2.Ketentuan lampiran III diubah, sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
3.Ketentuan lampiran IV diubah, sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Ditetapkan di Gunung Sugih pada tanggal 24 J(j/i 2019 BUPATI LAMPUNG TENGAH, LOERMAN DJOYOSOEMARTO Diundangkan di Gunung Sugih pada tanggal 24 Jblj 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, / ADI ERLANSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 06 ^OREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH, PROVINSI LAMPUNG : 02/855/LTG/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR Ob TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah berhak melaksanakan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk retribusi daerah yang harus diatur berdasarkan Peraturan Daerah. Jenis retribusi daerah telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diantara berbagai jenis retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah jenis retribusi jasa usaha, yang merupakan jenis-jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis retribusi jasa usaha diantaranya adalah retribusi tempat khusus parkir dan retribusi terminal. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada tempat khusus parkir dan Pelayanan terminal serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi daerah, perlu merubah struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Terminal. Perubahan struktur dan besaran tersebut dengan menambah tarif dari kelipatan jangka waktu pemakaian tempat khusus parkir dan penghapusan tarif pemakaian ruang tunggu penumpang pada Retribusi Terminal. Perubahan kedua jenis Retribusi tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR..3 LAMPIRAN III : PERATURAN DAERAH KAB. LAMPUNG TENGAH NOMOR 06 TAHUN2019 TANGGAL : "Rjll 2019 STRÜKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL Besamya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa pelayanan dalam terminal ditetapkan sebesar : A. Besarnya Pungutan Retribusi setiap terminal untuk sekali masuk ditetapkan berikut :
1.Mobil Bus Antar Kota Antar Propinsi Rp. 4.000,- ( Empat Ribu Rupiah )
2.Mobil Bus Antar Kota dalam Propinsi Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah )
3.Mobil Penumpang Umum Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah )
4.Mobil Mikrolet/Angkutan Pedesaan (Angkutan Kampung) Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah )
5.Mobil Angkutan Barang Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) B. Fasilitas Lainnya
1.Jasa pelayanan Kamar Kecil: - Mandi Rp.2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) - Buang Air Besar Rp.2.000,- ( Dua Ribu Rupiah ) - Buang Air Kecil Rp.1.000,- (Seribu Rupiah)
2.Jasa Sewa Kios Rp. 1.000,- .( Seribu Rupiah )/M2/Per hari;
3.Jasa Pelayanan Fasilitas tempat beijualan Rp.1.000,- (Seribu Rupiah)/hari;
4.Kebersihan fasilitas kios Rp. 2.000,- ( Dua Ribu Rupiah )/hari;
5.Kebersihan fasilitas tempat berjualan Rp. 1.000,- ( Seribu Rupiah )/ hari. BUPATI LAMPUNG TENGAH, LOERMAN DJOYOSOEMARTO LAMPIRAN IV : PERATURAN DAERAH KAB. LAMPUNG TENGAH NOMOR : Ob TAHUN 2019 TANGGAL : £4 Tülï 2019 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR A. SATU KALI PARKIR l.Sepeda Rp. 1.000,-
2.Kendaraan bermotor beroda 2 Rp. 2.000,-
3.Kendaraan bermotor beroda 3 s/d 4 Rp. 3.000,-
4.Kendaraan bermotor beroda 6 Rp. 5.000,-
5.Kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 Rp. 6.000,- B. PARKIR LANGGANAN / BULANAN