Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindarkan kekosongan rencana pembangunan Daerah. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD dan Pembangunan jangka panjang Daerah 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelurnnya untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik lndonesia. Untuk itu dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Kabupaten Lampung Tengah untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah- langkah antara lain: di bidang pengelolaan sumber daya alam. sumber daya manusia, lingkungan hid up, dan kelernbagaanva sehingga Kabupaten Lampung Tengah dapat mengejar ketertinggalan dan mernpuriyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergulatan di tingkat regional, nasional maupun internasional. Pembangunan daerah adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang rneliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan rnasyarakat dari generasi ke generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa depan tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasa.rkan Pasal 5 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional yang memuat Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah. Begitupun dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (22) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Dengan dernikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal- hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusun rencana jangka menengah dan tahunannya. A. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENLAMPUNGTENGAH NOMOR-'\ TAHUN2024 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANGDAERAH TAHUN2025-2045 RPJPD harus disusun dengan mengacu pada rencana pembangunan jangka pajang nasional sesuai karakter dan potensi Daerah. Selanjutnya RPJPD dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD. Kepala Sadan Perencanaan Daerah menyiapkan rancangan RPJPD yang disusun melalui musyawarah perencanaan pembangunan Daerah Rancanagan RPJPD hasil musyawarah Bila Visi telah dirumuskankan, maka perlu dinyatakan secara tegas melalui Misi yaitu upaya-upaya ideal untuk mencapai Visi. Misi ini dijabarkan ke dalam arah kebijakan dan indikator utarna pembangunan jangka panjang. Perencanaan jangka panjang lebih menekankan pada kegiatan yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya menitikberatkan pada partisipasi masyarakat ataupun stakeholder perguruan tinggi dan lembaga-lembaga strategis. Oleh sebab itu RPJPD yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi dan arah kebijakan adalah produk strategis bagi kemajuan dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. RPJPD diwujudkan dalam Visi, Misi dan arah pembangunan Daerah yang mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, serta strategi untuk mencapainya. Visi merupakan penjabaran cita-cita masyarakat Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyu sun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip-prinsip, meliputi:
a.merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.dilakukan Pernerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing:
c.mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dan
d.dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional. Tujuan yang dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 adalah untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalarn rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu rencana pembangunan jangka panjang nasional sedangkan periodisasi RPJMD juga mengikuti periodisasi rencana pembangunan jangka panjang nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. Narnun demikian, Bupati terpilih periode berikutnya tetap mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempumakan RKPD dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada tahun pertama pemerintahannya, melalui mekanisme perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR.. ~&