menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Drt. Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43. Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah b e b e r a p a k a l i diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2015 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH dan BUPATI LAMPUNG TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT ;KAMPUNG, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 07) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah unsure Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah;
5.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
6.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintah Kampung .adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung;
9.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat dengan BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
10.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
11.Perangkat Kampung adalah unsur staf yang membantu Kepala Kampung dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Kampung, dan unsur pendukung tugas Kepala Kampung dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
12.Hari adalah hari kerja;
13.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
14.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
15.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan;
16.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
17.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja;
18.Peraturan Kampung adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama BPK;
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disebut APB Kampung adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kampung.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2
(1)Perangkat Kampung diangkat oIeh Kepala Kampung dari warga Kampung yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2)Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b.Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c.Dihapus;
d.Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3)Persyaratan khusus sebagaimana .dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
b.Dihapus;
c.Dapat mengoperasionalkan Komputer, untuk perangkat kampung pada sekretariat kampung dan pelaksana teknis.
3.Ketentuan Pasal 3 huruf a diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, antara lain terdiri atas:
a.Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.Akte Kelahiran atau Surat' Keterangan Kenal Lahir;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;dan
g.Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
h.Pas photo, warna dan ukuran sesuai dengan kebutuhan;
i.Surat Permohonan menjadi Perangkat Kampung yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat kampung yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
4.Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10
(1)Perangkat Kampung berhenti karena:
a.Meninggal dunia;
b.Permintaan sendiri; dan
c.Diberhentikan.
(2)Perangkat Kampung diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.Usia telah genap 60 (enam puluh);
b.Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.Berhalangan tetap;
d.Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Kampung; dan
e.Melanggar larangan sebagai perangkat kampung.
(3)Pemberhentian Perangkat Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan Kepala Kampung dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan;
(4)Pemberhentian Perangkat Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat;
(5)Camat wajib memberikan rekomendasi dalam hal proses pemberhentian perangkat kampung sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(6)Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Kampung dalam pemberhentian Perangkat Kampung dengan Keputusan Kepala Kampung.