1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) §ebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 10. 11. . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhir denganUndang-undangNomor6Tahun2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2Tahun2022 tentangCipta KerjamenjadiUndang- Undang, (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6856); Undang-Undang Nomor1Tahun2022 tentangHubungan KeuanganantaraPemerintahPusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022Nomor4, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6757); Peraturan Pemerintah Nomor109Tahun 2000 tentang Kedudukan KeuanganKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4028); Peraturan Pemerintah Nomor55Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2095 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); PeraturanPemerintahNomor5Tahun2009 tentangBantuan KeuanganKepadaPartaiPolitik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2009Nomor18,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4972)sebagaimanatelahdiubah beberapakaliterakhirdenganPeraturanPemerintahNomor1 Tahun2018(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2018 Nomor1,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6177); Peraturan PemerintahNomor69Tahun2010 tentangTataCara PemberiandanPemanfaatanInsentifPemungutanPajakDaerah dan RetribusiDaerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2010Nomor119,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5161); Peraturan Pemerintah Nomor71Tahun2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2010 Nomor123,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5165); Peraturan Pemerintah Nomor2Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun201.2 Nomor5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 22.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 24.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279); 25.Peraturan PemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor42,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6322); 26.Peraturan PemerintahNomor35Tahun2023tentang KetentuanUmumPajakDaerahdan RetribusiDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023Nomor85, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6881); 27.PeraturanPresidenNomor16Tahun2018tentangPengadaan Barang/JasaPemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2018Nomor33)sebagaimanatelahdiubah dengan PeraturanPresidenNomor12Tahun2021(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor63); 28.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor64Tahun2013 tentang PenerapanStandar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual padaPemerintah Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun2013Nomor1425); 29.Peraturan MenteriDalamNegeriNomor19Tahun2016 tentang PedomanPengelolaan BarangMilikDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2016Nomor547); 30.Peraturan MenteriDalamNegeriNomor62Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan DaerahSerta Pelaksanaan danPertanggungjawaban Dana Operasional(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 32.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang sosial di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 33.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891); 34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar — Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten /Kota; 35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); 36.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); 37.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi danNomenklatur Perencanaan PembangunandanKeuanganDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2019Nomor1447); 38.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentang PedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor1781); 39.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor59Tahun2021 tentang PenerapanStandar Pelayanan Minimal(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor1419); 40.PeraturanMenteri Pendidikan,Kebudayaan,Risetdan TeknologiNomor32Tahun2022 tentangStandarTeknis Pelayanan Minimal Pendidikan(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor677); 41.KeputusanMenteridalamNegeriNomor 050-5889 Tahun2021 tentangHasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi PemutakhiranKlasifikasi,Kodefikasi danNomenklatur PerencanaandanKeuanganDaerah; 42.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor02 Tahun2011 tentang Bea Perolehan HakAtasTanahdan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor02Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor01)sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor04 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah 5 Ta‘hun 2016 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 43.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34); 44.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 45.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 45); 46.Peraturan DaerahKabupatenLampungTengahNomor06 Tahun2011 tentangPajakHotel(Lembaran DaerahKabupaten LampungTengahTahun2011Nomor06TambahanLembaran DaerahKabupatenLampungTengah Nomor05); 47.Peraturan DaerahKabupatenLampungTengahNomor07 Tahun2011 tentangPajakRestoran(Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2011Nomor07,Tambahan LembaranDaerahKabupatenLampungTengahNomor06); 48 PeraturanDaerah KabupatenLampungTengahNomor12 Tahun2011 tentang PajakPeneranganJalan(Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2011Nomor12,Tambahan LembaranDaerahKabupatenLampungTengahNomor09); 49,Peraturan DaerahKabupatenLampungTengah Nomor13 Tahun2011 tentang PajakHiburan (Lembaran Daerah KabupatenLampungTengah Tahun2011Nomor13,Tambahan LembaranDaerah KabupatenLampungTengah Nomor10) Sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhirdengan Peraturan Daerah KabupatenLampungTengah Nomor5Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten LampungTengah Tahun 2020Nomod05Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LampungTengah Nomor46); 50.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor02 Tahun2012 tentang Pajak MineralBukan LogamdanBatuan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor02,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor02)Sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor2Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 6 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02); 51.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); 52.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 40); 53.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05); 54.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 37); 55.Peraturan DaerahKabupatenLampungTengahNomor07 Tahun2012 tentang Retribusi PerizinanTertentu(Lembaran Daerah KabupatenLampungTengahTahun2012Nomor07, TambahanLembaranDaerah KabupatenLampungTengah Nomor07)sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Daerah KabupatenLampungTengah Nomor9Tahun2021(Lembaran Daerah KabupatenLampungTengah Tahun2021Nomor9, TambahanLembaranDaerah KabupatenLampungTengah Nomor09); 56.Peraturan Daerah KabupatenLampungTengah Nomor9Tahun 2016 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah Kabupaten LampungTengah (Lembaran Daerah Kabupaten LampungTengah Tahun2016Nomor09,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LampungTengah Nomor06)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor10Tahun2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun2021Nomor10,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor57); 57.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor9Tahun 2020 tentang Pokok—pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 7 | Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 50); 58.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 8); 59.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 3) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH dan BUPATI LAMPUNG TENGAH MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANGPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATANDANBELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2022