Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Cukup jelas.
Cukup jelas.
II. PASAL DEMI PASAL Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai demokrasi dan pengembangan kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam memajukan ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka periu dilakukan pengaturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus diarahkan guna mencapai kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah yang dinamis, diperlukan peraturan daerah yang menjangkau secara seimbang antara subyek dan obyek hukum mengenai hak dan kewajibannya. Dengan diterbitkannya peraturan In! diharapkan implementasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah maju, arnan, sejahtera dan sadar hukum. Cukup Jelas Cukup Jelas Ayat (7) Cukup Jelas Ayat (6) Cukup Jelas Ayat (5) Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (3) Ayat (2) Yang dimaksud rambu atau tempat penyebrangan adalah jembatan penyebrangan orang atau zebra cross. Cukup Jelas PasalS Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasa19 Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. PasallS Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…