1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
5.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
6.Kecamatan adalah Kecamatan dalam Kabupaten Lampung Tengah.
7.Kampung/Kelurahan adalah Kampung/Kelurahan dalam Kabupaten Lampung Tengah.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
9.Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Lampung Tengah yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada pemakai informasi hukum.
10.Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang – undangan atau produk hukum selain peraturan perundang – undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang – undangan.
11.Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
12.Sistem Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat Siskum, adalah suatu sistern untuk mengelola database peraturan perundang-undangan.
13.Sistem Informasi Hukum Mandiri adalah suatu sistem untuk mengelola pengolahan data peraturan perundang – undangan dalam satu unit komputer.
14.Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
15.Program Aplikasi adalah program otomasi dengan menggunakan media komputer yang dapat mempermudah penemuan kembali secara cepat, tepat dan akurat serta memperingkas penyimpanan dan penyajian data peraturan perundang-undangan.
16.Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
17.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan, meliputi Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.