pendistribusian permakanan; 8) Pengerahan tenaga aparat Pemda, TNI, Polri, SAR, Tagana, relawan, masyarakat dll; 9) dan Iain-lain.
d.Sumber daya yang tersedia di lokasi bencana.
e.Tabei Rincian Bantuan (dibutuhkan/diterima/disalurkan/persediaan/ kekurangan).
f.Kendala/hambatan.
g.Kebutuhan mendesak sesuai urutan prioritas.
h.Rencana tindak lanjut.
3.Analisa singkat sementara
a.Korban
b.Pengungsi
c.Pemenuhan Kebutuhan Minimum
d.Kerusakan 1) Rumah 2) Sarana dan Prasarana Umum 3) Lahan/sawah/kebun/tanaman/temak
4.Rencana Aksi Tim
5.Kesimpulan dan Rekomendasi
6.Penutup ( TRC PBD ) Format-1 1 LAPORANTRC PBD HARI TANGGAL JAM ( sore hari pertama dan hari berikutnya )
1.Tim Reaksi Cepat PBD
a.Tim Reaksi Cepat PBD terdiri dari .... Sub Tim melaksanakan peninjauan lapangan terhadap lokasi bencana di dan
b.Membantu Kecamatan dan desa untuk: 1) Mengaktivasi Posko bencana; 2) Memperlancar koordinasi dengan sektor terkait melalui rapat koordinasi dalam mendukung penanganan darurat bencana; 3) Kegiatan Press Release kepada Mass Media cetak/elektronika.
2.Bencana
a.Kejadian 1) Jenis kejadian 2) Waktu kejadian 3) Lokasi kejadian 4) Penyebab bencana (hari tanggal jam ) (Desa/Kelurahan/ Kecamatan)
b.Kondisi Mutakhir 1) Korban 2) Mengungsi 3) Kerusakan (jumlah) 4) Dampak bencana orang (meninggal dunia, Iuka berat, Iuka ringan, hilang/hanyut dengan rinciannya). : jiwa/ kk (dengan rincian di Desa/ Kelurahan/ Kecamatan). : rumah, kantor, fasilitas kesehatan/ pendidikan/ umum, sarana ibadah, jembatan, jalan, tanggul, sawah, lahan pertanian, dll). : (bencana susulan, kegiatan masyarakat,kondisi Kamtibmas, dll).
c.Upaya Penanganan yang telah dilakukan. 1) Bupati lampung selatan pada tanggal jam telah meninjau lokasi bencana; 2) Telah mendirikan Posko bencana; 3) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait; 4) Melaksanakan penyelamatan/evakuasi korban bencana; 5) Melaksanakan pelayanan kesehatan; 6) Melaksanakan pendirian dapur umum; 7) Melaksanakan pendistribusian permakanan; 8) Pengerahan tenaga aparat Pemda, TNI, Polri, SAR, Tagana, relawan, masyarakat dll; 9) dan lain-lain.
d.Sumber daya yang tersedia di lokasi bencana.
e.Tabei Rincian Bantuan (dibutuhkan/diterima/disalurkan/persediaan/ kekurangan).
f.Kendala/hambatan.
g.Kebutuhan mendesak sesuai urutan prioritas.
h.Rencana tindak lanjut.
3.Analisa singkat sementara
a.Korban
b.Pengungsi
c.Pemenuhan Kebutuhan Minimum
d.Kerusakan 1) Rumah 2) Sarana dan Prasarana Umum 3) Lahan/sawah/kebun/tanaman/temak
4.Rencana Aksi Tim
5.Kesimpulan dan Rekomendasi
6.Penutup ( TRC PBD ) LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS TIM REAKSI CEPAT PBD BENCANA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TANGGAL S.D 20
1.Dasar
2.Tujuan
3.Bencana
a.Kejadian 1) Jenis kejadian 2) Waktu kejadian :(hari tanggal jam) 3) Lokasi kejadian :(Desa/Kelurahan/Kecamatan) 4) Penyebab bencana
b.Kondisi Mutakhir 1) Korban orang (meninggal dunia, luka berat, luka ringan, hilang/hanyut dengan rinciannya). 2) Mengungsi : jiwa/ kk (dengan rincian diDesa/ Kelurahan/ Kecamatan). 3) Kerusakan (jumlah): rumah, kantor,f asilitas kesehatan/pendidikan/ umum, sarana ibadah, jembatan, jalan, tanggul, sawah, lahan pertanian, dll). 4) Dampak bencana : (bencana susulan, kegiatan masyarakat,kondisi Kamtibmas, dll).
c.Upaya Penanganan yang telah dilakukan. 1) Bupati pada tanggal jam telah meninjau lokasi bencana; 2) Telah mendirikan Posko Bencana; 3) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait; 4) Melaksanakan penyelamatan/evakuasi korban bencana; 5) Melaksanakan pelayanan kesehatan; 6) Melaksanakan pendirian dapur umum; 7) Melaksanakan pendistribusian permakanan; 8) Pengerahan tenaga aparat Pemda, TNI, Polri, SAR, Tagana, relawan, masyarakat dll; 9) dan lain-lain.
d.Sumber daya yang tersedia di lokasi bencana.
e.Tabel Rincian Bantuan (dibutuhkan/diterima/disalurkan/persediaan/ kekurangan).
f.Kendala/hambatan.
g.Kebutuhan mendesak sesuai urutan prioritas.
h.Rencana tindak lanjut.
4.Analisa singkat sementara
a.Korban
b.Pengungsi
c.Pemenuhan Kebutuhan Minimum
d.Kerusakan 1) Rumah 2) Sarana dan Prasarana Umum 3) Lahan/sawah /kebun/tanaman/temak
5.Rencana Aksi Tim
6.Kesimpulan dan Rekomendasi
7.Penutup , tanggal - bulan - tahun TRC PBD, Lampiran dan Dokumentasi Foto BUPATI LAMPUNG SELATAN,