menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengab Nomor 02 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintab Kelurahan. TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2018 BUPATI LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Larnpung Nomor 09 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KELURAHAN Pasall Peraturan Daerab Kabupaten Larnpung Tengah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BUPATI LAMPUNG TENGAH, MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENLAMPUNGTENGAH Tengah Tahun 2016 Nomor 09, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung . Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 19); Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setdakab. Lampung Tengah ttd Eko Pranyoto NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG: 11/741/LTG/2018 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 14 Ditetapkan di Gunung Sugih pada tanggal 11 Oktober 2018 BUPATI LAMPUNG TENGAH ttd LOEKMAN DJOYOSOEMARTO Diundangkan di Gunung Sugih pada tanggal 11 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH ttd ADI ERLANSYAH Pasa12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah.