1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan kampung.
8.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Kampung adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPK khusus untuk pemilihan Kepala Kampung antarwaktu.
10.Pemilihan kepala kampung adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di kampung dalam rangka memilih kepala kampung yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat kampungyang selanjutnya disebut panitia pemilihan tingkat kampung adalah panitia yang dibentuk oleh BPK untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Kampung.
13.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan tingkat kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
14.Calon Kepala Kampung adalah bakal calon Kepala Kampung yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Kampung.
15.Calon Kepala Kampung Terpilih adalah calon Kepala Kampung yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
16.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang PNS yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu.
17.Panitia pemilihan Kepala Kampung di kampung adalah panitia yang dibentuk BPK untuk melaksanakan pemilihan Kepala Kampung.
18.Pemilih adalah penduduk kampung yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Kampung.
19.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
20.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
21.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Kampung.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Kampung untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Peraturan Kampung adalah Peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung;
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung selanjutnya disingkat APBK Kampung adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Kampung dan BPK yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
26.Keputusan BPK adalah Keputusan yang dibuat oleh BPK.
27.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
28.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona2 yang telah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PresidenNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
29.Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disingkat AKBPP COVID-19 adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Corona Virus Disease 2019 yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penularan Corona Virus Disease 2019, menurunkan jumlah yang sakit dan/atau meninggal dunia,serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019.
30.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic dan wabah penyakit.
2.Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :