1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah daerah, yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah kepala Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
7.Kampung adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau tradisioanal yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintah Kampung.
10.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung.
11.Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kampung dalam memberdayakan masyarakat.
12.Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum dan hak atas harta kekayaan didalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
13.Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Kampung dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengrus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Kampung.
14.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kampung.
15.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Keluarga Kampung yang selanjutnya disingkat TP PKK Kampung adalah Lembaga Kemasyakatan sebagai mitra kerja Pemerintah Kampung dan organisasi masyarakat lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada Pemerintahan Kampung untuk terlaksananya program PKK Kampung.
16.Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah organisasi atau wadah dalam menjalankan gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat untuk menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender dan serta kesadaran hukum dan lingkungan.
17.Lembaga Ketahanan Masyarakat Kampung untuk selanjutnya disebut LKMK atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disebut LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kampung dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
18.Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan Generasi Muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kampung atau komunitas adat sederajat dan terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
19.Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
20.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat disegala bidang.
21.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring pengawasan umum dan evakuasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan .