Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG BABI KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Kampung atau Penjabat Kepala Kampung dan Perangkat Kampung terhitung sejak tanggal Pelantikan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Pemberhentian
Kedudukan keuangan Penjabat Kepala Kampung sama dengan kedudukan keuangan Kepala Kampung.
Bagi Perangkat Kampung yang merangkap tugas sebagai Kepala Kampung atau Perangkat Kampung lainnya lebih dari 15 (lima belas) hari, hanya berhak menerima salah satu tunjangan jabatan yakni pada jabatan tertinggi.
BAB V
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Ditetapkan di Gunung Sugih pada tanggal 16 Februari 2016 Pj. BUPATI LAMPUNG TENGAH, ttd EDARWAN Diundangkan di Gunung Sugih pada tanggal 16 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, ttd ADI ERLANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 03 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setdakab. Lampung Tengah ttd M. Supriadi NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG : 02/LTG/2016 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA KAMPUNG DAN PERANGKAT KAMPUNG I. UMUM Negara Indonesia terdiri dari berbagai propinsi, dan propinsi terdiri dari kabupaten/kota.dan sampai pada tingkatan paling rendah yaitu kampung. Kampung diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan / atau hak tradisional yang diakui dan diihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kampung yang semakin kompleks, maka Kepala Kampung dan Perangkat Kampung dituntut memberikan hasil terbaik dalam kineija dan pelayanan, maka untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Kampung dimaksud, salah satu faktor penting yang menentukan adalah kesejahteraan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. Di dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kampung dan Perangkat Kampung diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan Keuangan Kampung yang diatur dalam Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen