Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAR RAKYAT DAERAH KABUPATER LAMPUlfG SELATAN dan BUPATILAMPUNGSELATAN Dengan Persetujuan Bersama
14.Peraturan Daerah Kabupaten Larnpung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 201 l-203l(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nornor 15}; 1 l. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan yang dihitung pada saat surut terendah.
12.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan Aspek Adrninistratif dan/ atau Aspek Fungsional.
13.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
14.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
15.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi}beserta kesatuan ekosistemnya.
16.Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.
17.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyara.kat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
18.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
19.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
20.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
21.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
22.Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
23.Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilsecara berkelanjutan.
24.Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
25.Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilsecara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
26.Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tum buhan lainnya.
27.Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan surnber daya hayati yang dilakukan manusia untuk rnenghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau surnber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
28.Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk mernelihara, membesarkan dan/atau rnembiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
29.Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
30.Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang kedalamnya.
31.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
32.lndustri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalarn bentuk jasa,
33.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
34.Permukiman adalah suatu perumahan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi denga.n sarana dan prasarana lingkungan.
35.Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir denga.n tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keberagarnannya.
36.Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagarnaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
37.Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistern zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
38.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian · yang lebamya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
39.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
40.Instalasi Militer adalah Jnstalasi yang digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer, contoh : instalasi radar AU, depot amunisi (Badan Pertahanan Nasional).
41.Situs Warisan Dunia adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program warisan dunia internasional.
42.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pernbangunan fisik alami dan/ a tau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. Ruang lingkup pengaturan RZWP3KKabupaten meliputi :