1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
3.Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi.
4.Dinas Sumber Daya Air, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Sub bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
5.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan Bidang Pekerjaan Umum Sub bidang Cipta Karya, dan Tata Ruang .
6.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
7.Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial.
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana.
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
11.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup.
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
14.Dinas Perhubungan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan.
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan bidang Perdagangan.
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
18.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan Bidang Pariwisata.
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
20.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian Sub bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.
21.Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub bidang Perkebunan, peternakan dan Bidang Kelautan dan Perikanan.
22.Dinas Perindustrian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian.