Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah; : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Drt Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Ditetapkan di Gunung Sugih pada tanggal 3 Februari 2016 Pj. BUPATI LAMPUNG TENGAH ttd EDARWAN Diundangkan di Gunung Sugih pada tanggal 3 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ttd ADI ERLANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2016 NOMOR01 SaIinan sesuai dengan aslinya Pit. Kepala Bagian Hukum Setdakab. Lampung Tengah ttd Sudarti NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH,PROVINSI LAMPUNG : 03/LTG/2016
Membuka PDF…