Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 2. 10. 12; 13. 14 Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lampung Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor/Lembaga dilingkungan Pemerintah Daerah. Tata cara pembentukan Peraturan Daerah adalah rangkaian kegiatan penyusunan Peraturan Daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Peraturan Daerah. .Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan Daerah. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan 15.DanaAlokasiKhususyang selanjutnyadisingkatDAKadalah danayangbersumberdaripendapatanAPBNyang dialokasikankepada Daerahtertentudengantujuanuntuk membantumendanaikegiatankhususyangmerupakan urusanPemerintahanyangmenjadikewenanganDaerah. 16.PendapatanDaerahadalahsemuahakDaerahyangdiakui sebagaipenambahnilaikekayaanbersihdalamperiode tahunanggaran berkenaan. 17.BelanjaDaerahadalahsemuakewajibanPemerintah Daerah yangdiakuisebagaipengurangannilaikekayaanbersih dalamperiodetahunanggaranberkenaan. 18.Pembiayaandaerahadalahsetiappenerimaanyangperlu dibayarkembalidan/atau pengeluaranyang akanditerima kembali,baikpada tahunanggaranberkenaanmaupunpada tahun-tahunanggaranberikutnya.