Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentane Perubahan Atas Peraturan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan; - Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang * Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Ayat (2) Contoh 2 Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai dual Objek Pajak sebesar Rp 800.000.000,00, maka besamya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak Rp. 800.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Rp.300.000.000,00 Kena Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Rp 500.000.000,00 Pajak BPHTB terutang 5% x Rp 500.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 Contoh 3 Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 450.000.000,00, maka besamya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 500.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Rp 300.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Rp 200.000.000,00 Pajak BPHTB terutang =5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00 Contoh 4 Suatu Yayasan Pantl Asuhan Anak Yatim Piatu memperoleh hibah wasiat dari seseorang sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp 1.000.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaTtar kc Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp 900.000.000,00, maka besamya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut: Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 1.000.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Rp 60.000.000,00 Kena Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Rp 940.000.000,00 Pajak BPHTB terutang 5% x Rp 940.000.000,00 = Rp 47.000.000,00 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 03
Membuka PDF…