1.Perencanaan Kinerja
1.Dokumen Perencanaan kinerja telah tersedia
1.Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja.
2.Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang .
3.Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka menengah.
4.Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek.
5.Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja.
6.Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja
7.Setiap unit satuan kerja merumuskan dan menetapkan perencanaan kinerja
2.Dokumen Perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai 0 hasil dengan ukuran kinerja yang Specific, Meausrable, Achievable, Relevant, Time Bound (SMART), menggunakan penyelarasan (cascading) disetiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting)
1.Dokumen Perencanaan Kinerja telah diformalkan.
2.Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu.
3.Dokumen Perencanaan Kinerja telah menggambar kan Kebutuhan atas kinerja sebenarnya yang perlu dicapai.
4.Kualitas Rumusan Hasil (Tujuan/Sasaran) telah jelas menggambarkan kondisi kinerja yang akan dicapai.
5.Ukuran Keberhasilan (Indikator Kinerja) telah memenuhi kriteria Specific, Meausrable, Achievable, Relevant, Time Bound (SMART).
6.Indikator Kinerja Utama (IKU) telah menggambar kan kondisi Kinerja Utama yang harus dicapai, tertuang secara berkelanju- tan (sustainable - tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis).
7.Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja dapat dicapai (achievable), menantang, dan realistis.
8.Setiap Dokumen Perencana an . Kinerja menggambarkan hubungan berkesinambungan, serta selaras antara Kondisi/Hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan (Cascading).
9.Perencanaan kinerja dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang /dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting).
10.Setiap pegawai merumuskan dan menetapkan Perencanaan Kinerja
3.Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan
1.Anggaran yang ditetapkan telah mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai.
2.Aktivitas yang dilaksanakan telah mendukung Kinerja yang ingin dicapai.
3.Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja telah dicapai dengan baik, atau setidaknya masih on the right track.
4.Rencana Aksi kinerja dapat berjalan dinamis karena capaian kinerja selalu dipakai secara berkala
5.Terdapat perbaikan /penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya.
6.Terdapat perbaikan/ penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja dalam mewujudkan kondisi/ hasil yang lebih baik.
7.Setiap Perangkat Daerah memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan.
8.Setiap Pegawai memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. .
2.Pengukuran Kinerja
1.Pengukuran Kinerja telah dilakukan
1.Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja.
2.Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja.
3.Terdapat mekanisme yang jelas terhadap data kinerja yang dapat diandalkan.
2.Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan kinerja secara Efektif dan Efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan
1.Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja.
2.Data kinerja yang dikumpulkan telah relevan untuk mengukur capaian kinerja yang diharapkan.
3.Data kinerja yang dikumpulkan telah mendukung capaian kinerja yang diharapkan.
4.Pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala.
5.Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit dibawahnya secara berjenjang
6.Pengumpulan data kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi).
7.Pengukuran capaian kinerja telah memanfaat kan Teknologi Informasi (Aplikasi).
3.Pengukuran kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien
1.Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/penghasilan.
2.Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/ penghapusan Jabatan baik struktural maupun fungsional.
3.Pengukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian (Refocusing) Organisasi.
4.Pengukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian Strategi dalam mencapai kinerja.
5.Pengukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian Kebijakan dalam mencapai kinerja.
6.Pengukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian Aktivitas dalam mencapai kinerja.
7.Pengukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian Anggaran dalam mencapai . kinerja.
8.Terdapat efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja.
9.Setiap perangkat daerah memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja.
10.Setiap pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. 3.Pelaporan Kinerja 1.Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja
1.Dokumen Laporan Kinerja telah disusun.
2.Dokumen Laporan Kinerja telah disusun secara berkala.
3.Dokumen Laporan Kinerja telah diformalkan.
4.Dokumen Laporan Kriteria Kinerja telah direviu.
5.Dokumen Laporan Kinerja telah dipublikasikan.
6.Dokumen Laporan Kinerja telah
2.Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi Standar menggambarkan kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaan nya
1.Dokumen Laporan Kinerja disusun secara berkualitas sesuai dengan standar.
2.Dokumen Laporan Kinerja telah mengungkap seluruh informasi tentang pencapaian kinerja.
3.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan target tahunan.
4.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan target jangka menengah.
5.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun- tahun sebelumnya.
6.Dokumen Laporan kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi dengan kinerja dengan realisasi kinerja di level nasional/internasional (Bechmark kinerja)
7.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan kualitas atas capaian kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya.
8.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan efisiensi atas penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja.
9.Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (Rekomendasi . perbaikan kinerja).
3.Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya
1.Informasi dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama pimpinan (Bertanggung Jawab).
2.Penyajian informasi dalam laporan kinerja menjadi kepedulian seluruh pegawai.
3.Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja.
4.Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja.
5.Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja.
6.Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya.
7.Informasi dalam laporan kinerja selalu mempengaruhi perubahan budaya kinerja organisasi. 4.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
1.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan
1.Terdapat pedoman teknis Evaluasi AKIP internal
2.Evaluasi kinerja telah dilaksanakan oleh perangkat daerah.
3.Evaluasi kinerja telah dilaksanakan secara berjenjang.
2.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan Sumber Daya yang memadai.
1.Evaluasi AKIP internal telah dilaksanakan sesuai standar.
2.Evaluasi AKIP internal telah dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia yang memadai.
3.Evaluasi AKIP internal telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai.
4.Evaluasi AKIP internal telah dilaksanakan pada seluruh perangkat daerah.
5.Evaluasi AKIP internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi). 3.Implementasi SAKIP telah 1. Seluruh rekomendasi . meningkat karena evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efisiensi kinerja. atas hasil evaluasi AKIP Internal telah ditindak lanjuti.
2.Telah terjadi peningkatan implementasi SAKIP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP.
3.Hasil Evaluasi AKIP telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
4.Hasil dari Evaluasi AKIP telah dimnfaatkan dalam mendukung efektifitas dan efisiensi kinerja. Telah terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja AKIP hasil evaluasi. .
2.Evaluator AKIP Pelaksana evaluasi AKIP adalah evaluator pada Pemerintah Daerah yaitu tim yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Evaluator AKIP setidaknya terdiri dari Penanggung Jawab, Supervisor (Pengawas), Ketua Tim, dan Anggota Tim yang akan membagi tugas melaksanakan evaluasi AKIP dengan mengisi Lembar Kerja Evaluasi dan menyusun Laporan Hasil Evaluasi, serta menyampaikannya kepada pihak yang dievaluasi (Evaluatan) Setiap kriteria yang dinilai pada Lembar Kerja Evaluasi ini membutuhkan "Professional Judgements" dari evaluator karena terkait dengan penilaian kualitatif. LKE disusun dengan maksud sebagai kertas kerja evaluator dalam melakukan pengumpulan, penilaian, analisis, serta penyimpulan data dan informasi.
3.Evaluatan AKIP Evaluatan AKIP meliputi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Daftar klaster untuk sampling perangkat daerah dalam evaluasi AKIP berdasarkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut : Utama Pendukung Tambahan
1.Perencanaan Pembanguna n Daerah
2.Pengawasan Internal
3.Pendidikan
4.Kesehatan
5.Pekerjaan umum dan penataan ruang
6.Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
7.Ketentraman, ketertiban,dan perlindungan masyarakat
8.Sosial
9.Pertanian (Pilihan)
10.Kelautan dan Perikanan (Pilihan)
11.Perindustrian (Pilihan)
12.Pariwisata (Pilihan)
13.Perdagangan
1.Tenaga Kerja
2.Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3.Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
4.Pangan
5.Pertanahan
6.Lingkungan hidup
7.Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
8.Pemberdayaan masyarakat dan desa
9.Perhubungan
10.Koperasi, usaha kecil dan menengah
11.Penanaman Modal
12.Kepemudaan dan olah raga
13.Perpustakaan
14.Kebudayaan
15.Kehutanan
16.Energi dan Sumber Daya Mineral
17.Transmigrasi
1.Komunikasi dan informatika
2.Statistik
3.Persandian
4.Kearsipan
5.Kesekretariatan
6.Kepegawaian
7.Keuangan Aset (Barang Milik Negara/Daerah)
9.Rumah Sakit
10.Pendidikan dan Pelatihan
8.Kecamatan .
4.Pengisian Lembar Kerja Evaluasi AKIP Penilaian dilakukan pada sub-komponen evaluasi AKIP, dan setiap sub-komponen dinilai berdasarkan pemenuhan kualitas dari kriteria. Sub-komponen akan dinilai dengan pilihan jawaban AA/A/BB/B/CC/C/D/E, jika kondisi atau gambaran kriteria sesuai dengan gradasi nilai sebagai berikut: AA (Bobot nilai 100) Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) dan terdapat upaya inovatif serta layak menjadi percontohan secara nasional. A (Bobot nilai 90) Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) dan terdapat beberapa upaya yang bisa dihargai dari pemenuhan kriteria tersebut. BB (Bobot nilai 80) Jika kualitas seluruh kriteria telah terpenuhi (100%) sesuai dengan mandat kebijakan. B (Bobot nilai 70) Jika kualitas sebagian besar kriteria telah terpenuhi (>75%- 100%). CC (Bobot nilai 60) Jika kualitas sebagian besar kriteria telah terpenuhi (>50%- 75%). C (Bobot nilai 50) Jika kualitas sebagian kecil kriteria telah terpenuhi (>25%- 50%). D (Bobot nilai 30) Jika kriteria penilaian akuntabilitas kinerja telah mulai dipenuhi (>0%-25%). E (Bobot nilai 0) Jika sama sekali tidak ada upaya dalam pemenuhan kriteria penialaian akuntabilitas kinerja. . Setiap sub-komponen kriteria yang telah diberikan nilai dalam pemenuhan kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan beserta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai pada sub-komponen yang telah terisi akan terakumulasi sehingga diperoleh nilai total (hasil akhir) di setiap komponen.
5.Penyimpulan Data dan Informasi setelah Pengisian LKE Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen- komponen memberikan gambaran tingkat AKIP, dengan kategori predikat sebagai berikut: Predikat Interpretasi AA (Nilai > 90-100) Sangat Memuaskan Telah terwujud Good Governance. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan di seluruh perangkat daerah. Telah terbentuk pemerintah yang yang dinamis, adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level individu. A (Nilai > 80 - 90) Memuaskan Terdapat gambaran bahwa perangkat daerah dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas BB (Nilai > 70 - 80) Sangat Baik Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 perangkat daerah, baik itu perangkat daerah utama, maupun perangkat daerah pendukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal dan berbasis teknologi informasi, serta pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 3/ B (Nilai > 60-70) Baik Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik pada 1/3 perangkat daerah, khususnya pada perangkat daerah utama. Terlihat masih perlu adanya sedikit perbaikan pada perangkat daerah, serta komitmen dalam manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai dengan level eselon 2/perangkat daerah. CC (Nilai > 50 - 60) Cukup (Memadai) Terdapat gambaran bahwa AKIP cukup . baik. Namun demikian, masih perlu banyak perbaikan walaupun tidak mendasar khususnya akuntabilitas kinerja pada perangkat daerah. C (Nilai > 30 - 50) Kurang Sistem dan tatanan dalam AKIP kurang dapat diandalkan. Belum terimplementasi sistem manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan mendasar di level pemerintah daerah. D (Nilai >0-30) Sangat kurang Sistem dan tatanan dalam AKIP sama sekali tidak dapat diandalkan. Sama sekali belum terdapat penerapan manajemen kinerja sehingga masih perlu banyak perbaikan/perubahan yang sifatnya sangat mendasar,dalam implementasi SAKIP khususnya
6.Pemantauan Berkelanjutan Untuk menjaga obyektivitas dalam penilaian, perlu dilakukan reviu secara berjenjang atas proses dan hasil evaluasi dari tim evaluator dengan pengaturan sebagai berikut: