1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lampung Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam menyelenggarakan Tera dan/atau Tera Ulang Alat-atal Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
7.Dinas adalah Dinas yang berwenang dalam menyelengarakan Tera dan/atau Tera Ulang, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kemetrologian pada Organisasi Perangkat Daerah.
9.Laboratorium Kemetrologian adalah Laboratorium penyelenggara Kemetrologian UPTD Kemetrologian pada Organisasi Perangkat Daerah. lO. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Kemetrologian pada Organisasi Perangkat Daerah.
11.Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional penera yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian.
12.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur- mengukur secara luas.
13.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
14.Metrologi Teknik adalah Metrologi yang digunakan industri secara luas untuk memperoleh hasil pengukuran yang akurat dan terpercaya pada pengendalian mutu produk, rasionalisasi teknik produksi dan pertukaran industri, ruang lingkupnya ditekankan pada pengukuran dalam pengendalian mutu.
15.Standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan bekeijasama dengan semua pihak.
16.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan alat-alat i ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukumya (sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran.
17.Standar keija adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan atau mengkabbrasi alat-alat ukur milik masyarakat, diturunkan langsung dari standar tingkat I, II, lil atau IV. ’
18.Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah di tera.
19.Menera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
20.MenjuStir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat-alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
21.Alat-alat perlengkapan adalah alat-alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
22.Sifat ukur adalah kondisi penunjukan alat-alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
23.Alat-alat ukur adalah alat-alat yang diperuntukan atau dipakai untuk ukuran masa atau penimbangan.
24.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya selanjutnya disingkat alat-alat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan dibidang kemetrologian.
25.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan /atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setah UTTP dilakukan pengujian.
26.Tanda sah ridalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis *erhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
27.Tanda batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang , tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
28.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan /atau perubahan.
29.Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disah pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
30.Tanda Pegawai yang Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.