Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi peraturan
Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Ditetapkan di Kalianda pada tanggal 28 November 2017 BUPATI LAMPUNG SELATAN, ZAINUDIN HASAN Diundangkan di Kalianda pada tanggal 28 November 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, FREDY SM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, PROVINSI LAMPUNG : 9 / 557 /LS/2017
Membuka PDF…