1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
4.Bupati adalah Bupati Lampung Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
6.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang kebersihan . 7« Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah spesifik adalah sampah yang ka rena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Limbah Medis Padat adalah Limbah Padat yang terdiri dari Limbah infeksius, Limbah Patologi, Limbah Benda Tajam, Limbah Farmasi, Limbah Sitotoksis, Limbah KimiawL Limbah Radioaktif, Limbah Kontainer Eertekanan dan Limbah dengan Kandungan Logam Berat yang tertinggi.
13.Sumber sampah adalah setiap orang, badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan timbul sampah. 1
14.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
15.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
16.Penanganan Sampah adalah Kegiatan Pemilahan Pengumpulan, Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah sebelum Pemrosesan Akhir.
17.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelornpokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
18.Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah.
19.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penarnpungan sementara menuju tempat pengolahan sampah. atau tempat pengelolaan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
20.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
21.Tempat sampah yang selanjutnya disebut wadah sampah adalah tempat penarnpungan sampah secara terpilah dan menentukan jenis sampah.
22.Tempat Penarnpungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
23.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir.
25.Bank Sampah adalah Tempat Pemilahan dan Pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
26.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
27.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. 28’ ^eJawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diben wewenang khusus oleh Undang Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
29.Badan usaha di bidang kebersihan adalah pelaku usaha ^^berikan untuk melakukan kegiatan pengelolaan
30.Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.