Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2017
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 55
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrate Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Mengingat 1 . M°m°r 8 TahUn 1956 tentan8 Penetapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) dan Undfng- “TT* N°mOr 6 TahUn 1956 l^baran Negafa Repubhk Indonesm Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Datam Und^n"^ Daer^ Tlngkat 1 Sumatera Selatan sebagai Ttó^ Ne«ara Republik Indonesia R^nbi s i a °r 73’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)- M Undang-Undang Nomor 17 Tahón 2003 tentang Keuangan Nomor ^T^b^V^51* lndonesia Tahun 2003 Nomor428^ b “ Umbaran Negara RePnblik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan ' Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran diXh teb '"tT8* Nomor 5587> sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang °mor 2015 tentang (Lembaran Negara Republik Neg^Ren^ 58’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)- EXT?” p^merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
BAB I
Daerah adalah Kabupaten Lampung Utara Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemenntahan oleh pemenntah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bupati adalah Bupati Lampung Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pimpman DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan para wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. 6
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
reses ! ayat reses
(1> S8”88” ^j^'eraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…