1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah daerah, yang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah Pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kampung.
10.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung.
11.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
12.Badan Permusyawaratan Kampung, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Kawasan peran adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan Sumber Daya Alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman peran, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
14.Kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antara atau dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
15.Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang menimbulkan konflik antar pihak ketiga dalam melaksanakan kerjasama.
16.Pihak ketiga adalah lembaga Badan Hukum dan/atau perseorangan di luar Pemerintahan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Kampung dan BPK, yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
18.Badan Kerjasama adalah suatu Forum untuk melaksanaan kerja sama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari atau pihak ketiga yang melakukan kerja sama.
19.Peraturan Bersama Kepala Kampung adalah Peraturan Kepala Kampung yang mengatur kesepakatan bersama antara 2 (dua) atau lebih dalam pelaksanaan kerjasama.
20.Keputusan Bersama adalah Keputusan Kepala Kampung yang mengatur kesepakatan bersama antara 2 (dua) atau lebih dalam pelaksanaan kerjasama.
21.Perjanjian Bersama adalah perjanjian Kepala Kampung dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan kerjasama.