1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.
6.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
7.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu Perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
10.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Peraturan Kampung adalah Peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kampung.
12.Rencana Pembangunan jangka Menengah Kampung yang selanjutnya disebut RPJMK adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintahan Kampung yang selanjutnya disebut RKPK adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kampung yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Kampung dan BPK yang ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
15.Dana Kampung adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Kampung yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
16.Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang selanjutnya disingkat PTKKPK adalah penerimaan dan penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
17.Sekretaris Kampung adalah Perangkat Kampung yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat kampung yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana Pengelolaan Keuangan Kampung.
18.Kepala Urusan Keuangan adalah unsur perangkat kampung yang berkedudukan sebagai staf sekretariat kampung yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan kampung.
19.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tenpat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
20.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daeras pada bank yang ditetapkan.
21.Rekening Kas Kampung yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Kampung yang menampung seluruh penerimaan Kampung dan untuk membayar seluruh pengeluaran Kampung pada Bank umum yang ditetapkan.
22.Bantuan Langsung Tunai yang selanjutnya disebut BLT adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Kampung untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).