2. 5. 6. 3. 4. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara. Pemermtah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur peny<elenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fiaik, psikis, seksual <W*tau penelantaran, termasuk ancaman untuk perbuatan> Pemaksaan, atau perampasan Kemerdekaan secara melawan hukum. Bupati adalah Bupati Lampung Utara Daerah yang “Mutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lampung Utara O^nisasi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala “ ° RD l313™ Penyelenggaraan Unfsan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ^mpuan adalah seseorang yang mempunyai predikat ’ sebagai gadis yang dewasa, dan atau sebagai isteri/ibu, yang secara kodrat dan hukum diakui sebagai perempuan. i ^lum berusia 18 (delapan be as) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istn, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah d^ZkX atas atau ke tewah 83311131 dengan
10.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, ( sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang teijadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
11.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
12.Tindak kekerasan adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
13.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah teijadi kekerasan terhadap perempuan.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanuslaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
16.Keijasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa or^ng untuk mencapai tujuan bersama.
17.Forum Perlindungan Perempuan dan Anak d m Tindak Kekerasan yang selanjutnya disingkat FP2ATK adalah wadah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap pemberdayaan perempuan dan , perlindungan anak dari tindak kekerasan.
18.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadmya kekerasan terhadap korban.
19.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
20.Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban"kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis.
21.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TPA adalah sebutan yang bersifat generik yang bisa digunakan oleh berbagai lembaga yang memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Rumah Aman, Rumah Perlindungan Sosial Anak, Rumah Perlindungan Trauma Center, Rumah Perlindungan Sosial Wamta, Rumah Singgah, atau lembaga penyedia layanan terpadu terhadap korban ini dibentuk oleh Pemerintah Daerah.