menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten -kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Menimbang BUPATI LAMPUNG TENGAH, PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tarnbah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 ten tang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 4 BUPATI LAMPUNG TENGAH dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH 2011 (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/7 /2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 383);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tambahan Lembaran Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerin tah Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tab un 2018 Nomor 02, Tambahan Lembaran Kabupaten Lampung Tengah Nomor 19). 5 BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah
2.Pemerin tahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut as as otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah. PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH. MEMUTUSKAN : 6 Menetapkan
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang .menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
6.Pemangku Kepentingan adalah DinasJ Badan /Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan Penanganan Ketahanan Pangan.
7.Lembaga Sosial atau Lembaga Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk didalamnya adalah Kelompok Tani, Nelayan, Koperasi, Lernbaga swadaya masyarakat, Pondok Pesantren dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan Iatau pernbuatan makanan atau minuman. 7
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercerrnin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, arnan, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak: bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
11.Cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
12.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alarn berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya
14.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan bahan pangan di 8 suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidakseimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan
15.Rawan pangan adalah kondisi suatu -daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
16.Gejolak harga adalah kenaikan harga di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25% dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu (dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah).
17.Kelompok sasaran adalah orang, rumah tangga dan Iatau sekelompok orang yang terkena dampak kerawanan pangan
18.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa at au serangkaian peristiwa yang diakibatkan olah man usia yang meliputi konflik social an tar kelompolc/an tar komunitas masayarkat
19.Tim pelaksana penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk menyalurkan cadangan pangan Pemerintah daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah 9 Tujuan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk: