menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang Kewajiban Sasial Pelaku Usaha Dalam Pernberdayaan Masyarakat dan Lingkungan. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Penetapan Undarig-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57 tentang .Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Neg<u-a Republik Indonesia Nomer 1821);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 67 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.Undang-Undang NOmOr 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negare Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lmgkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.Undang-Undrillg Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negare. Republtk Indonesia. Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebera.pa ka1i terakhir dengan l,1nda.ng Undang Nomor '9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Ja.wab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
9.Peraturan Menter! Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Dengan Peraetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN l.A.MPUNG VTARA dan BVPATJ LAMPUNG UTA;RA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG KEWAJIBAN SOSIAL PELAKU USAHA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah in! yang dinlaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Utara.
4.Dewan. Perwakilan Rak;yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kal;mpaten LamPung Utara. I > I .;
5.Kewaj'ibaxl SosiaL Pelaku Usaha yang selanjutnya disingkat KSPU adalah Kewajib\n Pelaku Usaha unt-uk mengambil tindakan yang melindungi ruaayarakat, sebagai bagian keseluf1l,han kepentingan Pelaku Usaha dalam pembangunan ekonomi: berkelanjutan guna. mel'lingkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan setempat maupun masyarakat pada umumnya.
6.PeJaku Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum yang bergerak dalam suatu bidang usaha atau lebih, didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun peIjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan mengunakan modal serta bertujuan memperoleh keuntungan usaha bergerak dalam kegiatan bidang perekonomian, meliputi perindustrian, perdagangan, jasa dan pembiayaan.
7.Forum KSPU yang selanjutnya disingkat FKSPU adalah wadah beberapa Pelaku Uaaha yang melaksnnakan program KSPU beraama beberapa. komponen lainnya untuk melakukan kordinasi, komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraa.n KSPU.
8.Penyelenggaraan KSPU meliputi serangkaian kegiatan pendataan perusahaan. penyusunan program/kegiatan, penghimpunan dan pendistribusian dalla kewajiban soBial dan lingkungan.
9.Masyarakat setempat adalah penduduk yang berada cii sekitar Lingkungan Pela.ku Usaha dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara.
10.PelTIbiayaan merupakan dana yang didapat dari keuntungan bersih perusahaan yang berdornisili di Kabupaten Lampung Utara sebagai bentuk tanggungjawab sosia1 Pelaku Usaha.