menetapkan PeraturanDaerahtentangPenghormatan,Pelindungandan Pemenuhan HakPenyandangDisabilitas. :1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5597)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir denganUndang-Undang Nomor6Tahun2023tentang PenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022tentang Cipta KerjamenjadiUndang- Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); 3.Undang-Undang Nomor8Tahun2016tentangPenyandang Disabilitas(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2016 Nomor69,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor5871); 4.Undang-Undang Nomor35Tahun 2024tentangKabupaten LampungTengahdiProvinsiLampung(Lembaran Negara Republik IndonesiTahun 2024 Nomor141,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6956); S.Peraturan PemerintahNomor52Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor138,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6368);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566); i 10. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601);
11.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH dan . BUPATI LAMPUNG TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATUAN DAERAH TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.